MEDAN (HARIANSTAR.COM) – egawai salah satu bank Siti Nurhaliza Lubis alias Liza (24) melaporkan kuasa hukumnya, MR, Senin (2/6/2025).
Laporan itu tertuang dalam nomor LP/B/817/VI/2025/SPKT/POLSEK MEDAN TEMBUNG.
Dari laporan itu, perempuan yang tinggal di Jalan Letda Sujono, Medan Tembung itu mengaku kehilangan satu unit handphone merk iPhone 10 yang diduga dicuri oleh MR. Peristiwa pencurian itu pun terjadi saat keduanya sedang duduk di salah satu cafe di Komplek MMTC, Desa Medan Estate.
“Terlapor mengambil iPhone 10 milik pelapor yang terletak diatas meja. Kemudian terlapor meninggalkan pelapor. Pelapor sempat meminta iPhone miliknya namun tidak dikembalikan terlapor,” kata Penasehat Hukum (PH) Liza, Irfan Hariyantho, Rabu (4/6/2025).
Dijelaskannya, keduanya saat duduk di cafe sedang membicarakan perkara lain yang tengah ditempuh Liza di Polda Sumut.
“Percakapan antara pengacara dan klien,” katanya.
Selain itu, dugaan pencurian itu juga terindikasi berpotensi membuka sisi lain dari konstruksi perkara lain yang tengah ditempuh Liza di Polda Sumut itu. Pasalnya, iPhone tersebut menyimpan dokumen penting perihal kasus itu.
“Ada sesuatu. Dugaan kita ada indikasi terkait bukti skenario pengacara untuk merekayasa kasus klien saya,” ujarnya.
Terpisah, MR yang coba dikonfirmasi melalui selulernya hingga kini belum memberikan tanggapan. (Red)