• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home KESEHATAN

75 dari 211 Rumah Sakit di Sumut Penuhi Kriteria Penerapan KRIS

redaksi3
4 Januari 2025
Rubrik KESEHATAN
461
75 dari 211 Rumah Sakit di Sumut Penuhi Kriteria Penerapan KRIS
597
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengakui jika sebanyak 75 dari 211 Rumah Sakit (RS) yang ada di Sumut telah memenuhi kriteria penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Sumut dr Nelly Fitriani menyampaikan, jumlah tersebut berdasarkan hasil survei yang telah mereka lakukan terhitung hingga bulan Oktober 2024 kemarin.

Baca Juga

Lazismu Cabang Medan Tembung Gelar Sunat Massal di RSJ Prof dr Muhammad Ildrem

Pemdes Bakaran Batu Bersama Puskesmas Gelar Pelayanan PAS JEMPOL

PKK Sumut Siap Kolaborasi Sukseskan Cakupan Pelaksanaan Zero Dose

“Sejauh ini sudah ada 75 RS dari 211 RS yang telah memenuhi kriteria KRIS di atas 75%,” katanya kepada wartawan, Sabtu (4/1/2025).

Diketahui, berdasarkan PP No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pelaksanaannya secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat berlangsung pada tanggal 30 Juni 2025.

Sejalan dengan peraturan itu, juga telah diumumkan perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku mulai 2025.

Lebih lanjut Nelly menyampaikan, sejauh ini Dinkes Sumut telah melakukan sosialisasi dan evaluasi terhadap pemenuhan RS dalam implementasi KRIS untuk pemenuhan 12 kriteria KRIS.

“Tantangan terbesar RS dalam pemenuhan kriteria KRIS terutama berkaitan dengan pemenuhan kriteria outlet oksigen setiap tempat tidur,” sebutnya.

Adapun ke-12 kriteria KRIS itu, mencakup:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi. Hal ini bertujuan agar tidak mudah menyimpan debu dan mikroorganisme yang menyebabkan transmisi serta memudahkan untuk dibersihkan.

2. Ventilasi Udara. Bertujuan untuk kepentingan dilusi udara (konsentrasi mikroorganisme di dalam ruangan tetap rendah sehingga mengurangi risiko transmisi).

3. Pencahayaan Ruangan. Bertujuan agar pasien dan petugas dapat melihat dengan jelas kegiatan yang sedang dilakukan dan menghindari bahaya. Pencahayaan juga dilakukan agar dapat menyesuaikan biologis tubuh dan siklus sirkadian (ritme circadian).

4. Kelengkapan Tempat Tidur. Kelengkapan ini diberikan untuk kebutuhan daya listrik alat kesehatan dengan memperhatikan keselamatan pasien dan memudahkan mereka jika butuh bantuan.

5. Nakas per Tempat Tidur, bertujuan untuk menyimpan barang pribadi dari pasien yang sedang dirawat.

6. Suhu dan Kelembaban Ruangan. Pengaturan suhu sangat penting demi kenyamanan pasien dan petugas. Jika tidak dipenuhi dengan pengaturan suhu maka dapat mempengaruhi metabolisme tubuh.

7. Ruang rawat dibagi berdasarkan Jenis Kelamin, Usia, Penyakit (Infeksi, Non Infeksi), dan ruang rawat gabung. Hal ini dilakukan agar pasien untuk kenyamanan dan keselamatan pasien dan agar tercegah terjadinya transmisi.

8. Kepadatan Ruang Rawat (kamar) dan Kualitas Tempat Tidur (TT). Pengaturan ini bertujuan untuk mencegah transmisi, memudahkan pergerakan petugas dan alat kesehatan serta kebutuhan ventilasi.

9. Tirai/Partisi Antar Tempat Tidur. Hal ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan pasien (privacy) dan rel yang menggantung di plafon dengan kokoh bertujuan untuk menjaga keselamatan dan keamanan pasien.

10. Kamar Mandi Dalam Ruangan Rawat Inap. Adanya kamar mandi di dalam ruang rawat inap bertujuan untuk memudahkan akses ke kamar mandi dan menjaga kenyamanan.

11. Kamar Mandi Sesuai Dengan Standar Aksesibilitas. Hal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan pasien.

12. Outlet Oksigen. Ini bertujuan agar dapat memenuhi kebutuhan oksigen pasien setiap dibutuhkan.

Nelly menambahkan, saat ini RS telah berproses dalam upaya pemenuhan kriteria KRIS dan proses ini juga dikaitkan dalam pelaksanaan visitasi ijin berusaha RS serta pembinaan dan pengawasan RS.

“Akan dilakukan evaluasi lanjutan pada Januari 2025 ini untuk melihat proses perkembangan pemenuhan standar KRIS yang dilakukan oleh RS,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan dr Yasmine Ramadhana Harahap yang ditanyakan persiapan penerapan KRIS di RS menyarankan agar menanyakan langsung ke Dinas Kesehatan.

“Sepertinya lebih pas tanya ke Dinkes, karena leading nya Kemenkes, bukan BPJS,” katanya.

Namun saat disinggung perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku mulai 2025 sejalan dengan KRIS ini, dia tidak memberikan jawaban.

Tags: Dinkes sumutKrisRumah Sakit
SendShare60SendShare
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

Laga Final Turnamen Sepakbola Karang Taruna Kecamatan Mardinding

Selanjutnya

Pria Warga Desa Suka Maju Tewas Dibacok

Baca Juga

75 dari 211 Rumah Sakit di Sumut Penuhi Kriteria Penerapan KRIS
KESEHATAN

Lazismu Cabang Medan Tembung Gelar Sunat Massal di RSJ Prof dr Muhammad Ildrem

1 Juli 2025
572
75 dari 211 Rumah Sakit di Sumut Penuhi Kriteria Penerapan KRIS
KESEHATAN

Pemdes Bakaran Batu Bersama Puskesmas Gelar Pelayanan PAS JEMPOL

27 Juni 2025
576
75 dari 211 Rumah Sakit di Sumut Penuhi Kriteria Penerapan KRIS
KESEHATAN

PKK Sumut Siap Kolaborasi Sukseskan Cakupan Pelaksanaan Zero Dose

27 Juni 2025
574
75 dari 211 Rumah Sakit di Sumut Penuhi Kriteria Penerapan KRIS
KESEHATAN

Bupati Asahan Imbau Warga Kurang Mampu Segera Daftar BPJS Kesehatan Gratis

25 Juni 2025
573
75 dari 211 Rumah Sakit di Sumut Penuhi Kriteria Penerapan KRIS
KESEHATAN

Sebanyak 7,3 Juta Peserta PBI JKN Dinonaktifkan, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

24 Juni 2025
580
75 dari 211 Rumah Sakit di Sumut Penuhi Kriteria Penerapan KRIS
KESEHATAN

Dinas Kesehatan Kota Medan Survei Dapur Sehat Rutan Klas I Medan

17 Juni 2025
574
75 dari 211 Rumah Sakit di Sumut Penuhi Kriteria Penerapan KRIS
75 dari 211 Rumah Sakit di Sumut Penuhi Kriteria Penerapan KRIS
75 dari 211 Rumah Sakit di Sumut Penuhi Kriteria Penerapan KRIS
75 dari 211 Rumah Sakit di Sumut Penuhi Kriteria Penerapan KRIS

POPULER

  • 75 dari 211 Rumah Sakit di Sumut Penuhi Kriteria Penerapan KRIS

    Video Msbreewc x Ello Cuma 7 Menit, Tapi Bikin Geger dan Buat Netizen ‘Meleleh’

    6955 shares
    Share 2782 Tweet 1739
  • Video Msbreewc x Ello MG Viral di TikTok, Adegan Ganti Baju Bikin Merinding Sebadan

    6544 shares
    Share 2618 Tweet 1636
  • Sempat Viral Link Video 7 Menit, Msbreewc x Ello MG Beraksi Lagi: Kali Ini Pakai Kostum Spiderman

    5686 shares
    Share 2274 Tweet 1422
  • Link Video 2 Menit 47 Detik Its Anggi Viral di Medsos : Adegan Dewasa yang Diburu Warganet!

    7251 shares
    Share 2900 Tweet 1813
  • Lagi, Video Msbreewc x Ello MG Viral Terjebak di Lift: Netizen Langsung ‘Meriang’

    1121 shares
    Share 448 Tweet 280
75 dari 211 Rumah Sakit di Sumut Penuhi Kriteria Penerapan KRIS
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In