• Latest
  • Trending
  • All
Kejati Sumut Terima Lagi Pengembalian Kerugian Negara Rp113 M dari Kasus Aset PTPN I

Kejati Sumut Terima Lagi Pengembalian Kerugian Negara Rp113 M dari Kasus Aset PTPN I

25 November 2025
Tortor Sambut Kedatangan Kabid Penmad Kanwil Kemenag Sumut di MAN Taput

Tortor Sambut Kedatangan Kabid Penmad Kanwil Kemenag Sumut di MAN Taput

28 Februari 2026
Polsek Kutabuluh Bersama Forkopimcam Gelar Gotong Royong di Desa Si Abang Abang

Polsek Kutabuluh Bersama Forkopimcam Gelar Gotong Royong di Desa Si Abang Abang

28 Februari 2026
Bupati Langkat Pimpin Safari Ramadan di Sei Lepan

Bupati Langkat Pimpin Safari Ramadan di Sei Lepan

28 Februari 2026
Spektakel Lidah Gen Z, Ruang Kreatif untuk Mendekatkan Anak Muda dengan Rempah

Spektakel Lidah Gen Z, Ruang Kreatif untuk Mendekatkan Anak Muda dengan Rempah

28 Februari 2026
ASB Soroti Kekerasan terhadap Perempuan Pembela HAM, Dorong Perlindungan dan Solidaritas

ASB Soroti Kekerasan terhadap Perempuan Pembela HAM, Dorong Perlindungan dan Solidaritas

28 Februari 2026
Arsenal Diprediksi Juarai Liga Champions Versi Opta

Arsenal Diprediksi Juarai Liga Champions Versi Opta

28 Februari 2026
Viral! Link Video Ukhti Pakai Mukena Pink Tanpa Sensor, Aksinya Bikin Khilaf

Viral! Link Video Ukhti Pakai Mukena Pink Tanpa Sensor, Aksinya Bikin Khilaf

28 Februari 2026
2000 ASN Bakal Jalani Latihan Komcad, Intip Materi yang Disiapkan Korps Marinir!

2000 ASN Bakal Jalani Latihan Komcad, Intip Materi yang Disiapkan Korps Marinir!

28 Februari 2026
PSMS Medan Siap ‘Nodai’ Rekor Kandang Bekasi City

PSMS Medan Siap ‘Nodai’ Rekor Kandang Bekasi City

27 Februari 2026
Jalani Mediasi di Polrestabes Medan, Ketua Srikandi GIAN Ungkap Tak Temui Jalan Tengah : Proses Berlanjut!

Jalani Mediasi di Polrestabes Medan, Ketua Srikandi GIAN Ungkap Tak Temui Jalan Tengah : Proses Berlanjut!

27 Februari 2026
Wapres AS: Iran Tak Diizinkan Miliki Senjata Nuklir

Wapres AS: Iran Tak Diizinkan Miliki Senjata Nuklir

27 Februari 2026
IM3 Wujudkan Transparansi Program Loyalitas, Grand Prize IMPoin Diserahkan di Medan

IM3 Wujudkan Transparansi Program Loyalitas, Grand Prize IMPoin Diserahkan di Medan

27 Februari 2026
Sabtu, Februari 28, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Kejati Sumut Terima Lagi Pengembalian Kerugian Negara Rp113 M dari Kasus Aset PTPN I

by Admin
25 November 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Kejati Sumut Terima Lagi Pengembalian Kerugian Negara Rp113 M dari Kasus Aset PTPN I
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) sebesar Rp113.435.080.000.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, didampingi Aspidsus Mochammad Jefry, SH, MH, Plh Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH, Kasidik Arif Kadarman, SH, MH, dan Katim Penyidik Viktor, SH, MH, dalam konferensi pers di Hall Kejati Sumut, Senin (24/11/2025).

Baca Juga

Sumut Peringkat Pertama Penggunaan Narkoba di Indonesia

Modus Minta Sedekah, Pria Ini Gasak HP di Teras Rumah Warga Medan

Dua Bulan, Polresta Deli Serdang Ringkus 9 Bandit Narkoba dengan Sitaan 33,8 Kg Sabu

Sebelumnya, pada 22 Oktober 2025, penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut juga telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp150.000.000.000.

“Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land adalah sebesar Rp263.435.080.000. Kerugian ini timbul karena tidak dipenuhinya kewajiban menyerahkan 20 persen bidang lahan HGU yang telah berubah menjadi HGB,” jelas Kajati.

Harli menjelaskan, hilangnya aset negara tersebut terjadi akibat permufakatan jahat para tersangka, yaitu Irwan Peranginangin selaku Direktur PTPN II periode 2020–2023, Iwan Subakti selaku Direktur PT NDP sejak 2020 hingga sekarang, Askani SH, MH selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024, serta Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Oktober 2022–2025.

Dengan pengembalian yang dilakukan PT NDP pada hari ini, seluruh kerugian negara dalam perkara tersebut telah berhasil dipulihkan.

“Pengembalian ini menunjukkan adanya niat baik dari pihak terkait. Seluruh kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini telah dikembalikan oleh pelaku kepada negara melalui penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” tegas Harli.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH, menambahkan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya mengedepankan aspek represif, tetapi juga keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan bagi publik.

“Pengembalian kerugian negara merupakan bentuk upaya kami untuk memulihkan hak-hak negara, sekaligus menjamin kemanfaatan hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Indra juga menegaskan bahwa hak-hak konsumen yang beritikad baik tetap dilindungi, dan operasional perusahaan harus tetap berjalan selama tidak bertentangan dengan hukum.

“Kami mengimbau para konsumen agar tetap tenang dan tidak terprovokasi jika ada upaya ilegal terkait penguasaan aset yang masih berperkara,” katanya.

Uang pengembalian tersebut, kata Indra, telah dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan RI di Bank Mandiri Cabang Medan untuk selanjutnya dilakukan penyitaan sesuai prosedur hukum. (TK-1)

Post Views: 125
Tags: AsetkasusKejati SumutKerugian NegaraPengembalianPTPN I
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Sumut Peringkat Pertama Penggunaan Narkoba di Indonesia
HEADLINE

Sumut Peringkat Pertama Penggunaan Narkoba di Indonesia

27 Februari 2026
Modus Minta Sedekah, Pria Ini Gasak HP di Teras Rumah Warga Medan
HUKUM&KRIMINAL

Modus Minta Sedekah, Pria Ini Gasak HP di Teras Rumah Warga Medan

27 Februari 2026
Dua Bulan, Polresta Deli Serdang Ringkus 9 Bandit Narkoba dengan Sitaan 33,8 Kg Sabu
HUKUM&KRIMINAL

Dua Bulan, Polresta Deli Serdang Ringkus 9 Bandit Narkoba dengan Sitaan 33,8 Kg Sabu

27 Februari 2026
Pos Kamla Pangkalan Susu Serahkan Dua Terduga Pelaku Sabu ke Satresnarkoba Langkat
HUKUM&KRIMINAL

Pos Kamla Pangkalan Susu Serahkan Dua Terduga Pelaku Sabu ke Satresnarkoba Langkat

26 Februari 2026
Nyaris Dibegal Empat Pelaku, Driver Ojol Selamat Berkat Bantuan Warga dan TNI
HUKUM&KRIMINAL

Nyaris Dibegal Empat Pelaku, Driver Ojol Selamat Berkat Bantuan Warga dan TNI

25 Februari 2026
Satreskrim Polres Tanah Karo Tangkap Tersangka Pencurian, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
HUKUM&KRIMINAL

Satreskrim Polres Tanah Karo Tangkap Tersangka Pencurian, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah

25 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In