KARO (HARIANSTAR.COM) – Berdasarkan laporan masyarakat Minggu (24/8/3025) sekira pukul 23.20 Wib yang menemukan mayat seorang perempuan tergeletak dan bersimbah darah di dalam salah satu kios di pajak buah Berastagi.
Atas adanya laporan tersebut, unit Reskrim Polsekta Berastagi, Unit Pidum Satreskrim dan unit INAFIS Satreskrim Polres Tanah Karo, langsung turun ke TKP dan selanjutnya melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara).
Jasad wanita yang kemudian diketahui LS ditemukan tewas dengan kondisi bersimbah darah dan luka. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan barang bukti dari tim INAFIS Satreskrim Polres Tanah Karo.
Hasil penyelidikan diduga pelaku berinisial WS yang telah pulang ke kampung halamannya. Rabu (27/8/2025) Tim Buser Unit Pidum Satreskrim Polres Tanah Karo dan Personil unit Reksrim Polsek Berastagi langsung bergerak menuju kampung halaman WS dan mengamankannya.
Pelaku diamankan di Mapolsek Berastagi, dengan persangkaan melanggar pasal 339 subs 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (TK-1)