• Latest
  • Trending
  • All
Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan

Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan

31 Desember 2025
Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima

OJK Denda Pegiat Medsos dan Tiga Pihak Rp11 Miliar Lebih atas Manipulasi Saham

21 Februari 2026
Dari Foto ke Aksi Nyata, “Usai Bandang” Satukan Empati untuk Korban Banjir Sumatra

Dari Foto ke Aksi Nyata, “Usai Bandang” Satukan Empati untuk Korban Banjir Sumatra

21 Februari 2026
“Usai Bandang”, Ruang Refleksi Bencana Sumatra Lewat Foto dan Diskusi Publik di Medan

“Usai Bandang”, Ruang Refleksi Bencana Sumatra Lewat Foto dan Diskusi Publik di Medan

21 Februari 2026
Gudang Tiner di Brayan Terbakar

Gudang Tiner di Brayan Terbakar

21 Februari 2026
Janji Proyek Rp600 Juta Berujung Penahanan, Kadis PUTR Labura Dipulangkan Usai Damai

Janji Proyek Rp600 Juta Berujung Penahanan, Kadis PUTR Labura Dipulangkan Usai Damai

21 Februari 2026
Kasus Fandi, ABK Asal Medan yang Dituntut Mati atas Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangani Hotman Paris

Kasus Fandi, ABK Asal Medan yang Dituntut Mati atas Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangani Hotman Paris

21 Februari 2026
‘Gerakan 1000 Spanduk’ Kepung Medan, Cipayung Plus Sumut Desak Rico Waas Mundur !

‘Gerakan 1000 Spanduk’ Kepung Medan, Cipayung Plus Sumut Desak Rico Waas Mundur !

21 Februari 2026
Lagu ‘Untuk yang Bersama Nya’ Milik Mahalini Melesat di Trending YouTube Musik Indonesia: Simak Liriknya!

Lagu ‘Untuk yang Bersama Nya’ Milik Mahalini Melesat di Trending YouTube Musik Indonesia: Simak Liriknya!

21 Februari 2026
Misi Empat Besar, PSMS Medan Siap Pecundangi Persekat Tegal

Misi Empat Besar, PSMS Medan Siap Pecundangi Persekat Tegal

20 Februari 2026
Langkah Nyata Reformasi Birokrasi, BKKBN Sumut Sabet Predikat ZI WBK 2025

Langkah Nyata Reformasi Birokrasi, BKKBN Sumut Sabet Predikat ZI WBK 2025

20 Februari 2026
Tekan Risiko Laka Lantas, Polres Langkat Intensifkan Edukasi Asmara Subuh di Stabat

Tekan Risiko Laka Lantas, Polres Langkat Intensifkan Edukasi Asmara Subuh di Stabat

20 Februari 2026
Ketua TP PKK Kabupaten Langkat Apresasi Puisi “Merawat Bumi, Menjaga Masa Depan”

Ketua TP PKK Kabupaten Langkat Apresasi Puisi “Merawat Bumi, Menjaga Masa Depan”

20 Februari 2026
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan

by Admin
31 Desember 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Pengeroyokan Brutal Anggota BRN di Pasuruan Akhirnya Naik Sidik, Tersangka Belum Ditetapkan
FacebookWhatsappTelegram

PASURUAN (HARIANSTAR.COM) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan terus mengusut kasus dugaan pengeroyokan yang dialami sejumlah anggota Buser Rentcar Nasional (BRN). Perkembangan terbaru, perkara tersebut telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.

Status penyidikan itu diketahui oleh pelapor bersama kuasa hukumnya saat mendatangi Polres Pasuruan pada Selasa sore, 30 Desember 2025. Pelapor diketahui bernama Yosia Calvin Pangalela (39), selaku Ketua BRN Koordinator Wilayah Jawa Timur.

Baca Juga

OJK Denda Pegiat Medsos dan Tiga Pihak Rp11 Miliar Lebih atas Manipulasi Saham

Janji Proyek Rp600 Juta Berujung Penahanan, Kadis PUTR Labura Dipulangkan Usai Damai

Jelang Bulan Puasa, Satresnarkoba Polres Palas Amankan Terduga Pengedar Sabu-Sabu di Hutaraja Tinggi

Salah satu kuasa hukum Yosia, Suhartono, menjelaskan bahwa status penyidikan tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterimanya dari Penyidik Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Pasuruan. Surat tersebut bernomor B/1193/XII/2025/Satreskrim, tertanggal 29 Desember 2025, terkait dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 170 KUHP.

“Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak sekitar satu minggu lalu. Penyidik masih memeriksa saksi pelapor. Setelah itu akan memanggil terlapor. Jika seluruh pihak sudah diperiksa, penyidik akan menetapkan siapa yang menjadi tersangka,” ujar Suhartono, didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari Wahidur Roychan, Dodik Firmansyah, dan Sukardi, usai bertemu penyidik di Polres Pasuruan.

Meski perkara kliennya telah naik ke tahap penyidikan, Suhartono mengaku kecewa dengan lambannya penanganan kasus tersebut. Menurutnya, seharusnya Satreskrim Polres Pasuruan sudah menetapkan tersangka.

“Proses ini tergolong lamban. Kejadian terjadi pada 22 Desember 2025. Harapan kami, setelah laporan dibuat atas dugaan aksi premanisme, sudah ada penangkapan dan penetapan tersangka. Karena belum ada kejelasan, kami akhirnya mendatangi Polres Pasuruan untuk menanyakan sejauh mana proses hukum berjalan, dan kami menerima SP2HP,” ungkapnya.

Suhartono menegaskan, peristiwa yang dialami kliennya merupakan tindakan premanisme yang harus mendapat perhatian serius. Ia menyebut, anggota BRN saat itu hanya berniat mengambil kembali mobil miliknya sendiri, namun justru mendapat tindakan kekerasan dari lebih dari 50 orang.

“Dari pihak klien kami, banyak yang mengalami luka-luka,” tegas Suhartono.

Pada kesempatan yang sama, Sukardi menyatakan keyakinannya bahwa penyidik Satreskrim Polres Pasuruan akan segera menetapkan dan menahan tersangka. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah oleh aksi premanisme.

“Klien kami meminta kendaraan itu dikembalikan dengan cara baik-baik. Namun yang terjadi justru tindakan yang mengarah pada aksi premanisme. Polres Pasuruan harus mengusut tuntas perkara ini agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Sukardi.

Diketahui, dugaan pengeroyokan terhadap anggota BRN tersebut terjadi pada 22 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, bertempat di Dusun Babatan, Desa Kalirejo, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Akibat kejadian itu, sejumlah anggota BRN mengalami luka-luka dan tujuh unit mobil milik BRN mengalami kerusakan.

Atas peristiwa tersebut, Yosia Calvin Pangalela selaku Ketua BRN Jawa Timur melaporkan kejadian itu ke Polres Pasuruan. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/103/XII/2025/SPKT/Polres Pasuruan/Polda Jawa Timur, tertanggal 24 Desember 2025, tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170. Terlapor dalam kasus ini adalah Komaruddin, dkk.

Menurut tim kuasa hukum BRN Jawa Timur, peristiwa pengeroyokan bermula saat kliennya hendak mengambil satu unit Toyota Innova Reborn yang disewa oleh Kiki, warga Rungkut, Surabaya. Mobil tersebut disewa dari H. Faisol, pengusaha rental mobil sekaligus anggota BRN, sejak Selasa, 16 Desember 2025.

Masa sewa disepakati selama 3 hingga 4 hari dengan tarif Rp450 ribu per hari. Namun, setelah masa sewa berakhir, mobil tersebut tidak dapat dihubungi. Belakangan diketahui, kendaraan itu berada di wilayah Pandaan, Kabupaten Pasuruan, dengan kondisi salah satu dari dua GPS dilepas dan pelat nomor kendaraan diganti.

H. Faisol bersama sejumlah anggota BRN kemudian melakukan pencarian hingga menemukan mobil tersebut di wilayah Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Saat ditemukan, kendaraan itu dikemudikan oleh Ali Ahmad.

Ketika hendak mengambil kembali mobil tersebut, Ali Ahmad diduga menghubungi sekelompok orang yang disebut sebagai kelompok ormas.

“Ali Ahmad cukup lama keluar dari mobil saat diminta. Ketika akhirnya keluar, kunci mobil justru dilempar ke sawah. Tidak lama kemudian, datang lebih dari 50 orang yang melakukan kekerasan terhadap anggota BRN. Akibatnya, banyak anggota BRN mengalami luka-luka dan kendaraan mereka dirusak,” ujar Dodik Firmansyah.

Atas peristiwa tersebut, Dodik Firmansyah mendesak pihak kepolisian agar tidak mengesampingkan dugaan tindak pidana penadahan kendaraan rental dalam penanganan kasus ini. (RED)

Post Views: 130
Tags: Anggota BRNBrutalNaik SidikPasuruanPengeroyokantersangka
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Tingkat Permodalan Bermasalah, OJK Cabut Izin Usaha PT BPRS Gebu Prima
EKONOMI

OJK Denda Pegiat Medsos dan Tiga Pihak Rp11 Miliar Lebih atas Manipulasi Saham

21 Februari 2026
Janji Proyek Rp600 Juta Berujung Penahanan, Kadis PUTR Labura Dipulangkan Usai Damai
HUKUM&KRIMINAL

Janji Proyek Rp600 Juta Berujung Penahanan, Kadis PUTR Labura Dipulangkan Usai Damai

21 Februari 2026
Jelang Bulan Puasa, Satresnarkoba Polres Palas Amankan Terduga Pengedar Sabu-Sabu di Hutaraja Tinggi
HUKUM&KRIMINAL

Jelang Bulan Puasa, Satresnarkoba Polres Palas Amankan Terduga Pengedar Sabu-Sabu di Hutaraja Tinggi

19 Februari 2026
Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba di Sibolangit, Tiga Orang Diamankan
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Pancur Batu Gerebek Sarang Narkoba di Sibolangit, Tiga Orang Diamankan

18 Februari 2026
Penumpang Bus Selundupkan Narkoba dalam Kotak Kue
HUKUM&KRIMINAL

Penumpang Bus Selundupkan Narkoba dalam Kotak Kue

18 Februari 2026
Unit Reskrim Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Curanmor di Jalan Rantang
HUKUM&KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Curanmor di Jalan Rantang

18 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In