LANGKAT (HARIANSTAR.COM) – Sat Narkoba Polres Langkat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Dua pria diduga pemilik narkotika jenis sabu berinisial IH (43) dan MS (39) ditangkap saat membawa narkoba jenis sabu-sabu di Dusun I A Family, Desa Pantai Gemi, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat Selasa (2/9/2025).
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Rudy Saputra, melalui Kasi Humas Iptu Jekson Situmorang, Rabu (3/9/2025) mengatakan penangkapan ini merupakan hasil pemantauan tim di lapangan terhadap pergerakan jaringan narkotika yang meresahkan masyarakat.
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita lima paket sabu dengan total berat 61,69 gram, alat hisap sabu (bong), dua unit telepon genggam, serta sejumlah wadah plastik dan stoples yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
“Ini bukti keseriusan Polres Langkat untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna yang ingin merusak masa depan bangsa,” tegas Jekson.
Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, Polres Langkat juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya.
“Setiap laporan masyarakat akan dilindungi identitasnya dan segera ditindaklanjuti demi menjaga keamanan dan ketertiban,” jelasnya (R4-Lkt)