• Latest
  • Trending
  • All
75 dari 211 Rumah Sakit di Sumut Penuhi Kriteria Penerapan KRIS

75 dari 211 Rumah Sakit di Sumut Penuhi Kriteria Penerapan KRIS

4 Januari 2025
Kantongi Narkoba, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polresta Deli Serdang

Kantongi Narkoba, Pria di Tanjung Morawa Diciduk Polresta Deli Serdang

30 September 2026
Edi Bahagia Sinuraya Pimpin PMS Langkat

Edi Bahagia Sinuraya Pimpin PMS Langkat

30 September 2026
Polsek Pangkalan Susu Monitoring Jembatan Merah Putih, Pastikan Pembangunan Berjalan

Polsek Pangkalan Susu Monitoring Jembatan Merah Putih, Pastikan Pembangunan Berjalan

30 September 2026
Polresta Deli Serdang Ringkus Penjambret Nenek 80 Tahun, 1 Pelaku Diburu

Polresta Deli Serdang Ringkus Penjambret Nenek 80 Tahun, 1 Pelaku Diburu

30 September 2026
RS Pirngadi Tingkatkan Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Hadapi Influenza A

RS Pirngadi Tingkatkan Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Hadapi Influenza A

30 September 2026
Belum Ada Pasien Terdiagnosis Influenza A di RS Haji Medan

Belum Ada Pasien Terdiagnosis Influenza A di RS Haji Medan

30 September 2026
Plt. Bupati Langkat Gerak Cepat Pulihkan Akses Jalan Longsor di Salapian

Plt. Bupati Langkat Gerak Cepat Pulihkan Akses Jalan Longsor di Salapian

30 September 2026
Polres Binjai Amankan 1 Tersangka dan 4,67 Gram Sabu

Polres Binjai Amankan 1 Tersangka dan 4,67 Gram Sabu

30 September 2026
Intip Profil Willy Aditya, Sebut ‘Bacot’ ke Staf Saat Rapat DPR 

Intip Profil Willy Aditya, Sebut ‘Bacot’ ke Staf Saat Rapat DPR 

30 September 2026
Indonesia Berpeluang Tambah Medali dari Panjat Tebing, Simak Jadwal Asian Games 2026 Hari Ini!

Indonesia Berpeluang Tambah Medali dari Panjat Tebing, Simak Jadwal Asian Games 2026 Hari Ini!

30 September 2026
Kodim 0205/Tanah Karo Salurkan Bantuan Air Bersih ke Desa Raya

Kodim 0205/Tanah Karo Salurkan Bantuan Air Bersih ke Desa Raya

30 September 2026
Korupsi Pasar Ikan Modern, Mantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan Jadi Tersangka

Korupsi Pasar Ikan Modern, Mantan Wali Kota Sibolga Jamaluddin Pohan Jadi Tersangka

30 September 2026
Rabu, September 30, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home KESEHATAN

75 dari 211 Rumah Sakit di Sumut Penuhi Kriteria Penerapan KRIS

by redaksi3
4 Januari 2025
in KESEHATAN
75 dari 211 Rumah Sakit di Sumut Penuhi Kriteria Penerapan KRIS
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengakui jika sebanyak 75 dari 211 Rumah Sakit (RS) yang ada di Sumut telah memenuhi kriteria penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Sumut dr Nelly Fitriani menyampaikan, jumlah tersebut berdasarkan hasil survei yang telah mereka lakukan terhitung hingga bulan Oktober 2024 kemarin.

Baca Juga

RS Pirngadi Tingkatkan Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Hadapi Influenza A

Belum Ada Pasien Terdiagnosis Influenza A di RS Haji Medan

RS Adam Malik Perkuat Layanan Jantung dengan Teknologi PFA untuk Tangani Aritmia

“Sejauh ini sudah ada 75 RS dari 211 RS yang telah memenuhi kriteria KRIS di atas 75%,” katanya kepada wartawan, Sabtu (4/1/2025).

Diketahui, berdasarkan PP No 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, bahwa penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pelaksanaannya secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat berlangsung pada tanggal 30 Juni 2025.

Sejalan dengan peraturan itu, juga telah diumumkan perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku mulai 2025.

Lebih lanjut Nelly menyampaikan, sejauh ini Dinkes Sumut telah melakukan sosialisasi dan evaluasi terhadap pemenuhan RS dalam implementasi KRIS untuk pemenuhan 12 kriteria KRIS.

“Tantangan terbesar RS dalam pemenuhan kriteria KRIS terutama berkaitan dengan pemenuhan kriteria outlet oksigen setiap tempat tidur,” sebutnya.

Adapun ke-12 kriteria KRIS itu, mencakup:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi. Hal ini bertujuan agar tidak mudah menyimpan debu dan mikroorganisme yang menyebabkan transmisi serta memudahkan untuk dibersihkan.

2. Ventilasi Udara. Bertujuan untuk kepentingan dilusi udara (konsentrasi mikroorganisme di dalam ruangan tetap rendah sehingga mengurangi risiko transmisi).

3. Pencahayaan Ruangan. Bertujuan agar pasien dan petugas dapat melihat dengan jelas kegiatan yang sedang dilakukan dan menghindari bahaya. Pencahayaan juga dilakukan agar dapat menyesuaikan biologis tubuh dan siklus sirkadian (ritme circadian).

4. Kelengkapan Tempat Tidur. Kelengkapan ini diberikan untuk kebutuhan daya listrik alat kesehatan dengan memperhatikan keselamatan pasien dan memudahkan mereka jika butuh bantuan.

5. Nakas per Tempat Tidur, bertujuan untuk menyimpan barang pribadi dari pasien yang sedang dirawat.

6. Suhu dan Kelembaban Ruangan. Pengaturan suhu sangat penting demi kenyamanan pasien dan petugas. Jika tidak dipenuhi dengan pengaturan suhu maka dapat mempengaruhi metabolisme tubuh.

7. Ruang rawat dibagi berdasarkan Jenis Kelamin, Usia, Penyakit (Infeksi, Non Infeksi), dan ruang rawat gabung. Hal ini dilakukan agar pasien untuk kenyamanan dan keselamatan pasien dan agar tercegah terjadinya transmisi.

8. Kepadatan Ruang Rawat (kamar) dan Kualitas Tempat Tidur (TT). Pengaturan ini bertujuan untuk mencegah transmisi, memudahkan pergerakan petugas dan alat kesehatan serta kebutuhan ventilasi.

9. Tirai/Partisi Antar Tempat Tidur. Hal ini bertujuan untuk menjaga kenyamanan pasien (privacy) dan rel yang menggantung di plafon dengan kokoh bertujuan untuk menjaga keselamatan dan keamanan pasien.

10. Kamar Mandi Dalam Ruangan Rawat Inap. Adanya kamar mandi di dalam ruang rawat inap bertujuan untuk memudahkan akses ke kamar mandi dan menjaga kenyamanan.

11. Kamar Mandi Sesuai Dengan Standar Aksesibilitas. Hal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan pasien.

12. Outlet Oksigen. Ini bertujuan agar dapat memenuhi kebutuhan oksigen pasien setiap dibutuhkan.

Nelly menambahkan, saat ini RS telah berproses dalam upaya pemenuhan kriteria KRIS dan proses ini juga dikaitkan dalam pelaksanaan visitasi ijin berusaha RS serta pembinaan dan pengawasan RS.

“Akan dilakukan evaluasi lanjutan pada Januari 2025 ini untuk melihat proses perkembangan pemenuhan standar KRIS yang dilakukan oleh RS,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Medan dr Yasmine Ramadhana Harahap yang ditanyakan persiapan penerapan KRIS di RS menyarankan agar menanyakan langsung ke Dinas Kesehatan.

“Sepertinya lebih pas tanya ke Dinkes, karena leading nya Kemenkes, bukan BPJS,” katanya.

Namun saat disinggung perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku mulai 2025 sejalan dengan KRIS ini, dia tidak memberikan jawaban.

Post Views: 518
Tags: Dinkes sumutKrisRumah Sakit
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

RS Pirngadi Tingkatkan Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Hadapi Influenza A
KESEHATAN

RS Pirngadi Tingkatkan Kewaspadaan dan Kesiapsiagaan Hadapi Influenza A

30 September 2026
Belum Ada Pasien Terdiagnosis Influenza A di RS Haji Medan
KESEHATAN

Belum Ada Pasien Terdiagnosis Influenza A di RS Haji Medan

30 September 2026
RS Adam Malik Perkuat Layanan Jantung dengan Teknologi PFA untuk Tangani Aritmia
KESEHATAN

RS Adam Malik Perkuat Layanan Jantung dengan Teknologi PFA untuk Tangani Aritmia

29 September 2026
Rico Waas: Dukungan Suami dan Kesiapan Mental Ibu Kunci Generasi Unggul
KESEHATAN

Rico Waas: Dukungan Suami dan Kesiapan Mental Ibu Kunci Generasi Unggul

29 September 2026
BPJS Kesehatan Medan Bahas Peran Media, JKN, hingga Keterbukaan Informasi
KESEHATAN

BPJS Kesehatan Medan Bahas Peran Media, JKN, hingga Keterbukaan Informasi

28 September 2026
Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprov Pastikan Ketersediaan Vaksin
KESEHATAN

Sumut Deklarasikan Bebas Rabies 2030, Pemprov Pastikan Ketersediaan Vaksin

27 September 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In