KARO (HARIANSTAR.COM) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo, Rabu (23/7) malam, sekira pukul 22.00 WIB, mengamankan BI (31), warga Desa Raya, Kecamatan Berastagi, di kamar kosnya di Jalan Jamin Ginting, Desa Raya, Kecamatan Berastagi.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto menyampaikan, penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Personel Satresnarkoba langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di dalam kamar kosnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” ujar Eko Yulianto, Sabtu (26/7/2025) di Mapolres.
Barang bukti yang diamankan antara lain tujuh paket plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu berat 0,33 gram. Dua lembar plastik klip kosong sebagai pembungkus sabu, dua pipet plastik yang dimodifikasi sebagai alat sekop. Satu kepala charger warna putih yang diduga digunakan sebagai alat penyimpanan dan uang Rp150.000,-.
Tersangka BI beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Tanah Karo untuk menjalani proses lebih lanjut. Saat ini, yang bersangkutan sedang dalam tahap penyidikan.
“Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan memberikan informasi yang akurat demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (TK-1)