LANGKAT ( HARIANSTAR.COM ) – Unit Sat Narkoba Polres Langkat amankan seorang kepemilikan narkotika jenis sabu di Rel Kereta Api Lingk 1 Tegal Rejo Kelurahan Pekan Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat.Selasa (13/6/2023) pukul 08.00 Wib
Penangkapan tersangka sebagai TO tim Sat Narkoba Polres Langkat yang berhasil di amankan yakni ,MA alias Adek (32) warga Dusun III Desa Pasar Rawa Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Hal tersebut di benarkan Kasi Humas Polres Langkat AKP Yudianto SH melalui via telponnya ,Senin (12/6/2023) pukul 19.30 Wib.
” Penangkapan tersangka,Senin (12/6/2023) sekitar pukul 01.00 Wib,Personil Sat Res Narkoba Polres Langkat yang di Pimpin oleh Kanit I Sat Res Narkoba Iptu Ferry Sirait, S.H mendapat informasi dari masyarakat bahwa maraknya peredaran narkotika jenis shabu di TKP ,Rel Kereta Api Link I Tegal Rejo Kelurahan Pekan Gebang Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat.
Selanjutnya anggota tim opsnal unit 1 melakukan pengintaian di lokasi tersebut dan mencoba melakukan undercover buy.
Pada saat sebelum tersangka menyerahkan BB (transaksi), terlihat oleh petugas bahwa tersangka memegang dengan tangan kanan 1 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Dengan gerak cepat, Tim Sat Narkoba pun langsung menangkap tersangka dan melakukan penggeledahan tempat dia duduk dimana ditemukan 1 bungkus rokok sempuran kecil yang didalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Selanjutnya,team Sat Narkoba Polres Langkat lakukan Interogasi kepada tersangka dan tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu sebanyak 3.08 gram tersebut adalah miliknya.
Kemudian pelaku dan barang bukti di amankan dan dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk di proses Hukum lebih lanjut.” Cetusnya (LKT-1/DR)



























