MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) sebesar Rp113.435.080.000.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, didampingi Aspidsus Mochammad Jefry, SH, MH, Plh Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH, Kasidik Arif Kadarman, SH, MH, dan Katim Penyidik Viktor, SH, MH, dalam konferensi pers di Hall Kejati Sumut, Senin (24/11/2025).
Sebelumnya, pada 22 Oktober 2025, penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut juga telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp150.000.000.000.
“Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land adalah sebesar Rp263.435.080.000. Kerugian ini timbul karena tidak dipenuhinya kewajiban menyerahkan 20 persen bidang lahan HGU yang telah berubah menjadi HGB,” jelas Kajati.
Harli menjelaskan, hilangnya aset negara tersebut terjadi akibat permufakatan jahat para tersangka, yaitu Irwan Peranginangin selaku Direktur PTPN II periode 2020–2023, Iwan Subakti selaku Direktur PT NDP sejak 2020 hingga sekarang, Askani SH, MH selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024, serta Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Oktober 2022–2025.
Dengan pengembalian yang dilakukan PT NDP pada hari ini, seluruh kerugian negara dalam perkara tersebut telah berhasil dipulihkan.
“Pengembalian ini menunjukkan adanya niat baik dari pihak terkait. Seluruh kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini telah dikembalikan oleh pelaku kepada negara melalui penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” tegas Harli.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH, menambahkan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya mengedepankan aspek represif, tetapi juga keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan bagi publik.
“Pengembalian kerugian negara merupakan bentuk upaya kami untuk memulihkan hak-hak negara, sekaligus menjamin kemanfaatan hukum bagi masyarakat,” ujarnya.
Indra juga menegaskan bahwa hak-hak konsumen yang beritikad baik tetap dilindungi, dan operasional perusahaan harus tetap berjalan selama tidak bertentangan dengan hukum.
“Kami mengimbau para konsumen agar tetap tenang dan tidak terprovokasi jika ada upaya ilegal terkait penguasaan aset yang masih berperkara,” katanya.
Uang pengembalian tersebut, kata Indra, telah dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan RI di Bank Mandiri Cabang Medan untuk selanjutnya dilakukan penyitaan sesuai prosedur hukum. (TK-1)




























