MADINA (HARIANSTAR.COM) – AA alias Fandi penduduk Desa Mondan kecamatan Hutabargot, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diduga terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dugaan ini memicu kemarahan publik dan mendorong desakan agar pelaku bukan hanya dihukum seberat – beratnya tapi harus segera dipecat dari jabatannya.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PP&KB) Kabupaten Madina, Dr. Daud Batubara, mengecam keras perbuatan tidak senonoh dan sadis yang dilakukan oknum tersebut. Ia menyebut tindakan itu sebagai perbuatan memalukan yang mencoreng nama baik lembaga serta melukai kepercayaan masyarakat.
“Kalau benar terbukti, ini sangat memalukan. Tidak pantas lagi dia berada di dalam struktur PPPK. Harus segera dipecat,” tegasnya, Kamis (6/11/2025).
Menurut Daud, seorang PPPK yang berada di bawah binaan Kementerian Pendudukan dan Pembangunan Keluarga / Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) seharusnya menjadi garda terdepan dalam membina keluarga, memberikan edukasi moral, dan melindungi anak dari kekerasan maupun pelecehan seksual.
“PPPK di Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PP&KB) Kabupaten Madina itu wadah pembinaan keluarga. Kalau justru ada oknumnya yang mencederai nilai itu, tindakan tegas adalah satu-satunya pilihan,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu, pihak kepolisian telah mengamankan dua dari tiga terduga pelaku pencabulan tersebut. Saat ini, kasus itu telah masuk tahap penyidikan di Polres Mandailing Natal.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat dan diharapkan dapat segera dituntaskan secara transparan untuk memberikan keadilan bagi korban serta menjaga marwah PPPK di Dinas PP&KB Madina.
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja perempuan, sebut saja Bunga (16), diduga menjadi korban pemerkosaan oleh tiga pria di area kebun Desa Mondan, Kecamatan Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal, pada Kamis (30/10/2025) malam.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban dijemput oleh salah satu terduga pelaku dari rumahnya di Kecamatan Bukit Malintang, kemudian dibawa ke area kebun tempat dua pelaku lainnya telah menunggu di sebuah pondok di Desa Mondan.
Di lokasi sepi tersebut, ketiga pria berinisial AS, AA—yang disebut sebagai oknum PPPK—dan Mr diduga melakukan aksi bejatnya secara bergiliran terhadap korban.
Usai kejadian, korban melapor kepada keluarganya. Warga bersama pihak keluarga kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan dua dari tiga pelaku sehari setelah kejadian, sementara satu lainnya masih dalam pengejaran.
Kedua terduga pelaku yang diamankan warga kemudian diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Salah satu kepala desa di Kecamatan Bukit Malintang, Zulfahri, membenarkan peristiwa yang menimpa warganya tersebut.
“Benar, dua terduga pelaku telah diamankan warga satu hari kemudian, satu lainnya belum diamankan,” ujar Zulfahri saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan telepon, Selasa (4/11/2025). (AFS)




























