SERGAI (HARIANSTAR.COM) – Setelah 9 hari sejak terjadinya penembakan MAA (13) pelajar Kelas 2 SMP, di depan PKS PTPN IV Adolina Perbaungan yang terjadi pada hari Minggu (1/9/2024) pukul 04.00 WIB.
Akhirnya Polres Serdang Bedagai (Sergai) bekerjasama dengan Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimmum) Polda Sumut, mengamankan 4 terduga pelaku dari lokasi terpisah.
Hal ini dikatakan Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu melalui Ps. Kasi Humas Ipda SH Nauli Siregar setelah ditanya beberapa rekan media dihalaman Satreskrim Polres Sergai, Senin (9/2024) sore.
“Saat ini ada 4 diduga pelaku yang berhasil diamankan oleh tim gabungan Dit Krimmum Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Sergai. Mereka diamankan dari lokasi terpisah.yakni, EJN alias R (31) warga Deli Serdang, MAA alias E (22) warga Deli Serdang, AP alias S (25) warga Perbaungan (Sergai), dan PMS alias S (47) warga Kota Medan. Terduga yang pertama berhasil diamankan yakni EJN, ditangkap di Kecamatan Beringin (kabupaten Deli Serdang) pada Rabu (4/9/2024). Sedangkan 3 lainnya diamankan di Sidikalang Kabupaten Dairi pada Jumat (6/9/2024),” terang Nauli.
Saat ini, lanjutnya, Polres Sergai masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan, agar kasus ini dapat diungkap dengan terang. “Keempat terduga masih diamankan di Satreskrim. Kita masih mendalami keterlibatan dan peran masing-masing tersangka, tidak tertutup kemungkinan akan ada bertambah terduga lainnya,” jelasnya.
Hingga saat ini, sebutnya, Polres Sergai telah mengambil keterangan 20 saksi, dan mengamankan barang bukti berupa 1 mobil Avanza hitam, pakaian yang dikenakan korban, 1 sepeda motor jenis matic warna merah, serta pakaian dan sepatu milik terduga pelaku R.
Terkait masalah selongsong peluru dan dugaan senjata api yang digunakan pelaku, Nauli mengatakan masalah ini masih ditangani oleh Labfor Polda Sumut, dan belum ada hasil penemuannya.
“Untuk saat ini, itu dulu yang bisa kami sampaikan. Perkembangan selanjutnya, akan kami sampaikan kepada rekan-rekan media,” katanya menutup pembicaraan.
Terpisah, Tim Kuasa Hukum dari Keluarga korban MAA (13) warga Desa Kota Galuh, kecamatan Perbaungan dari Kantor Hukum BAR & Associates yang berkantor di Lubuk Pakam, Deli Serdang, yang saat itu berada di kantor Sat Reskrim Polres Sergai secara menyampaikan, kami Tim Kuasa Hukum dari MAA (13) selalu korban penembakan hingga tewasnya pelajar yang masih duduk di bangku SMP, mengapresiasi Polres Sergai yang berhasil mengungkap dan menangkap 4 Terduga pelaku dari Kejahatan tersebut. “Selain itu, kami juga meminta kepada pihak kepolisian agar mengungkapkan secara transparan, siapa aja diduga pelaku yang terlibat. Untuk ini, kami dari Kantor Hukum BAR & Associates yang diberi Kuasa oleh keluarga korban, akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas”, ucap Rohdalahi Subhi Purba dan beberapa rekannya diantaranya Frengky Gultom dan M. Siddiq. (biets)