MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Tim penyidik (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan lakukan penahanan terhadap RN, mantan Kepala SMAN 19 Medan.
RN ditahan atas dugaan penyalahgunaan Dana BOS pada Selasa (9/9/2025).
Sehari sebelumnya Tim Pidsus juga melakukan penahanan terhadap Reny Agustina, Kepala SMAN 16 Medan atas dugaan kasus yang sama.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka didampingi penasehat hukumnya, RN kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas IIA Medan,” kata Kajari Belawan Samiaji Zakaria melalui Kasi Intelijen (Intel) Daniel Setiawan Barus, Selasa (9/9/2025) sore.
RN diduga kuat tersandung perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Tahun Ajaran (TA) 2022 dan 2023.
Setelah diperoleh minimal dua alat bukti, Kejari Belawan mengeluarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan terhadap RN, tertanggal 9 September 2025 untuk 20 hari ke depan.
Pada TA 2022 dan 2023 sekolah di Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan itu menerima dana BOS masing-masing sebesar Rp 1.796.220.000. Sehingga total Rp 3.592.440.000.
“Belakangan diketahui tersangka tidak mampu mempertanggung jawabkan penggunaan dananya mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 772.711.214,” urai mantan Kasi Pidsus Kejari Langkat itu.
Antara lain, tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Alasan dilakukan penahanan, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana dan mempermudah serta mempercepat proses persidangan.
Tersangka RN dijerat dengan sangkaan primair, Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidair, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Di bagian lain, juru bicara Kejari Belawan tersebut tidak menampik kemungkinan bertambah tersangka lainnya.
“Tim penyidik Pidsus sedang melakukan pendalaman kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain,” pungkasnya.