LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Tim Unit Reskrim Polsek Salapian menindaklanjuti kasus penganiayaan yang terjadi di Simpang Glugur Desa Turangi Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat, Selasa (2/12) pagi.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan personel Unit Reskrim Polsek Salapian yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bujur H Sianturi dapat menangkap seorang pelaku berinisial AE alias Dedek.
Penangkapan terhadap itu pun dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Salapian Iptu Bujur H Sianturi saat dihubungi awak media, Minggu (21/12). Ia mengatakan terhadap pelaku AE alias Dedek sudah ditahan di Mapolsek Salapian.
“Kasus penganiayaan itu ketika korban inisial FA berada di dalam warung. Kemudian datang kelompok Betmen CS melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban terluka,” katanya.
Lebih lanjut, Bujur mengungkapkan kasus penganiayaan itu dilaporkan korban FA ke Mapolsek Salapian. Setelah menerima laporan korban personel melakukan olah TKP serta penyelidikan dan berhasil menangkap salah seorang pelaku berinisial AE alias Dedek.
“Sementara untuk pelaku lainnya yakni Betmen, AOS, RSS, AEAS, dan S masih dalam pengejaran,” ungkapnya bahwa Polsek Salapian berkomitmen dalam menangkap pelaku penganiayaan tersebut.
“Motif dari kasus penganiayaan itu karena masalah pribadi antara korban dan para pelaku. Pada kesempatan ini kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Salapian agar memberikan informasi tentang keberadaan kelompok Betmen CS,” pungkasnya. (RED)



























