KARO (HARIANSTAR.COM)– Unit Reskrim Polsek Barusjahe bersama Sat Reskrim Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di SD Negeri No. 044839 Bulanjahe, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo. Satu orang pelaku berinisial STT (34), warga Desa Sukapilihen, Kecamatan Tigapanah, berhasil diamankan petugas pada Sabtu(25/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Sakti, Kecamatan Kabanjahe.
Kapolsek Barusjahe, AKP Budi Edwin M. Naibaho, S.A.P., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pihak sekolah yang kehilangan sejumlah barang inventaris. “Petugas segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari pihak sekolah. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti hasil curian,” ujarnya.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui pada Rabu (22/10/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, saksi bernama Nia Daniati tiba di sekolah dan mendapati pintu ruang guru sudah dalam keadaan terbuka. Di atas meja ditemukan sebilah parang, sementara kunci dan gembok lemari penyimpanan barang inventaris telah dirusak.
Setelah diperiksa bersama saksi lainnya, diketahui beberapa barang hilang, di antaranya 7 unit tablet Advan Galilea, 1 unit Infocus IN-112XV, 1 unit modem perangkat jaringan, serta 1 unit fingerprint Solution X302-S.
Dari tangan tersangka STT, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 bilah pisau bergagang kayu, 1 unit Infocus IN-112XV, 1 unit fingerprint Solution X302-S, 1 unit tablet Advan Galilea, dan 1 obeng bunga yang diduga digunakan untuk mencongkel gembok lemari.
“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di pinggir jalan kawasan Kabanjahe. Saat ini, tersangka sudah kami amankan di Mapolsek Barusjahe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, STT dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, karena dilakukan dengan cara merusak gembok dan di tempat umum (fasilitas pendidikan). Pelaku terancam pidana penjara maksimal 7 tahun.(TK-1)



























