MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Seorang karyawan toko roti di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, dikejutkan saat hendak membuka toko pada Kamis (17/4/2025) pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Ia mendapati pintu besi toko sudah terbuka lebar.
Setelah mengecek rekaman CCTV, karyawan melihat dua orang pelaku membobol toko dan membawa kabur sebuah brankas serta satu unit ponsel merek Redmi berwarna biru. Brankas tersebut berisi uang tunai Rp7 juta hasil penjualan roti.
Kasus ini kemudian dilaporkan kepada pemilik toko, dan ditindaklanjuti Tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu M.Y. Dabutar, SH, MH, bersama Panit I Ipda Eko Priya, SH, dan Panit II Aiptu Luhut Fredy Silalahi.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku. Pada Selasa malam (26/8/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, tim bergerak ke lokasi persembunyian pelaku di kawasan pinggiran Sungai Mangkubumi, Medan Kota, dan berhasil mengamankan satu orang tersangka bernama Maulana Putra alias Bado (34), warga Jalan Garu II-A, Medan Amplas.
Dalam pemeriksaan, Maulana mengaku beraksi bersama dua rekannya yang masih buron, yakni Hery Bota dan Wahyu Krismono. Modusnya, Hery Bota memanjat ke lantai dua toko, memecahkan kaca jendela, lalu membuka pintu besi depan agar dua rekannya bisa masuk. Ketiganya lalu membawa brankas dan ponsel curian ke rumah seorang rekan mereka bernama Niko (DPO) di kawasan Mangkubumi untuk membongkar brankas tersebut.
Dari hasil curian Rp7 juta, ketiga pelaku masing-masing mendapat bagian Rp2 juta, sementara Niko menerima Rp2 juta sebagai upah karena rumahnya digunakan untuk membongkar brankas.
Namun, saat polisi melakukan pengembangan kasus, Maulana melakukan perlawanan dengan memukul salah satu petugas dan mencoba melarikan diri. Polisi akhirnya memberikan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki kanan pelaku. Ia kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapatkan perawatan medis.
“Dari keterangan tersangka, uang hasil curian sudah habis dipakai untuk berfoya-foya dan membeli narkoba, kini tersisa hanya Rp30 ribu,” ujar Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora.
Saat ini, Maulana masih menjalani pemeriksaan di Polsek Patumbak. Ia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (HS)