KARO (HARIANSTAR.COM) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo menangani kasus pencurian kabel tower telekomunikasi dan mengamankan tiga orang tersangka. Tersangka diamankan pada Jumat(9/1/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Laudah, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Febriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T, menjelaskan peristiwa ini dilaporkan Saparijon Sinaga (39), karyawan swasta PT Putra Mulia Telecommunication, warga Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe.
“Akibat pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp47.000.000”, ungkap Eriks, Selasa(13/1) pagi di Mapolres.
Peristiwa bermula pada Kamis(8/1/2026) sekitar pukul 20.49 WIB saat pelapor menerima notifikasi cell down pada aplikasi Mateline X yang menandakan hilangnya jaringan di Tower 3221989 Pengambatan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo. Pelapor bersama rekan kerja segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.
Setibanya di lokasi, pelapor mendapati delapan tarikan kabel tower telah hilang. Dalam perjalanan kembali, tepatnya di sekitar Jembatan Laudah, pelapor mencurigai satu unit mobil berwarna putih. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan kabel tower yang telah terpotong di dalam kendaraan tersebut. Pelapor bersama rekan kerja kemudian mengamankan kendaraan, kabel tower, serta tiga orang terduga pelaku dan membawanya ke Polres Tanah Karo. Pelapor juga menambahkan adanya kehilangan serupa pada Tower 3033 Parbatuan, Desa Negeri Tongging, Kecamatan Merek.
Berdasarkan informasi tersebut, sekitar pukul 03.00 WIB, tim opsnal Satreskrim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Henry Iwanto Damanik, S.H., bergerak ke lokasi dan memastikan ketiga orang tersebut merupakan pelaku pencurian kabel tower. Para pelaku kemudian dibawa ke Polres Tanah Karo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ketiga tersangka yang diamankan yakni SJ(29), wiraswasta, warga Desa Adil Makmur, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, AP(26), tidak bekerja, warga Desa Adil Makmur, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun dan I(38), wiraswasta, warga Desa Lias Baru, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.
Barang bukti yang diamankan berupa kabel tower XL dengan panjang kurang lebih 100 meter.
Para tersangka dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 477 KUHP Nasional tentang tindak pidana pencurian dan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat dan mengganggu layanan publik. “Kami akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menjaga keamanan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat,” tegas Kasat.(TK-1)

























