PALAS (HARIANSTAR.COM) – Diduga pengedar Narkotika jenis Sabu, Seorang pria berinisial MH, (27), yang berprofesi sebagai Wiraswasta, warga dari Desa Tandihat, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, ditangkap tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas ( Satresnarkoba Polres Palas). Di Desa Padang Rumbao, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas. Selasa. (07/04/2026) pukul 05.00 wib sampai selesai.
Bersamaan dengan itu, Polisi juga menyita Barang Bukti (BB) 1 Bungkus Plastik klip Transparan Berisikan Narkotika Jenis Sabu Dengan berat Bruto:0,78 Gram., 1 Buah Kotak Rokok sempurna kosong, 1 buah kaca Pirex, 1 Buah Handphone Warna Putih merek Oppo, dan Uang Tunai RP. 150.000′.
Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Palas Bripka Ginda K Pohan kepada awak media Senin (13/04/2026) mengatakan, penangkapan itu berawal pada hari Selasa tanggal (07/04/2026) sekira Pukul 04.00 Wib tim opsnal Satresnarkoba Polres Palas mendapatkan Laporan Dari Masyarakat Bahwa Sering Terjadi Transaksi Jual-Beli Narkoba Di Desa Padang Rumbao Tepatnya di Simpang PT. Kas.
Berdasarkan informasi tersebut, Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas yang dipimpin oleh IPDA A. SIHOTANG Bergerak Menuju TKP Dan sekitar pukul 07.00 Wib, Tim Opsnal berhasil melakukan Penangkapan Terhadap seorang laki-laki berinisial MH Di Desa Padang Rumbao, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas dan menyita barang bukti seperti tersebut di atas. Katanya.
Selanjutnya, dilakukan Introgasi bahwasanya Tersangka Mendapatkan Narkotika Jenis Sabu Dari Inisial B.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Palas untuk proses lebih lanjut”. Pungkasnya. (AH)



























