• Latest
  • Trending
  • All
Tegakkan Undang-undang,Tim Denintel Kodam I/BB Amankan Dua Pelaku Bawa Minyak Ilegal dari Tanjung Pura

Tegakkan Undang-undang,Tim Denintel Kodam I/BB Amankan Dua Pelaku Bawa Minyak Ilegal dari Tanjung Pura

29 Februari 2024
Link Video Teh Pucuk 17 Menit KKN Lombok Masih Hangat dan Diburu Warganet: Intip Aksinya!

Link Video Teh Pucuk 17 Menit KKN Lombok Masih Hangat dan Diburu Warganet: Intip Aksinya!

22 Februari 2026
PSMS Medan Takluk dari Persekat Tegal 0-2, Eko Purdjianto Soroti Gol Kontroversial

PSMS Medan Takluk dari Persekat Tegal 0-2, Eko Purdjianto Soroti Gol Kontroversial

22 Februari 2026
Polres Deliserdang Bekuk Dua Pria Bawa 21 Kg Sabu dari Aceh: Rencana Dikirimkan ke Jakarta

Polres Deliserdang Bekuk Dua Pria Bawa 21 Kg Sabu dari Aceh: Rencana Dikirimkan ke Jakarta

22 Februari 2026
Jalin Silaturahim, Keluarga Besar Perguruan Mamiyai Al-Ittihadiyah Buka Puasa Bersama dan Sholat Tarawih Ramadhan 1447 H

Jalin Silaturahim, Keluarga Besar Perguruan Mamiyai Al-Ittihadiyah Buka Puasa Bersama dan Sholat Tarawih Ramadhan 1447 H

21 Februari 2026
Satreskrim Polres Karo Tindaklanjuti Postingan Viral Dugaan Judi Game Zone di Simpang Empat

Satreskrim Polres Karo Tindaklanjuti Postingan Viral Dugaan Judi Game Zone di Simpang Empat

21 Februari 2026
KPPU Lanjutkan Sidang Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX, Tiga Perusahaan Jadi Terlapor

KPPU Lanjutkan Sidang Dugaan Pelanggaran Distribusi AC AUX, Tiga Perusahaan Jadi Terlapor

21 Februari 2026
Pemkab Karo Terjun Langsung Salurkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran di Desa Tanjung Barus

Pemkab Karo Terjun Langsung Salurkan Bantuan Bagi Korban Kebakaran di Desa Tanjung Barus

21 Februari 2026
Bupati Karo Hadiri Sambang Warga dan Gerakan Indonesia ASRI di Desa Payung

Bupati Karo Hadiri Sambang Warga dan Gerakan Indonesia ASRI di Desa Payung

21 Februari 2026
Rico Waas Dorong Digitalisasi, Layanan Ambulans Terintegrasi, Pengurusan KK dan KTP di Kelurahan

Rico Waas Dorong Digitalisasi, Layanan Ambulans Terintegrasi, Pengurusan KK dan KTP di Kelurahan

21 Februari 2026
Satu Tahun Kepemimpinan Rico-Zaki: Investasi Meroket, Pelayanan Publik Raih Nilai A

Satu Tahun Kepemimpinan Rico-Zaki: Investasi Meroket, Pelayanan Publik Raih Nilai A

21 Februari 2026
Pemilik Pondok Tajfidz Diduga Cabuli 5 Santriwati, Polisi Ungkap Modus dan Motifnya

Pemilik Pondok Tajfidz Diduga Cabuli 5 Santriwati, Polisi Ungkap Modus dan Motifnya

21 Februari 2026
Bertumbuh Bersama Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Reihani Tenun Batik Batak Melayu Menjadi Simbol UMKM Naik Kelas di Sumatera Utara

Bertumbuh Bersama Pertamina Patra Niaga Sumbagut, Reihani Tenun Batik Batak Melayu Menjadi Simbol UMKM Naik Kelas di Sumatera Utara

21 Februari 2026
Minggu, Februari 22, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Tegakkan Undang-undang,Tim Denintel Kodam I/BB Amankan Dua Pelaku Bawa Minyak Ilegal dari Tanjung Pura

by Abi
29 Februari 2024
in HUKUM&KRIMINAL, TNI/POLRI
Tegakkan Undang-undang,Tim Denintel Kodam I/BB Amankan Dua Pelaku Bawa Minyak Ilegal dari Tanjung Pura
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Tim detasemen intelijen (Denintel) Kodam I Bukit Barisan berhasil mengamankan dua pria membawa minyak ilegal dari wilayah Tanjung Pura,Kab Langkat,Sumut,Selasa tanggal 28 Februari 2024 sekira pukul 04.40 Wib.

Penangkapan minyak konden dan minyak tanah diangkut truk Colt Diesel PS 100 box Nopol BK 8178 FI,atas adanya informasi masyarakat tersebut di pintu tol Bandar Selamat ,Kecamatan Medan Tembung, .

Baca Juga

Satreskrim Polres Karo Tindaklanjuti Postingan Viral Dugaan Judi Game Zone di Simpang Empat

Pemilik Pondok Tajfidz Diduga Cabuli 5 Santriwati, Polisi Ungkap Modus dan Motifnya

Polres Palas Hadiri Pembukaan Ramdhan Fair 1 Tahun 2026 di Lapangan Merdeka Sibuhuan

Adapun kedua pria yang diamankan yakni sebagai supir truk Abdul Rahim (54) warga Jalan Kramat Indah Gang Masjid No 37 Medan Denai dan kernek M. Ridwan (30) warga Pasar 3 Tembung Jalan Raja Kab. Deli Serdang.

Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni 1 unit truk Colt Diesel PS 100 box Nopol BK 8178 FI berisi BBM jenis minyak tanah dan Konden (minyak mentah masakan yang dikemas dalam 120 bh jerigen ukuran 30 liter),BBM jenis minyak tanah 40 Jerigen,BBM Konden (minyak mentah masakan) 80 jerigen,Uang tunai Rp 750.000,1 bh KTP an. Abdul Karim,1 bh SIM C an. Abdul Karim,1 bh STNK SPM Yamaha Mio Soul nopol BK 4191 XO an. Anwar Effendi,1 bh STNK SPM Honda NC 11 B3D A/T nopol BK 5858 ACL an. Abdul Rahim,1 bh STNK truk Colt Diesel Mitsubishi nopol BK 8178 FI an. Yuliarti,1 bh SIM B1 umum an. Abdul Karim,1 bh kartu ATM BRI,1 bh Dompet kulit coklat,1 unit HP merk Realme 10 silver,1 unit HP merk Vivo silver,1 bh STNK dan 1 buah Tas sandang warna hitam.

Dandenintel Kodam I/BB Letkol Inf .J.Gultom ,menyampaikan bahwa
penangkapan dilakukan atas adanya laporan atau pengaduan masyarakat yang menyampaikan bahwa adanya truk membawa minyak ilegal berasal dari kawasan Tanjung Pura.

“Informasi kita tindaklanjuti dan tim pun diturunkan untuk melakukan investigasi hingga akhirnya berhasil mengamankan truk mengangkut BBM ilegal,”terang Letkol J.Gultom.

Diamankannya truk pengangkut minyak,kata Dandenintel karena melanggar hukum tindak pidana Pertambangan Tanpa Izin (PETI) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pasal 158 UU yang menyebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam pasal 160.

“Dalam pasal 161 juga diatur bahwa setiap orang yang menampung,memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau konservasi, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara,”urai Dandenintel.

Berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat dan hasil investigasi Tim Denintel Kodam I/BB, bahwa pemasaran minyak konden dan minyak tanah dilakukan oleh YLT alias Mak B di wilayah Medan Tembung.

“Pada saat kedua pelaku sedang diamankan, datang seseorang yang mengaku bernama OL berprofesi sebagai Wartawan media online dan mengatakan bahwa yang diamankan adalah anggota media nya dan datang atas suruhan pemilik BBM ilegal wanita inisial YLT alias MBT dalam rangka koordinasi terkait anggotanya yang diamankan,”sebut Letkol Gultom.

Guna proses hukum lebih lanjut
Selasa 28 Februari 2024 pkl 23.00 Wib, kedua pelaku yang membawa minyak ilegal,Abdul Karim (Supir) dan sdr. M. Ridwan (Kenek) diserahkan kepada pihak Tipidter Ditkrimsus Poldasu.

Rel

Post Views: 208
Tags: berhasil mengamankan dua priaKab LangkatKodam I Bukit Barisanmembawa minyak ilegal dari wilayah Tanjung PuraSumutTim detasemen intelijen (Denintel)
ShareSendShare
Abi

Abi

Baca Juga

Satreskrim Polres Karo Tindaklanjuti Postingan Viral Dugaan Judi Game Zone di Simpang Empat
HUKUM&KRIMINAL

Satreskrim Polres Karo Tindaklanjuti Postingan Viral Dugaan Judi Game Zone di Simpang Empat

21 Februari 2026
Pemilik Pondok Tajfidz Diduga Cabuli 5 Santriwati, Polisi Ungkap Modus dan Motifnya
HUKUM&KRIMINAL

Pemilik Pondok Tajfidz Diduga Cabuli 5 Santriwati, Polisi Ungkap Modus dan Motifnya

21 Februari 2026
Polres Palas Hadiri Pembukaan Ramdhan Fair 1 Tahun 2026 di Lapangan Merdeka Sibuhuan
TNI/POLRI

Polres Palas Hadiri Pembukaan Ramdhan Fair 1 Tahun 2026 di Lapangan Merdeka Sibuhuan

21 Februari 2026
Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima
EKONOMI

OJK Denda Pegiat Medsos dan Tiga Pihak Rp11 Miliar Lebih atas Manipulasi Saham

21 Februari 2026
Janji Proyek Rp600 Juta Berujung Penahanan, Kadis PUTR Labura Dipulangkan Usai Damai
HUKUM&KRIMINAL

Janji Proyek Rp600 Juta Berujung Penahanan, Kadis PUTR Labura Dipulangkan Usai Damai

21 Februari 2026
Tekan Risiko Laka Lantas, Polres Langkat Intensifkan Edukasi Asmara Subuh di Stabat
TNI/POLRI

Tekan Risiko Laka Lantas, Polres Langkat Intensifkan Edukasi Asmara Subuh di Stabat

20 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In