SERGAI (HARIANSTAR.COM) – Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu, dari Desa Lidah Tanah Kecamatan Perbaungan dan selanjutnya pengembangan kepada oknum pemasok yang berada di Pantai Cermin.
Hal ini diutarakan Kasatres Narkoba Polres Sergai, AKP Juriadi Sembiring melalui Plt. Kasi Humas/KBO Reskrim Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk melalui whatsApp, Sabtu (25/11/2023).
Menurut Iptu Edward Sidauruk, informasi awal berasal dari masyarakat yang disampaikan kepada personel Polsek Perbaungan, dimana infonya dilokasi tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Atas perintah Kapolsek Perbaungan, Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Ipda RK Haloho dan personel segera melakukan penyelidikan guna membuktikan laporan dari warga tersebut.
Kemudian pada hari Senin (20/11/2023) sekira pukul 20.30 WIB, lanjut Iptu Sidauruk, kalau Kanit Reskrim Polsek Perbaungan beserta Tim Opsnal melakukan penindakan ke sebuah rumah, sesuai dengan informasi yang didapat terletak di Dusun IV Desa Lidah Tanah. Saat itu personel mengamankan seorang laki-laki yang ciri-cirinya sesuai yang diperoleh dimana tersangka lagi duduk sendirian didepan gubuknya, seakan menunggu pasien.
Ketika dilakukan penggeledahan di dalam gubuk, didapati sabu yang diletakan tersangka di gulungan tirai goni plastik tepat di atas kepala tersangka.
“Saat interogasi awal, tersangka mengaku bernama Sup (37) warga Dusun IV Desa Lidah Tanah dan barang bukti tersebut adalah miliknya, diperoleh dari laki laki bernama AG Gunawan,” papar Iptu Edward Sidauruk.
Tak membuang waktu lagi, tim lalu bergerak melakukan pengembangan ke arah Pantai Cermin, dan AG (25) berhasil dipancing dan langsung ditangkap dirumahnya sekitar pukul 21.30 wib di Dusun IVDesa Pantai Cermin Kiri, Sergai, dan dari tangannya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba.
“Barang bukti yang diperoleh dari Sup yakni 1 buah plastik klip ukuran sedang berisi narkotika sabu, dan 6 plastik klip kecil berisi narkotika sabu berat brutto 1,04 Gram. 6 plastik klip kecil kosong, 1 buah pipet berbentuk sekop, uang Tunai Rp160.000, 1 kotak rokok magnum. Sdangkan dari AG petugas berhasil mengamankan barang bukti, 2 plastik klip ukuran sedang dan 1 plastik klip ukuran besar, berisikan narkotika sabu dengan berat brutto 4,36 gram, uang tunai senilai Rp150.000, 1 sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu abu BK 2058 XBE. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses sidik lebih lanjut,” tandas Iptu Edward Sidauruk. (biets)