10 Kali Beraksi, Pencuri Sepeda Motor di Dor

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Polsek Medan Timur mengamankan MD H alias Moris (34) warga Jalan Panglima Denai Kelurahan Amplas, Medan.

Tersangka Moris diamankan karena mencuri sepeda motor di Jalan. Megawati dan Jalan Halat Kelurahan Pasar Merah Timur Kecamatan Medan Area, Kamis (10/7/2025).

Ia diamankan atas laporan Alvin Adam Oktavian (18) warga Dusun III Blok B IV No. 28 Desa Hamparan Perak Kecamatan Hamparan Perakn Deli yang kehilangan sepeda motor Honda Beat Merah Nopol BK 3817 ALE.

Juga atas laporan Salsabilla Nurjannah (21) warga Jalan Istiqomah Gg. Mekar No.134-C Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan yang kehilangan Sepeda Motor Honda Vario 125 Merah Hitam, Nopol BK 4271 AMI.

Kapolsek Medan Timur Agus M.Butar Butar didampingi Kanit Resrim Iptu Evan Lian Siahaan, Sabtu (12/7/2025) mengatakan, Kamis (10/7/2025) tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mendapati informasi, pelaku sedang berada di wilayah Panglima Denai akan melakukan aksi nya untuk mencuri sepeda motor kembali.

Sekira pukul 13.00 Wib Tim Opsnal mendapatkan pelaku yang mengendarai sepeda motor bersama dengan temannya. kemudian Tim membuntuti pelaku dan sesampainya di Jalan Megawati Jalan Halat menyergap pelaku dan mengamankannya. Namun temannya melarikan diri.

Pada saat dilokasi penangkapan ditemukan 1 bungkus rokok yang didalamnya berisi besi dengan ujungnya runcing yang merupakan alat yang digunakan untuk merusak kunci dan mencuri sepeda motor yang diduga dibuang oleh teman pelaku yang melarikan diri.

Saat Tim Opsnal melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, pelaku sempat melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri. Personil melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku yang mencoba melarikan diri dan membawanya ke Rs Sakit Bhayangkara.

Lanjut Agus, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di Medan Timur dan berbagai lokasi lainnya sebanyak 10 kali dengan cara merusak kunci kontak dengan mengunakan alat berupa besi ujungnya runcing dan kunci pas (Kunci T).

Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 8 kali bersama dengan temannya Axel (DPO) dan Rio yanf (DPO). Uang hasil kejahatan digunakan mereka untuk membeli sabu-sabu, bermain judi slot dan kepada mantan istrinya.

Pelaku menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada seorang perempuan berinisial N di daerah Jermal dengan harga setiap unitnya Rp3 juta.

Barang bukti yang diamankan 1 besi,
1 kunci pas, rekaman CCTV saat pelaku melakukan pencurian.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diboyong ke Polsek Medan Timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (HS)