PALAS (HARIANSTAR.COM) – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Padang Lawas (Satreskrim Polres Palas) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian buah kelapa sawit. Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu dini hari, 29 Maret 2026, sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Desa Batang Bulu Tanggal, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Palas.
Kapolres Palas, AKBP Dodik Yuliyanto melalui Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Irwansyah Sitorus dalam laporan resminya, Kamis (09/04/2026) menyampaikan bahwa tersangka berinisial HSS (30).
“Tersangka diamankan saat sedang melakukan aktivitas pengangkutan buah kelapa sawit hasil curian. Dalam aksinya, pelaku diduga tidak bekerja sendiri, melainkan bersama seorang rekannya yang hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” katanya.
AKP Irwansyah membeberkan, peristiwa ini bermula ketika korban menerima informasi dari anaknya yang lebih dahulu berada di lokasi kejadian. Sang anak melaporkan bahwa ia telah mengamankan seorang pelaku pencurian di kebun kelapa sawit milik keluarga mereka.
Mendapat kabar tersebut, kata Kasat Reskrim, korban segera menuju lokasi kebun yang berada di Desa Batang Bulu Tanggal. Setibanya di lokasi sekitar pukul 01.30 WIB, korban mendapati bahwa benar telah diamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian.
“Berdasarkan keterangan saksi di lapangan, tersangka tertangkap saat sedang mengangkut tandan buah kelapa sawit menggunakan sepeda motor. Sementara itu, satu pelaku lainnya diketahui berinisial BN yang berhasil melarikan diri saat hendak diamankan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
35 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekitar 400 kilogram
Satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku
Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1.400.000.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Padang Lawas dan saat ini tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, antara lain, menerima laporan polis memeriksa pelapor dan saksi-saksi, mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” tuturnya.
Selanjutnya, kepolisian akan melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan, serta menetapkan tersangka dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang masih buron.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan, khususnya di wilayah perkebunan yang rawan tindak pencurian. (AH)



























