WASHINGTON (HARIANSTAR.COM) -Presiden Amerika Serikat Donald Trump menentang rencana Israel untuk mencaplok wilayah pendudukan Tepi Barat.
Hal itu dilaporkan koresponden Axios, Barak Ravid, pada Senin.
“Stabilitas di Tepi Barat penting bagi keamanan Israel dan sejalan dengan tujuan pemerintahan ini untuk mencapai perdamaian di kawasan,” ujar seorang pejabat Gedung Putih, seperti dikutip Ravid melalui platform X seperti dikutip dari gaza media, Selasa (10/2/2026).
Sebelumnya, Trump juga menyatakan tidak akan mengizinkan Israel melakukan aneksasi atas wilayah pendudukan Tepi Barat.
Di sisi lain, pada Minggu, kabinet keamanan Israel memerintahkan pencabutan undang-undang yang melarang penjualan tanah Palestina kepada warga Yahudi di Tepi Barat. Pemerintah Israel juga memutuskan untuk membuka kembali arsip kepemilikan tanah serta mengalihkan kewenangan izin pembangunan di blok permukiman Hebron dari otoritas kota Palestina ke administrasi sipil Israel.
Langkah-langkah tersebut turut memperluas pengawasan dan penegakan hukum Israel ke wilayah yang diklasifikasikan sebagai Area A dan Area B, dengan alasan dugaan pelanggaran terkait pembangunan tanpa izin, persoalan air, serta kerusakan situs arkeologi dan lingkungan.
Dalam tiga tahun terakhir, pemerintah Israel telah meninjau rencana pembangunan sekitar 50.000 unit permukiman di Tepi Barat. Selain itu, sekitar 60.000 dunam lahan—setara dengan 14.826 hektare—telah disita selama berlangsungnya perang.
Pada Juli 2024, Mahkamah Internasional (ICJ) menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal dalam sebuah opini penting. ICJ juga menyerukan evakuasi seluruh permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.



























