(Foto : Ist)
LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Unit Reskrim Polsek Padang Tualang Polres Langkat, berhasil mengamankan seorang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu yang juga disinyalir sebagai pengedar berikut barang bukti beberapa paket sabu siap edar.
Pelaku HKAS (43) seorang karyawan BUMN, warga Dusun PKS Sawit Hulu, Desa Sawit Hulu, Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, ditangkap Selasa (30/5/2023) malam dirumahnya.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran Narkoba, dimana disalah satu rumah di Dusun PKS Sawit Hulu sering dijadikan sebagai tempat transaksi Narkoba yang dilakukan oleh seorang pria.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisno SH, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Hermawan SH beserta anggota segera melakukan pengintaian disekitar lokasi.
“Tidak lama kemudian, terlihat seorang pria yang mencurigakan dan sesuai dengan ciri-ciri informasi yang diterima, saat target sedang membuka pintu rumah, didampingi Kepala Dusun (Kadus) setempat petugas langsung melakukan penyergapan,” jelas Kapolsek Padang Tualang.
Petugas langsung melakukan penggeledahan rumah, dan ditemukan beberapa barang bukti dari dapur dan dibawah kasur kamar tidur.
Adapun barang bukti yang ditemukan yakni 14 bungkus plastik klip transparan berukuran kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, 3 bungkus plastik klip transparan berukuran sedang kosong, 1 bungkus plastik klip transparan berukuran sedang yang berisi plastik klip kecil. 1 buah pipet transparan berbentuk sekop serta 3 lembar tisu warna putih.
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku jika barang haram tersebut miliknya dan sering memperjual belikan sabu kepada orang lain.
Guna proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Padang Tualang.
“Nantinya pelaku berserta barang bukti serbuk putih seberat 1.88 gram akan diserahkan ke Satnarkoba Polres Langkat” pungkas Kapolsek Padang Tualang. (FK)



























