• Latest
  • Trending
  • All
Satres Narkoba Polres Karo Tangkap Pengedar Ganja di Desa Gurusinga Bera

Satres Narkoba Polres Karo Tangkap Pengedar Ganja di Desa Gurusinga Bera

16 Juli 2023
Laga Persahabatan, Tim Mini Soccer Empire KTV Gemilang Kandaskan Imperium 7-5

Laga Persahabatan, Tim Mini Soccer Empire KTV Gemilang Kandaskan Imperium 7-5

20 Februari 2026
BULOG Sumut akan  Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Selama Ramadan 2026

BULOG Sumut akan  Salurkan Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng Selama Ramadan 2026

20 Februari 2026
Jurnalis Perempuan Naik Panggung, Angkat Luka Bencana Lewat Teater Kemanusiaan

Jurnalis Perempuan Naik Panggung, Angkat Luka Bencana Lewat Teater Kemanusiaan

19 Februari 2026
Rico Waas Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD se-Sumut

Rico Waas Ikuti Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD se-Sumut

19 Februari 2026
Ribuan Personel Diterjunkan, Polda Sumatera Utara Pastikan Ibadah Ramadan Aman dan Kondusif

Ribuan Personel Diterjunkan, Polda Sumatera Utara Pastikan Ibadah Ramadan Aman dan Kondusif

19 Februari 2026
Polsek Kutalimbaru dan Forkopimcam Gelar Patroli Gabungan Amankan Tarawih di Bulan Ramadan

Polsek Kutalimbaru dan Forkopimcam Gelar Patroli Gabungan Amankan Tarawih di Bulan Ramadan

19 Februari 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Proyeksikan Kenaikan Kebutuhan LPG Hingga 3,8 Persen saat Ramadan dan Idul Fitri 2026

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Proyeksikan Kenaikan Kebutuhan LPG Hingga 3,8 Persen saat Ramadan dan Idul Fitri 2026

19 Februari 2026
Layanan Adminduk Melonjak 28,9 Persen, Disdukcapil Medan Terapkan Strategi Jemput Bola

Layanan Adminduk Melonjak 28,9 Persen, Disdukcapil Medan Terapkan Strategi Jemput Bola

19 Februari 2026
Perkuat Pengawasan Lewat SAPA KOTA, Rico Waas Ultimatum Camat: Tak Ada Lagi Sampah Berserakan Di Medan!

Perkuat Pengawasan Lewat SAPA KOTA, Rico Waas Ultimatum Camat: Tak Ada Lagi Sampah Berserakan Di Medan!

19 Februari 2026
Rico Waas Pimpin Apel Gabungan, Pastikan Medan Aman Selama Ramadan 1447 H

Rico Waas Pimpin Apel Gabungan, Pastikan Medan Aman Selama Ramadan 1447 H

19 Februari 2026
Bupati Karo Usulkan Sejumlah Proyek Strategis Saat Bertemu Menko Infrastruktur di Jakarta

Bupati Karo Usulkan Sejumlah Proyek Strategis Saat Bertemu Menko Infrastruktur di Jakarta

19 Februari 2026
Sekda Pakpak Bharat Kunjungi Pasar Tradisional Upaya Mendukung Sensus Ekonomi 2026

Sekda Pakpak Bharat Kunjungi Pasar Tradisional Upaya Mendukung Sensus Ekonomi 2026

19 Februari 2026
Jumat, Februari 20, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Satres Narkoba Polres Karo Tangkap Pengedar Ganja di Desa Gurusinga Bera

by Zulham
16 Juli 2023
in HUKUM&KRIMINAL
Satres Narkoba Polres Karo Tangkap Pengedar Ganja di Desa Gurusinga Bera
FacebookWhatsappTelegram

  

 

Baca Juga

Jelang Bulan Puasa, Satresnarkoba Polres Palas Amankan Terduga Pengedar Sabu-Sabu di Hutaraja Tinggi

Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba di Sibolangit, Tiga Orang Diamankan

Penumpang Bus Selundupkan Narkoba dalam Kotak Kue



KARO (HARIANSTAR.COM) – Satresnarkoba tidak henti hentinya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Tanah Karo.

Kali ini tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap 2 orang diduga pengedar gelap narkotika jenis ganja di Desa Gurusinga Kec. Berastagi Kab. Karo, Kamis (13/07/2023) lalu sekira pukul 21.30 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman  melalui Kasat Resnarkoha AKP Henry Tobing menjelaskan, pihaknya telah mengamankan 2 orang yang kedapatan menguasai narkotika jenis ganja.

Berawal dari laporan keresahan masyarakat yang diterima Polres Tanah Karo, Kamis(13/7) siang lalu, bahwa di Desa Gurusinga ada seseorang yang sering mengadarkan ganja, atas informasi tersebut AKP Henry Tobing, langsung menurunkan personil untuk penyelidikan.

“Hasil lidik membuahkan hasil, berhasil kita amankan berikut dengan barang bukti ganja, kemudian berhasil kita kembangkan  lagi dan dapat lagi 1 pelaku terkait atas tindak pidana narkotika jenis ganja,” jelas Kasat AKP Henry, Minggu (16/7) di Mapolres Tanah Karo.

Pelaku pertama berhasil ditangkap pada Kamis (13/07), sekira pukul 21.30 WIB, di Desa Gurusinga, tepatnya di pinggir jalan Perladangan Genting.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan terhadap BT(42), warga Desa Gurusinga ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik asoy warna hitam berisikan 7 paket plastik bening diduga narkotika jenis ganja kering meliputi daun, ranting, dan biji setelah ditimbang seberat netto 21,23 gram dan bungkusan kertas timah rokok berisikan narkotika diduga narkotika jenis ganja dengan berat netto 1,5 gram, yang sebelumnya sempat dibuang oleh pelaku yang ditemukan sekitar 5 meter dari posisi pelaku ditangkap. 

Selain itu juga ditemukan 1 Hp Nokia warna Hitam di kantong depan celana sebelah kanan pelaku.

Dari hasil interogasi yang dilakukan, terduga BT menerangkan,  memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dari PT.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan pada Jumat (14/07/2023), sekira pukul 01.15  WIB, mengamankan PT (28) di Ds. Gurusinga yang juga warga Desa Gurusinga.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, ditemukan narkotika diduga ganja dengan berat 1,01 gram yang berada di wadah tempurung kelapa, dan narkotika diduga ganja yang dibungkus plastik bening dengan berat netto 0,18 gram serta dua buah plastik bening dalam keadaan kosong.

Keduanya mengaku sebagai pemilik dan terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut. Selanjutnya petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Satres Narkoba Polres Tanah Karo, guna proses penyidikan lebih lanjut.

Saat ini kedua pelaku telah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo dalam proses sidik dan lidik lebih lanjut.

“Kedua pelaku dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” tutup AKP Henry. (TK-1)

Post Views: 121
ShareSendShare
Zulham

Zulham

Baca Juga

Jelang Bulan Puasa, Satresnarkoba Polres Palas Amankan Terduga Pengedar Sabu-Sabu di Hutaraja Tinggi
HUKUM&KRIMINAL

Jelang Bulan Puasa, Satresnarkoba Polres Palas Amankan Terduga Pengedar Sabu-Sabu di Hutaraja Tinggi

19 Februari 2026
Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba di Sibolangit, Tiga Orang Diamankan
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba di Sibolangit, Tiga Orang Diamankan

18 Februari 2026
Penumpang Bus Selundupkan Narkoba dalam Kotak Kue
HUKUM&KRIMINAL

Penumpang Bus Selundupkan Narkoba dalam Kotak Kue

18 Februari 2026
Unit Reskrim Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Curanmor di Jalan Rantang
HUKUM&KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Curanmor di Jalan Rantang

18 Februari 2026
Viral, Siswi SMA Jadi Korban Begal Payudara di Medan Johor
HUKUM&KRIMINAL

Viral, Siswi SMA Jadi Korban Begal Payudara di Medan Johor

18 Februari 2026
Polda Sumut Amankan 6 Kg Sabu dari Komplek River Valley Resort Home
HUKUM&KRIMINAL

Polda Sumut Amankan 6 Kg Sabu dari Komplek River Valley Resort Home

18 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In