MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkap peran tersangka baru kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu, yakni BG.
Dia adalah yang menyuruh dua tersangka RAS dan YT untuk membakar rumah korban di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo pada Kamis (27/6/2024) dinihari lalu.
“BG ini sebagai orang yang menyuruh melakukan pembakaran rumah korban,” ungkap Hadi, Kamis (11/7/2024).
Namun, Hadi belum bersedia membeberkan motivasi BG membakar rumah korban, karena proses penyidikan sedang didalami untuk difaktakan.
“Pelakunya sudah kita tangkap dan telah ditahan di Polres Tanah Karo,” terang Hadi.
Hadi menyebut, dalam kasus ini pihaknya bertindak atas dasar fakta-fakta yang ditemukan, mulai dari keterangan saksi, CCTV dan juga alat bukti lain.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi menyampaikan, pihaknya telah menangkap dua tersangka, yakni RAS dan YT, sebagai eksekutor pembakaran rumah wartawan di Tanah Karo.
Akibatnya, Rico Sempurna Pasaribu, istri, anak dan cucunya yang masih berumur 3 tahun tewas terpanggang dalam insiden tersebut. (Red)