• Latest
  • Trending
  • All
Kejati Sumut Terima Lagi Pengembalian Kerugian Negara Rp113 M dari Kasus Aset PTPN I

Kejati Sumut Terima Lagi Pengembalian Kerugian Negara Rp113 M dari Kasus Aset PTPN I

25 November 2025
Apresiasi Konsep Pendidikan Al Fatih, Rico Waas Harap Para Siswa Jadi Pemimpin di Masa Depan

Apresiasi Konsep Pendidikan Al Fatih, Rico Waas Harap Para Siswa Jadi Pemimpin di Masa Depan

25 November 2025
Akan Digunakan untuk Program Prioritas Nasional, Pemko Medan Tertibkan Aset di Tanjung Selamat Tuntungan

Akan Digunakan untuk Program Prioritas Nasional, Pemko Medan Tertibkan Aset di Tanjung Selamat Tuntungan

25 November 2025
Kalender Jawa 25 November 2025: Cek Makna Weton dan Wataknya! 

Kalender Jawa 25 November 2025: Cek Makna Weton dan Wataknya! 

25 November 2025
Korban Pencurian Dilaporkan Balik, Datangi LPSK Minta Perlindungan Hukum

Korban Pencurian Dilaporkan Balik, Datangi LPSK Minta Perlindungan Hukum

25 November 2025
Kahiyang Ayu Dorong Percepatan Registrasi dan Penerapan Posyandu Enam SPM di Sumut

Kahiyang Ayu Dorong Percepatan Registrasi dan Penerapan Posyandu Enam SPM di Sumut

25 November 2025
Buka Festival Seni Qasidah 2025, Pj Sekda Provsu:  Ajang Dakwah dan Perkuat Ukhuwah

Buka Festival Seni Qasidah 2025, Pj Sekda Provsu:  Ajang Dakwah dan Perkuat Ukhuwah

25 November 2025
Daftar Kode Redeem FF Terbaru 25 November 2025: Ayo Rebut Hadiah Sultan! 

Daftar Kode Redeem FF Terbaru 25 November 2025: Ayo Rebut Hadiah Sultan! 

25 November 2025
Geger! Puluhan Karyawan Pabrik Boneka di Cianjur Kesurupan Massal

Geger! Puluhan Karyawan Pabrik Boneka di Cianjur Kesurupan Massal

25 November 2025
Mahakarya Pictures Rilis Teaser Pelangi di Mars: Intip Para Pemerannya! 

Mahakarya Pictures Rilis Teaser Pelangi di Mars: Intip Para Pemerannya! 

25 November 2025
Bupati Asahan Apresiasi Kiprah Yayasan Wakaf Hajjah Rohana dalam Dunia Pendidikan

Bupati Asahan Apresiasi Kiprah Yayasan Wakaf Hajjah Rohana dalam Dunia Pendidikan

25 November 2025
Bupati Asahan Ikuti Advokasi Penguatan Pembangunan PPPA di Sumut

Bupati Asahan Ikuti Advokasi Penguatan Pembangunan PPPA di Sumut

25 November 2025
Pemkab Asahan Dukung Penuh Pengembangan Energi Terbarukan di Sumatera Utara

Pemkab Asahan Dukung Penuh Pengembangan Energi Terbarukan di Sumatera Utara

25 November 2025
Selasa, November 25, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Kejati Sumut Terima Lagi Pengembalian Kerugian Negara Rp113 M dari Kasus Aset PTPN I

by Admin
25 November 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Kejati Sumut Terima Lagi Pengembalian Kerugian Negara Rp113 M dari Kasus Aset PTPN I
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menerima pengembalian kerugian keuangan negara dari PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) sebesar Rp113.435.080.000.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum, didampingi Aspidsus Mochammad Jefry, SH, MH, Plh Kasi Penkum Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH, Kasidik Arif Kadarman, SH, MH, dan Katim Penyidik Viktor, SH, MH, dalam konferensi pers di Hall Kejati Sumut, Senin (24/11/2025).

Baca Juga

Korban Pencurian Dilaporkan Balik, Datangi LPSK Minta Perlindungan Hukum

Polda Sumut Bentuk Tim Audit Soal Dugaan Pemerasan Libatkan Propam

Beda Klaim Kepemilikan, Warga Adu Bukti Hak Tanah di Pancur Batu

Sebelumnya, pada 22 Oktober 2025, penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumut juga telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp150.000.000.000.

“Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo melalui Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land adalah sebesar Rp263.435.080.000. Kerugian ini timbul karena tidak dipenuhinya kewajiban menyerahkan 20 persen bidang lahan HGU yang telah berubah menjadi HGB,” jelas Kajati.

Harli menjelaskan, hilangnya aset negara tersebut terjadi akibat permufakatan jahat para tersangka, yaitu Irwan Peranginangin selaku Direktur PTPN II periode 2020–2023, Iwan Subakti selaku Direktur PT NDP sejak 2020 hingga sekarang, Askani SH, MH selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024, serta Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Oktober 2022–2025.

Dengan pengembalian yang dilakukan PT NDP pada hari ini, seluruh kerugian negara dalam perkara tersebut telah berhasil dipulihkan.

“Pengembalian ini menunjukkan adanya niat baik dari pihak terkait. Seluruh kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini telah dikembalikan oleh pelaku kepada negara melalui penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” tegas Harli.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, SH, MH, menambahkan bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak hanya mengedepankan aspek represif, tetapi juga keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan bagi publik.

“Pengembalian kerugian negara merupakan bentuk upaya kami untuk memulihkan hak-hak negara, sekaligus menjamin kemanfaatan hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Indra juga menegaskan bahwa hak-hak konsumen yang beritikad baik tetap dilindungi, dan operasional perusahaan harus tetap berjalan selama tidak bertentangan dengan hukum.

“Kami mengimbau para konsumen agar tetap tenang dan tidak terprovokasi jika ada upaya ilegal terkait penguasaan aset yang masih berperkara,” katanya.

Uang pengembalian tersebut, kata Indra, telah dititipkan pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan RI di Bank Mandiri Cabang Medan untuk selanjutnya dilakukan penyitaan sesuai prosedur hukum. (TK-1)

Post Views: 15
Tags: AsetkasusKejati SumutKerugian NegaraPengembalianPTPN I
ShareSendShare
Admin

Admin

Baca Juga

Korban Pencurian Dilaporkan Balik, Datangi LPSK Minta Perlindungan Hukum
HUKUM&KRIMINAL

Korban Pencurian Dilaporkan Balik, Datangi LPSK Minta Perlindungan Hukum

25 November 2025
Polda Sumut Bentuk Tim Audit Soal Dugaan Pemerasan Libatkan Propam
HUKUM&KRIMINAL

Polda Sumut Bentuk Tim Audit Soal Dugaan Pemerasan Libatkan Propam

25 November 2025
Beda Klaim Kepemilikan, Warga Adu Bukti Hak Tanah di Pancur Batu
HUKUM&KRIMINAL

Beda Klaim Kepemilikan, Warga Adu Bukti Hak Tanah di Pancur Batu

25 November 2025
Polsek Tanjung Pura Ringkus Pemuda Pengedar Sabu di Pantai Cermin
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Tanjung Pura Ringkus Pemuda Pengedar Sabu di Pantai Cermin

24 November 2025
Pembobol Rumah Dosen Ditangkap Polisi
HUKUM&KRIMINAL

Pembobol Rumah Dosen Ditangkap Polisi

24 November 2025
Jaksa Cekal Kadishub Medan Tersangka Korupsi Even Fashion Festival
HUKUM&KRIMINAL

Jaksa Cekal Kadishub Medan Tersangka Korupsi Even Fashion Festival

21 November 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In