• Latest
  • Trending
  • All

Polrestabes Medan Tangkap Bandar Sabu di Jalan Denai, 41,67 Gram Diamankan

14 Juli 2025
Bupati Karo Diskusi Perdana dengan Diaspora, Satukan Visi Bangun Tanah Karo

Bupati Karo Diskusi Perdana dengan Diaspora, Satukan Visi Bangun Tanah Karo

8 Maret 2026
Polres Tanah Karo Tanam Jagung Serentak Dukung Program Swasembada Pangan

Polres Tanah Karo Tanam Jagung Serentak Dukung Program Swasembada Pangan

8 Maret 2026
Bupati Langkat Siapkan 8 M Lebih Untuk Perbaikan Jalan Kecamatan Secanggang

Bupati Langkat Siapkan 8 M Lebih Untuk Perbaikan Jalan Kecamatan Secanggang

8 Maret 2026
Sekda Langkat Hadiri Safari Ramadhan PT LNK

Sekda Langkat Hadiri Safari Ramadhan PT LNK

8 Maret 2026
Pezeshkian: Iran Tidak Akan Menyerah dengan Cara Apa Pun

Pezeshkian: Iran Tidak Akan Menyerah dengan Cara Apa Pun

8 Maret 2026
AS Bakal Kuasai Wilayah Udara Iran dalam 4 Pekan

AS Bakal Kuasai Wilayah Udara Iran dalam 4 Pekan

8 Maret 2026
Tanpa Inggris, Trump: AS Bisa Menang Lawan Iran

Tanpa Inggris, Trump: AS Bisa Menang Lawan Iran

8 Maret 2026
Dukung Swasembada Pangan, Polres Tanah Karo Tanam Jagung Serentak 

Dukung Swasembada Pangan, Polres Tanah Karo Tanam Jagung Serentak 

7 Maret 2026
Sekda Langkat Hadiri Safari Ramadan PT LNK 

Sekda Langkat Hadiri Safari Ramadan PT LNK 

7 Maret 2026
Vidi Aldiano Meninggal Dunia: Idap Kanker Ginjal Stadium 3

Vidi Aldiano Meninggal Dunia: Idap Kanker Ginjal Stadium 3

7 Maret 2026
Harga Minyak Dunia Terus Meroket, Menkeu Akan Pangkas Anggaran MBG

Harga Minyak Dunia Terus Meroket, Menkeu Akan Pangkas Anggaran MBG

7 Maret 2026
Harga Minyak Dunia Tembus 92 Dolar AS per Barel, PKS Minta Pemerintah Tak Naikkan Harga BBM Bersubsidi

Harga Minyak Dunia Tembus 92 Dolar AS per Barel, PKS Minta Pemerintah Tak Naikkan Harga BBM Bersubsidi

7 Maret 2026
Minggu, Maret 8, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Polrestabes Medan Tangkap Bandar Sabu di Jalan Denai, 41,67 Gram Diamankan

by Admin
14 Juli 2025
in HUKUM&KRIMINAL
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang bandar sabu berinisial YS (22), warga Pasar V Dusun XIII, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap saat hendak bertransaksi di kawasan Jalan Denai, Gang Taqwa, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai.

Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa satu klip plastik transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 41,67 gram, satu unit handphone Android, dan satu unit sepeda motor Honda Vario hitam bernomor polisi BK 4626 ADY.

Baca Juga

Kejari Madina Tetapkan Dirut PT ISN Tersangka Korupsi Program Smart Village Dana Desa 2023

Satnarkoba Polres Langkat Kembali Berhasil Amankan Seorang Pemilik Sabu 2,30 Gram

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Polsek Tanjungpura Musnahkan Barak Narkoba di Lahan PJKA

“Pelaku yang sudah menjadi target operasi berhasil ditangkap saat hendak bertransaksi dengan petugas,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Senin (14/7/2025).

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga pada Sabtu, 5 Juli 2025 sekitar pukul 17.30 WIB, tim mengamati sebuah rumah di Jalan Denai, Gang Taqwa yang dicurigai menjadi tempat transaksi narkoba.

Petugas mendapati seorang pria yang mengaku bernama B di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan barang bukti padanya. Namun, dalam interogasi awal, B mengaku sering membeli sabu dari seseorang bernama YS.

Selanjutnya, petugas menggunakan handphone B untuk menghubungi YS dan memesan sabu seberat satu ons. YS kemudian diminta datang ke rumah B untuk menyerahkan barang.

Sekitar pukul 20.30 WIB, YS datang dengan mengendarai sepeda motor. Saat akan menyerahkan sabu dari tangan kanannya, petugas langsung menangkapnya. Dalam penggeledahan, ditemukan satu klip sabu yang diakui sebagai milik YS.

YS mengaku telah menjalankan bisnis narkoba sejak Juli 2025. Ia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial U dengan cara memesan terlebih dahulu, dan memperoleh keuntungan sekitar Rp2 juta setiap transaksi.

Ketika hendak dikonfrontir dengan B, diketahui bahwa B telah melarikan diri. Petugas pun membawa YS beserta barang bukti ke Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara, maksimal seumur hidup, atau hukuman mati. (HS)

Post Views: 376
Tags: Medan DenaiPolrestabes Medansabu
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Kejari Madina Tetapkan Dirut PT ISN Tersangka Korupsi Program Smart Village Dana Desa 2023
HUKUM&KRIMINAL

Kejari Madina Tetapkan Dirut PT ISN Tersangka Korupsi Program Smart Village Dana Desa 2023

7 Maret 2026
Satnarkoba Polres Langkat Kembali Berhasil Amankan Seorang Pemilik Sabu 2,30 Gram
HUKUM&KRIMINAL

Satnarkoba Polres Langkat Kembali Berhasil Amankan Seorang Pemilik Sabu 2,30 Gram

5 Maret 2026
Tindak Lanjuti Laporan Warga, Polsek Tanjungpura Musnahkan Barak Narkoba di Lahan PJKA
HUKUM&KRIMINAL

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Polsek Tanjungpura Musnahkan Barak Narkoba di Lahan PJKA

5 Maret 2026
Kayu Siosar Menjadi Bisnis OTK, Kapolres Karo Bungkam
HUKUM&KRIMINAL

Kayu Siosar Menjadi Bisnis OTK, Kapolres Karo Bungkam

5 Maret 2026
Polres Labuhanbatu Berhasil Ringkus 2 Kurir Bawa 31,5 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Pil Ekstasi
HUKUM&KRIMINAL

Polres Labuhanbatu Berhasil Ringkus 2 Kurir Bawa 31,5 Kg Sabu dan 30 Ribu Butir Pil Ekstasi

4 Maret 2026
Omzet Fantastis Rp600 Juta per Hari, Polda Sumut Bongkar Tambang Emas Ilegal di Tapsel–Madina
HEADLINE

Omzet Fantastis Rp600 Juta per Hari, Polda Sumut Bongkar Tambang Emas Ilegal di Tapsel–Madina

4 Maret 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In