• Latest
  • Trending
  • All
Ditahan, Oknum Polisi dan Dua Anaknya Terancam 9 Tahun Penjara

Ditahan, Oknum Polisi dan Dua Anaknya Terancam 9 Tahun Penjara

25 Januari 2025
Pria Sebatang Kara Tewas Digorok

Pria Sebatang Kara Tewas Digorok

1 September 2025
Peluncuran Dapur SPPG Menarhanud 2, Bobby Optimis Target 1.792 SPPG Bisa Tercapai

Peluncuran Dapur SPPG Menarhanud 2, Bobby Optimis Target 1.792 SPPG Bisa Tercapai

1 September 2025
Syaiful Mendaftar Calon Ketua FWP

Syaiful Mendaftar Calon Ketua FWP

1 September 2025
Pemprov Sumut Terima Penyerahan Operasional Jalan Pendukung Stadion Utama dari BBPJN

Pemprov Sumut Terima Penyerahan Operasional Jalan Pendukung Stadion Utama dari BBPJN

1 September 2025
Menyikapi Aspirasi Murni Masyarakat, Prabowo Perintahkan Segera Cabut Tunjangan DPR

Menyikapi Aspirasi Murni Masyarakat, Prabowo Perintahkan Segera Cabut Tunjangan DPR

1 September 2025
Presiden Jenguk Korban Demo di RS Polri, Puluhan Korban Luka

Presiden Jenguk Korban Demo di RS Polri, Puluhan Korban Luka

1 September 2025
Lakukan Kekerasan ke Pengunjukrasa, Mahasiswa USU Desak Kapolda Sumut Mundur

Lakukan Kekerasan ke Pengunjukrasa, Mahasiswa USU Desak Kapolda Sumut Mundur

1 September 2025
Bimtek Penilai PBB P2, Rico Waas Tekankan Profesionalisme dan Humanisme Petugas Pajak

Bimtek Penilai PBB P2, Rico Waas Tekankan Profesionalisme dan Humanisme Petugas Pajak

1 September 2025
Pemko Medan Bagikan Puluhan Ribu Sarapan kepada Pengemudi Ojol

Pemko Medan Bagikan Puluhan Ribu Sarapan kepada Pengemudi Ojol

1 September 2025
Kasek SMAN I Kabanjahe Diduga Lakukan Pungli dan KKN

Kasek SMAN I Kabanjahe Diduga Lakukan Pungli dan KKN

1 September 2025
2.000 Polisi Amankan Aksi di Medan

2.000 Polisi Amankan Aksi di Medan

1 September 2025
Ini 5 Fakta Tersaji dalam Cerita One Piece 1158, Intip Keseruannya!

Ini 5 Fakta Tersaji dalam Cerita One Piece 1158, Intip Keseruannya!

1 September 2025
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Senin, September 1, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home KRIMINAL

Ditahan, Oknum Polisi dan Dua Anaknya Terancam 9 Tahun Penjara

by Yunsigar
25 Januari 2025
in KRIMINAL
Ditahan, Oknum Polisi dan Dua Anaknya Terancam 9 Tahun Penjara
FacebookWhatsappTelegram

MADINA (HARIANSTAR.COM) – Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina) menetapkan oknum Polisi SN dan dua anaknya R alias Mamat dan A ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan terkait dugaan tindak penganiayaan secara bersama – sama.

“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan baik terhadap terduga pelaku, korban dan barang bukti yang kita dapatkan, maka pada hari ini Polres Madina secara resmi menetapkan saudara SN, R dan A sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan”, ujar Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh dalam konferensi pers yang digelar di aula Mapolres Madina Tanya Sudhirajati,, Sabtu (25/1/2025).

Baca Juga

Dua Maling Genset Diamankan

Mayat Wanita Ditemukan di Kamar Kost Binjai

Cekcok Berujung Penganiayaan, Ibu Bhayangkari Dilaporkan IRT ke Polisi

Kapolres yang didampingi Kasatreskrim AkP Taufiq Siregar dan Plh Kabag Ops Kompol Samilun Pulungan menjelaskan, dari hasil penyelidikan Reskrim ditambah keterangan yang diambil dari Seksi Propam. Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya menjadi tersangka dan prosesnya dinaikkan ke tingkat penyidikan. Hanya dibutuhkan waktu 2 hari SN dan anaknya langsung ditetapkan tersangka

Kapolres juga menyatakan, perbuatan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oknum Polisi Polsek Linggabayu bersama kedua putranya yakni melakukan penganiayaan secara bersama – sama (pengeroyokan) dan diancam dengan pasal 170 ayat 1 dan KUHPidana sub sider pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama – sama dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

” Jadi dari hasil penyelidikan terkait perbuatan tersangka ini, kita menerapkan pasal 170 KUHPidana ayat 1,2 dan sub sider pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara”, tegas Kapolres.

Saat ini lanjut Kapolres, ada proses yang dijalani khusus tersangka SN yakni proses pidana dan etika di Seksi Propam Polres Madina.

“Dapat saya sebutkan, khusus terkait tersangka SN ada dua proses yang dijalani, yakni terkait tindak pidana dan Si Propam,” kata Kapolres.

Sedangkan terkait apa motif sebenarnya dari peristiwa ini, mengingat antara tersangka dan korban adalah berteman, bahkan korban juga diketahui memakai lahan tersangka untuk tempat usahanya, menurut Kapolres masih dalam pengembangan.

Sedangkan berkaitan dengan kronologi kejadian, Kapolres menyebutkan ada dua kali tindak penganiayaan yang dilakukan para tersangka yakni pada 20 Januari dan 21 Januari 2025 di Doorsmeer Rahmad Desa Tandikek kecamatan Rantobaek Madina.

Namun penganiayaan yang dilakukan tersangka SN hanya dilakukan pada hari pertama karena keesokan harinya dia berangkat ke Panyabungan untuk mengambil Skep perpindahannya ke Polsek Muara Batang Gadis (MBG).

Akibat perbuatan para tersangka, korban Sumardi mengalami luka – luka dan saat ini masih dalam perawatan di RS Permata Madina.

Sedangkan korban lainnya yakni Gua Rohman Riyadi dan Maidanil Nasution hanya menjaoani rawat jalan. Dan
Menjawab pertanyaan wartawan terkait pengakuan istri korban Sumardi bahwa Suaminya dipukul pakai besi dibagian kepala oleh SN, menurut Arie Paloh masih dalam pendalaman.

Sedangkan tiga tersangka bapak – anak tersebut saat mendekam di Rutan Mapolres Madina untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (SIR)

Post Views: 40
Tags: 9 Tahun PenjaraDitahanDua AnaknyaOknum PolisiTerancam
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Dua Maling Genset Diamankan
KRIMINAL

Dua Maling Genset Diamankan

30 Agustus 2025
Mayat Wanita Ditemukan di Kamar Kost Binjai
KRIMINAL

Mayat Wanita Ditemukan di Kamar Kost Binjai

29 Agustus 2025
Cekcok Berujung Penganiayaan, Ibu Bhayangkari Dilaporkan IRT ke Polisi
KRIMINAL

Cekcok Berujung Penganiayaan, Ibu Bhayangkari Dilaporkan IRT ke Polisi

29 Agustus 2025
Polsek Patumbak Bekuk Pelaku Pembobolan Toko Roti di Medan Amplas
KRIMINAL

Polsek Patumbak Bekuk Pelaku Pembobolan Toko Roti di Medan Amplas

28 Agustus 2025
Pembunuh Wanita di Pajak Berastagi Ditangkap
KRIMINAL

Pembunuh Wanita di Pajak Berastagi Ditangkap

28 Agustus 2025
Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Polri Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening
HEADLINE

Ungkap Sindikat Judi Online Jaringan Internasional, Polri Sita Rp16,4 Miliar dan Bekukan 76 Rekening

28 Agustus 2025
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In