LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Sat Reskrim Polsek Tanjung Pura berhasil amankan dua tersangka pelaku pencurian jerjak besi di sebuah rumah yang terletak di Dusun VI Desa Pematang Cengal Barat Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat. Minggu (08/02/2026)
Penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan hasil pengungkapan kasus Pencurian besi sebagaimana dimaksud Pasal 477 dari UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana di wilkum Polsek Tanjung Pura.
Kedua pelaku berinisial RH alias Amad (22) Warga Dusun VI Desa Pematang Cengal dan SG (22) Warga Dusun Pematang Cengal Barat Kecamatan Tanjung Pura
Hal penangkapan kedua pelaku pencurian besi tersebut di benarkan Kapolsek Tanjung Pura Iptu Mimpin Ginting SH melalui Kanit Reskrim Ipda Nico Calvin SH lewat via telpon whatsapp selulernya Minggu (08/02/2026 )sore
” Kejadian kasus pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu pada tanggal 4 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB.pelapor Ismawati (58) warga Dusun Pasar V Desa Buluh Cina Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang
Sebelumnya, pelapor datang ke rumah milik pelapor yang beralamat di Dusun VI Desa Pematang Cengal Barat Kecamatan Tanjung Pura dan melihat jerjak besi jendela sudah hilang sebanyak 6 (enam) buah.
Kemudian pelapor mendatangi saksi bernama Tugimin dan menanyakan kenapa jerjak besi jendela di rumah pelapor bisa hilang ???.., lalu saksi mengatakan “Siapa lagi kalau bukan si RH ” sebut Tugimin.
Karena mendapat informasi dari saksi.pelapor langsung mendatangi pelaku RH ,kemudian pelapor juga bertanya kepada RH “Kenapa kau ambil jerjak besi jendela punya wawak?” sebut pelapor
Namun RH menjawab “tanya aja sama kepada SG,namun SG menjelaskan jika jerjak besi jendela telah di jual keseberang dengan harga, Rp.120.000.Akibat kejadian tersebut ,korban tidak terima dan langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Tanjung Pura.
Dari hasil laporan korban.Tim Reskrim Polsek Tanjung Pura melakukan penyelidikan serta mengumpulkan saksi-saksi dan kemudian atas perintah Kapolsek Tanjung Pura Iptu Mimpin Ginting memerintahkan tim Reskrim untuk melakukan penangkapan Kedua tersangka pada Sabtu (07/02/2026) sekitar pukul 00.30 wib
Awalnya unit Reskrim Polsek Tanjung Pura Berhasil amankan tersangka RH sekitar pukul 01.25 Wib di Desa Pematang Cengal ,kemudian setelah dilakukan introgasi selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap tersangka lain berinisial SG.yang berhasil diamankan sekira pukul 03.12 WIB di Desa Pematang Cengal Barat Kecamatan Tanjung Pura.
Dari hasil pemeriksaan ,kedua tersangka mengakui benar ada melakukan tindak pidana pencurian dengan cara membongkar rumah terhadap jendela besi dan juga pintu besi milik pelapor/korban.
Selanjutnya, sekira pukul 06.50 WIB, tim mencari barang bukti dan menemukan pintu besi berwarna hijau di Dusun IV lorong tanah lapang Desa Pematang Serai Kecamatan Tanjung Pura dan sekira pukul 08.27 WIB, kembali lagi melanjutkan pencarian barang bukti dan berhasil menemukan 6 jendela besi berwarna hijau di Dusun VII Paluh Rengas Desa Pematang Cengal Kecamatan Tanjung Pura.
Setelah terkumpul, selanjutnya barang bukti berikut tersangka langsung dibawa ke Polsek Tanjung Pura guna kepentingan penyidikan lanjut .” Cetus Ipda Nico kepada wartawan. (RUD)



























