DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Polemik dugaan penimbunan dan pengolahan cangkang sawit yang dijadikan bahan bakar oleh PT Universal Gloves di Jalan Pertahanan, Desa Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, kian memanas. Aktivitas perusahaan tersebut dituding menimbulkan bau menyengat yang meresahkan warga sekitar.
Ironisnya, warga yang vokal menyuarakan keresahan justru berujung dilaporkan ke polisi oleh pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya. Salah satu warga, Sumantri, menjadi terlapor setelah menolak aktivitas yang dinilai mencemari lingkungan.
Kuasa hukum Sumantri, Riki Irawan SH, MH, menilai langkah perusahaan melaporkan warga sebagai bentuk intimidasi gaya baru untuk membungkam protes masyarakat. “Warga yang menyampaikan keresahan akibat bau dari penimbunan dan pengolahan cangkang sawit malah dilaporkan. Ini jelas dugaan modus intimidasi gaya baru,” ujarnya kepada wartawan.
Riki menegaskan bahwa persoalan utama bukan soal izin bangunan, melainkan pencemaran lingkungan yang menjadi tanggung jawab Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang. Menurutnya, bau tak sedap akibat pengolahan cangkang sawit tergolong pencemaran yang dapat diproses secara pidana.
Ia juga meminta Bupati Deli Serdang Asriludin Tambunan dan Wakil Bupati Lom Lom Suwondo segera turun tangan menindak dugaan pencemaran yang ditimbulkan PT Universal Gloves. “Ini bukan sekadar keresahan warga, tetapi bentuk pencemaran yang nyata. Pemerintah daerah harus tegas,” tegas Riki.
Sementara itu, Plt Kepala DLH Deli Serdang, Erlita, saat dikonfirmasi wartawan, meminta agar masyarakat melaporkan secara resmi dugaan pencemaran lingkungan tersebut ke DLH Kabupaten Deli Serdang untuk diproses sesuai ketentuan.