• Latest
  • Trending
  • All
Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan

Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan

31 Desember 2025
Polsek Kutalimbaru Amankan Pengedar Sabu

Polsek Kutalimbaru Amankan Pengedar Sabu

7 April 2026
Lewat TikTok Live, BPJS Kesehatan On Air Buka Ruang Tanya Jawab Keluhan Peserta

Lewat TikTok Live, BPJS Kesehatan On Air Buka Ruang Tanya Jawab Keluhan Peserta

7 April 2026
Kehadiran Quantum and Social Sport Club Resahkan Warga Brayan Bengkel: BBHAR Kawal Jeritan Masyarakat!

Kehadiran Quantum and Social Sport Club Resahkan Warga Brayan Bengkel: BBHAR Kawal Jeritan Masyarakat!

7 April 2026
Kemendukbangga BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor 

Kemendukbangga BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor 

7 April 2026
Mini Soccer Penuh Cerita: Forwakum, Camat, Kepala Desa dan Lurah Melebur Tanpa Sekat

Mini Soccer Penuh Cerita: Forwakum, Camat, Kepala Desa dan Lurah Melebur Tanpa Sekat

7 April 2026
Viral! Video Kakak Tiri vs Adik Tiri, Adegan Dewasa Dalam Kamar Penuh Keringat

Viral! Video Kakak Tiri vs Adik Tiri, Adegan Dewasa Dalam Kamar Penuh Keringat

7 April 2026
Klasemen Grup B Piala AFF Futsal 2026: Indonesia di Puncak Usai Gilas Brunei 7-0

Klasemen Grup B Piala AFF Futsal 2026: Indonesia di Puncak Usai Gilas Brunei 7-0

7 April 2026
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Jalin Kolaborasi dengan BKKBN

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Jalin Kolaborasi dengan BKKBN

7 April 2026
Pemko Medan Ajak Siswa Sekolah Rakyat Naik KRI Bima Suci

Pemko Medan Ajak Siswa Sekolah Rakyat Naik KRI Bima Suci

7 April 2026
Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai

Beri Hunian Yang Lebih Layak, Wakil Wali Kota Medan Sarankan Apersi Bangun Rumah Susun Bagi Warga Pinggiran Sungai

7 April 2026
Wakil Bupati Karo Buka Seleksi Calon Paskibraka Tahun 2026: Membentuk Pemimpin Bangsa Berkarakter Pancasila

Wakil Bupati Karo Buka Seleksi Calon Paskibraka Tahun 2026: Membentuk Pemimpin Bangsa Berkarakter Pancasila

7 April 2026
Direksi Perumda Tirtanadi  Tindak Lanjut Hasil Monitoring BPK Wilayah 1 Sumut

Direksi Perumda Tirtanadi  Tindak Lanjut Hasil Monitoring BPK Wilayah 1 Sumut

6 April 2026
Selasa, April 7, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan

by Admin
31 Desember 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan
FacebookWhatsappTelegram

PASURUAN (HARIANSTAR.COM) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan terus mengusut kasus dugaan pengeroyokan yang dialami sejumlah anggota Buser Rentcar Nasional (BRN). Perkembangan terbaru, perkara tersebut telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

Status penyidikan itu diketahui oleh pelapor bersama kuasa hukumnya saat mendatangi Polres Pasuruan pada Selasa sore, 30 Desember 2025. Pelapor diketahui bernama Yosia Calvin Pangalela (39), selaku Ketua BRN Koordinator Wilayah Jawa Timur.

Baca Juga

Polsek Kutalimbaru Amankan Pengedar Sabu

Polsek Medan Tembung Ringkus Pelaku Pembunuhan

Polsek Kuala Amankan Tersangka Kasus Pencurian dengan Pemberatan

Salah satu kuasa hukum Yosia, Suhartono, menjelaskan bahwa status penyidikan tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterimanya dari Penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Pasuruan. Surat tersebut bernomor B/1193/XII/2025/Satreskrim, tertanggal 29 Desember 2025, terkait dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 170 KUHP.

“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak sekitar satu minggu lalu. Penyidik masih memeriksa saksi pelapor. Setelah itu akan memanggil terlapor. Jika seluruh pihak sudah diperiksa, penyidik akan menetapkan siapa yang menjadi tersangka,” ujar Suhartono, didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Wahidur Roychan, Dodik Firmansyah, dan Sukardi, usai bertemu penyidik di Polres Pasuruan.

Meski perkara kliennya telah naik ke tahap penyidikan, Suhartono mengaku kecewa dengan lambannya penanganan kasus tersebut. Menurutnya, seharusnya Satreskrim Polres Pasuruan sudah menetapkan tersangka.

“Proses ini tergolong lamban. Kejadian terjadi pada 22 Desember 2025. Harapan kami, setelah laporan dibuat atas dugaan aksi premanisme, sudah ada penangkapan dan penetapan tersangka. Karena belum ada kejelasan, kami akhirnya mendatangi Polres Pasuruan untuk menanyakan sejauh mana proses hukum berjalan, dan kami menerima SP2HP,” ungkapnya.

Suhartono menegaskan, peristiwa yang dialami kliennya merupakan tindakan premanisme yang harus mendapat perhatian serius. Ia menyebut, anggota BRN saat itu hanya berniat mengambil kembali mobil miliknya sendiri, namun justru mendapat tindakan kekerasan dari lebih dari 50 orang.

“Dari pihak klien kami, banyak yang mengalami luka-luka,” tegas Suhartono.

Pada kesempatan yang sama, Sukardi menyatakan keyakinannya bahwa penyidik Satreskrim Polres Pasuruan akan segera menetapkan dan menahan tersangka. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme.

“Klien kami meminta kendaraan itu dikembalikan dengan cara baik-baik. Namun yang terjadi justru tindakan yang mengarah pada aksi premanisme. Polres Pasuruan harus mengusut tuntas perkara ini agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Sukardi.

Diketahui, dugaan pengeroyokan terhadap anggota BRN tersebut terjadi pada 22 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, bertempat di Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Akibat kejadian itu, sejumlah anggota BRN mengalami luka-luka dan tujuh unit mobil milik BRN mengalami kerusakan.

Atas peristiwa tersebut, Yosia Calvin Pangalela selaku Ketua BRN Jawa Timur melaporkan kejadian itu ke Polres Pasuruan. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/103/XII/2025/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur, tertanggal 24 Desember 2025, tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170. Terlapor dalam kasus ini adalah Komaruddin, dkk.

Menurut tim kuasa hukum BRN Jawa Timur, peristiwa pengeroyokan bermula saat kliennya hendak mengambil satu unit Toyota Innova Reborn yang disewa oleh Kiki, warga Rungkut, Surabaya. Mobil tersebut disewa dari H. Faisol, pengusaha rental mobil sekaligus anggota BRN, sejak Selasa, 16 Desember 2025.

Masa sewa disepakati selama 3 hingga 4 hari dengan tarif Rp450 ribu per hari. Namun, setelah masa sewa berakhir, mobil tersebut tidak dapat dihubungi. Belakangan diketahui, kendaraan itu berada di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dengan kondisi salah satu dari dua GPS dilepas dan pelat nomor kendaraan diganti.

H. Faisol bersama sejumlah anggota BRN kemudian melakukan pencarian hingga menemukan mobil tersebut di wilayah Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Saat ditemukan, kendaraan itu dikemudikan oleh Ali Ahmad.

Ketika hendak mengambil kembali mobil tersebut, Ali Ahmad diduga menghubungi sekelompok orang yang disebut sebagai kelompok ormas.

“Ali Ahmad cukup lama keluar dari mobil saat diminta. Ketika akhirnya keluar, kunci mobil justru dilempar ke sawah. Tidak lama kemudian, datang lebih dari 50 orang yang melakukan kekerasan terhadap anggota BRN. Akibatnya, banyak anggota BRN mengalami luka-luka dan kendaraan mereka dirusak,” ujar Dodik Firmansyah.

Atas peristiwa tersebut, Dodik Firmansyah mendesak pihak kepolisian agar tidak mengesampingkan dugaan tindak pidana penadahan kendaraan rental dalam penanganan kasus ini. (RED)

Post Views: 141
Tags: Anggota BRNBrutalNaik SidikPasuruanPengeroyokantersangka
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Polsek Kutalimbaru Amankan Pengedar Sabu
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Kutalimbaru Amankan Pengedar Sabu

7 April 2026
Polsek Medan Tembung Ringkus Pelaku Pembunuhan
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Medan Tembung Ringkus Pelaku Pembunuhan

6 April 2026
Polsek Kuala Amankan Tersangka Kasus Pencurian dengan Pemberatan
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Kuala Amankan Tersangka Kasus Pencurian dengan Pemberatan

5 April 2026
Polres Langkat Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Pura
HUKUM&KRIMINAL

Polres Langkat Gerebek Sarang Narkoba di Tanjung Pura

5 April 2026
LBH Medan Nilai Penanganan Kasus Amsal Sitepu Serampangan, Desak Kajari Karo Dicopot
HUKUM&KRIMINAL

LBH Medan Nilai Penanganan Kasus Amsal Sitepu Serampangan, Desak Kajari Karo Dicopot

4 April 2026
Warga Contempo Regency Kembali Menolak Pembongkaran Tembok Perumahan
HUKUM&KRIMINAL

Warga Contempo Regency Kembali Menolak Pembongkaran Tembok Perumahan

3 April 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In