DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) –Hingga kini, polisi menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka, yakni AM terkait kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati N.
Kanit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan, Iptu Dearma Agustina mengatakan, pihaknya juga hanya menerima satu laporan polisi dalam hal itu. “Korbannya cuma satu yang melapor,” ucapnya, Jumat (9/1/2026).
Disinggung soal beberapa santriwati lainnya yang dikatakan juga mengalami pelecehan, perwira berpangkat dua balok emas itu mengatakan bahwa mereka dijadikan saksi.
“Yang lain tidak buat LP, namun jadi saksi,” tuturnya.
Ia menjabarkan, sedikitnya 6 orang santriwati yang diduga menjadi korban pelecehan bersaksi atas kasus tersebut. Hingga kini, polisi pun masih mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara dan dilanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Ada enam santriwati yang kita jadikan saksi,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, salah satu Pondok Tahfidz di Desa Sei Mencirim dirubuhkan warga pada Minggu (4/1/2026) malam. Aksi itu dilakukan setelah pengasuh pondok berinisial AM diduga mencabuli santriwati berinisial N.
Selain dugaan tindak pidana tersebut, pondok tahfidz itu juga disebut tidak mengantongi izin operasional. Kepala dusun setempat mengaku pihak pengelola pondok tidak pernah melaporkan adanya kegiatan belajar mengajar di lokasi tersebut.(RED)



























