BATANG KUIS (HARIANSTAR.COM) – Duo maling nyaris tewas digebuki massa usai tertangkap basah hendak mencuri sepeda motor di Dusun IV, Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (12/9/2025).
Kedua pelaku, yakni DH alias Bandit (33), warga Jalan Bandar Selamat, Gang Pepaya, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, dan SMH (16) warga Jalan Bandar Selamat, Gang Cempaka, Medan Tembung.
Saking geramnya, massa pun membakar sepeda motor yang digunakan kedua pelaku untuk melancarkan aksinya.
Menurut keterangan warga di lokasi kejadian, aksi massa berawal ketika kedua pelaku berhenti di depan toko grosir milik korban, Sutan Effendi Harahap. Setelah memarkirkan sepeda motor yang mereka kendarai, salah satu pelaku berpura-pura hendak membeli rokok.
Lantas, pelaku lainnya masuk ke rumah dan toko (ruko) sebelahnya yang juga milik korban. Pelaku mengincar sepeda motor Honda Beat Street milik korban yang terparkir di ruko tersebut.
Untung saja, korban awas dengan gerak-gerik pelaku yang mengambil sepeda motornya. Seketika, korban bereaksi menangkap pelaku dibantu pembeli yang sedang berbelanja di toko tersebut. Sedangkan, warga sekitar yang mengetahui kejadian itu juga bergegas menangkap pelaku lainnya yang awalnya berpura-pura membeli rokok.
Tanpa dikomandoi, massa yang sudah berkerumun langsung menghakimi kedia pelaku. Tak sampai di situ, warga pun membakar sepeda motor yang dikendarai kedua pelaku.
“Habislah kena hajar. Untung tadi cepat datang polisi sama kepala desa sini. Langsung diamankan, dibawa ke kantor polisi,” kata warga di lokasi kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Batang Kuis, Iptu Irfan Alma yang dikonfirmasi, membenarkan pihaknya mengamankan kedua pelaku dari amukan massa.
“Kita dapat laporan kejadian itu sekitar pukul 15.30 WIB. Setelah kita amankan, kita bawa ke Puskesmas Batang Kuis untuk mendapat perawatan,” sebut Irfan, Sabtu (13/9/2025) dini hari.
Hanya saja, Polsek Batang Kuis tidak bisa melakukan proses hukum, karena korban tidak bersedia membuat laporan polisi (LP), dengan alasan akan pergi ke luar kota dalam waktu dekat.
Pun begitu, petugas tetap menginterogasi keduanya. Dari interogasi yang dilakukan, kedua pelaku pernah melakukan pencurian satu unit laptop milik anak kos di Jalan Jamin Ginting, Gang Bunga Mayang 1, Kecamatan Medan Tuntungan, pada Rabu, 10 September 2025 lalu.
Selanjutnya, Polsek Batang Kuis berkoordinasi dengan Polsek Medan Tuntungan, membawa kedua pelaku untuk menunjukkan lokasi pencurian laptop yang mereka lakukan.
Setelah itu, petugas Polsek Batang Kuis menyerahkan kedua pelaku ke Polsek Medan Tuntungan, berikut barang bukti satu unit sepeda motor bekas terbakar, satu lembar surat gadai laptop, dan sebuah obeng bentuk L untuk merusak gembok.
“Kita baru menyerahkan kedua pelaku ke Polsek Medan Tuntungan,” kata Irfan. (red)