• Latest
  • Trending
  • All
Pembunuh Echa Tampubolon, Divonis 13 Tahun Bui

Pembunuh Echa Tampubolon, Divonis 13 Tahun Bui

29 Mei 2024
Polsek Besitang Amankan Dua Pria Pelaku Pungli di Jalinsum Langkat

Polsek Besitang Amankan Dua Pria Pelaku Pungli di Jalinsum Langkat

15 Oktober 2025
Dinas Sosial Medan Salurkan Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas

Dinas Sosial Medan Salurkan Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas

15 Oktober 2025
Sinergi Satgas PASTI dan Polda Sumut Berhasil Bongkar Penipuan Digital Rp254 Juta

Sinergi Satgas PASTI dan Polda Sumut Berhasil Bongkar Penipuan Digital Rp254 Juta

15 Oktober 2025
Disdukcapil Medan Tingkatkan Pelayanan, 578 Ribu Dokumen Adminduk Tuntas Dilayani

Perkuat Sentra Padi di Sumut, BI bersama Pemda Langkat dan Deli Serdang Lakukan Ini

15 Oktober 2025
Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina

Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina

15 Oktober 2025
Disdukcapil Medan Tingkatkan Pelayanan, 578 Ribu Dokumen Adminduk Tuntas Dilayani

Disdukcapil Medan Tingkatkan Pelayanan, 578 Ribu Dokumen Adminduk Tuntas Dilayani

15 Oktober 2025
Peran Pemda dalam Memfasilitasi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan Dengan Masyarakat Hukum Adat di Sumut

Peran Pemda dalam Memfasilitasi Penyelesaian Permasalahan Pertanahan Dengan Masyarakat Hukum Adat di Sumut

15 Oktober 2025
Bupati Palas Pimpin Rapat Percepatan SPI KPK di Kabupaten Palas

Bupati Palas Pimpin Rapat Percepatan SPI KPK di Kabupaten Palas

15 Oktober 2025
Palas Maju Bersama Generasi Muda, Bupati Palas Lepas Calon Mahasiswa/i PTDI-STTD

Palas Maju Bersama Generasi Muda, Bupati Palas Lepas Calon Mahasiswa/i PTDI-STTD

15 Oktober 2025
Tiba di Kudus, Pencak Silat Sumut Usung Tiga Medali

Tiba di Kudus, Pencak Silat Sumut Usung Tiga Medali

15 Oktober 2025
Bluebird Perluas Layanan di Medan, Jawab Kebutuhan Mobilitas Masyarakat

Bluebird Perluas Layanan di Medan, Jawab Kebutuhan Mobilitas Masyarakat

15 Oktober 2025
Daftar Kode Redeem ML Terbaru Hari Ini 15 Oktober 2025: Buruan Klaim! 

Daftar Kode Redeem ML Terbaru Hari Ini 15 Oktober 2025: Buruan Klaim! 

15 Oktober 2025
Kamis, Oktober 16, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Pembunuh Echa Tampubolon, Divonis 13 Tahun Bui

by Yunsigar
29 Mei 2024
in HUKUM&KRIMINAL
Pembunuh Echa Tampubolon, Divonis 13 Tahun Bui
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Terdakwa Panji Satria akhirnya divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, usai terbukti melakukan pembunuhan terhadap Echa Tampubolon di kamar kosan Jalan Pelajar Medan.

Majelis Hakim diketuai Khamozaro Waruwu malah memberi keringanan hukuman Panji. Sebab saat tuntutan, Panji dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga

Polsek Besitang Amankan Dua Pria Pelaku Pungli di Jalinsum Langkat

Sinergi Satgas PASTI dan Polda Sumut Berhasil Bongkar Penipuan Digital Rp254 Juta

500 Butir Ekstasi Disita, Tiga Pengedar Dibekuk di Medan dan Deliserdang

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan pria berusia 25 tahun itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal 338 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panji Satria oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun,” ucap Hakim Khamozaro di Ruang Sidang Cakra 8 PN Medan, Selasa (28/5/2024).

Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan Panji telah mengakibatkan korban Echa Mestika Tampubolon alias Eca meninggal dunia.

Sedangkan, hal-hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa bersikap sopan di persidangan, dan terdakwa belum pernah dihukum.

Usai dibacakan putusan tersebut, Panji pun menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan hakim kepadanya. Sementara, JPU menyatakan pikir-pikir terkait apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

Diketahui, dalam kasus ini, terdakwa Panji Satria didakwa dengan pasal berlapis oleh JPU, yaitu dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau dakwaan kedua melanggar Pasal 365 ayat (3) KUHP.

Sementara itu, kasus ini bermula pada Kamis (30/11/2023) sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu terdakwa Panji Satria berhubungan sebagai teman dengan korban Echa Mestika Tampubolon pada Oktober 2023 lalu.

Ketika itu, terdakwa menghubungi korban melalui aplikasi Messenger dengan menanyakan di mana keberadaannya dan korban pun menjawab kalau dirinya sedang berada di indekosnya di Jalan Pelajar Medan.

Mendengar itu, terdakwa langsung pergi menemui korban. Setelah sampai di lokasi, terdakwa bercerita dengan korban selama 30 menit. Tak berapa lama kemudian, korban mengatakan bahwa saksi Harifson Ginting hendak datang ke indekos korban.

Kemudian, sekira pukul 19.00 WIB, terdakwa kembali datang ke rumah korban. setiba di rumah korban, korban pun mengatakan bahwa pada sekitar pukul 20.00 WIB ada tamu.

Setelah itu, terdakwa mengajak korban masuk ke dalam kamar, kemudian terdakwa langsung menidurkan badan korban ke atas tempat tidur dan terdakwa pun melihat terdakwa memakai kalung emas di lehernya.

Kemudian, terdakwa melakukan persetubuhan dengan korban. Setelah itu, korban dalam posisi terbaring berkata kepada terdakwa untuk bersih-bersih. Lalu, terdakwa langsung mencekik leher korban dengan menggunakan kuncian siku tangan sebelah kanan dari arah samping tangan kanan.

Lalu, korban mengatakan ‘Udah udah nggak usah bayar istighfar kau, tolong tolong’ yang mana pada saat itu terdakwa tetap memiting dan mencekik korban sampai terjatuh ke lantai kamar di mana setelah terjatuh, terdakwa langsung naik ke atas badan korban yang sudah terbaring dan naik ke atas badan korban sambil kaki terdakwa menimpa kaki korban dan tangan terdakwa tetap mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan terdakwa.

Kemudian, pada saat itu korban melakukan perlawan terhadap terdakwa dengan cara korban meminta tolong sambil mencakar bawah mata sebelah kanan dan kiri terdakwa. Lalu, terdakwa langsung menutup mulut korban dengan cara memasukan jari tangan terdakwa ke dalam mulut korban.

Tak berapa lama kemudian, datang saksi Ellyani Bangun mengetuk pintu kamar indekos korban sambil mengatakan ‘ada apa Cha, ini Bibi di sini duduk sini. Janganlah ribut-ribut cerita sama Bibi kalau ada masalah’. Mendengar hal tersebut, terdakwa tetap mencekik leher korban dengan keras sambil menutup mulut dan hidung korban.

Sehingga, badan korban lemas dan sudah tidak sadarkan diri. Setelah itu, terdakwa membuka kalung berwarna emas dari leher korban dan terdakwa membongkar lemari korban, lalu terdakwa menemukan uang sebesar Rp 300 ribu.

Kemudian, terdakwa pergi meninggalkan indekos korban. Lalu, terdakwa pergi ke toko emas untuk menjualkan kalung milik korban. Namun, pada saat itu, toko emas tidak ada yang buka. Setelah itu, terdakwa pergi ke rumahnya yang berada di Jalan Sempurna Gang Abdul rasyid No.184 B Kelurahan Sudirejo I Kecamatan Medan Kota. Sesampainya di rumahnya, terdakwa langsung mengambil batu untuk mengecek kalung emas.

Kemudian, pada 3 Desember 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, terdakwa memberitahukan kepada keluarganya dan terdakwa menyerahkan diri ke Polsek Medan Kota. (Red)

Post Views: 78
Tags: 13 Tahun BuiDivonisEcha TampubolonPembunuh
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Polsek Besitang Amankan Dua Pria Pelaku Pungli di Jalinsum Langkat
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Besitang Amankan Dua Pria Pelaku Pungli di Jalinsum Langkat

15 Oktober 2025
Sinergi Satgas PASTI dan Polda Sumut Berhasil Bongkar Penipuan Digital Rp254 Juta
HEADLINE

Sinergi Satgas PASTI dan Polda Sumut Berhasil Bongkar Penipuan Digital Rp254 Juta

15 Oktober 2025
500 Butir Ekstasi Disita, Tiga Pengedar Dibekuk di Medan dan Deliserdang
HEADLINE

500 Butir Ekstasi Disita, Tiga Pengedar Dibekuk di Medan dan Deliserdang

13 Oktober 2025
Begal Rampas Motor Pelajar Dekat Pos Polisi Sudirman
HUKUM&KRIMINAL

Begal Rampas Motor Pelajar Dekat Pos Polisi Sudirman

11 Oktober 2025
Warung di Jalan Sei Mencirim Dijarah Warga, Diduga Akibat Salah Paham soal Utang Barang
HEADLINE

Warung di Jalan Sei Mencirim Dijarah Warga, Diduga Akibat Salah Paham soal Utang Barang

11 Oktober 2025
Polsek Barteng Bekuk Pengedar Sabu Bersama Barang Buktinya
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Barteng Bekuk Pengedar Sabu Bersama Barang Buktinya

9 Oktober 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In