Buron Kasus Pencurian Ditembak

Eko Tato diinterogasi Iptu Eko Sanjaya usai mendapat perawatan di rumah sakit. (Foto : Ist)

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Sempat menjadi buronan beberapa bulan atas laporan Andrian Novrizal, ES alias Eko Tato (29) akhirnya dibekuk.

Polisi juga menembak kedua kakinya karena dikatakan melawan saat dilakukan pengembangan.

Kanit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Eko Sanjaya mengatakan, Eko Tato ditangkap di Jalan HM Yamin, Sei Kera Hilir II, Medan Perjuangan, Kamis (10/7/2025).

“Tersangka ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor,” ujarnya, Senin (14/7/2025).

Dijelaskannya, penangkapan terhadap Eko atas laporan Andrian Novrizal yang kehilangan sepeda motor di wilayah Medan Area. Pria yang tubuhnya dipenuhi tato itu melakukannya bersama rekannya yang telah tertangkap.

“Sebelumnya rekannya sudah ditangkap dan sudah tahap dua,” katanya.

Atas perbuatannya, kata Eko Sanjaya, tersangka Eko Tato dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (Red)