• Latest
  • Trending
  • All
Ditahan, Oknum Polisi dan Dua Anaknya Terancam 9 Tahun Penjara

Ditahan, Oknum Polisi dan Dua Anaknya Terancam 9 Tahun Penjara

25 Januari 2025
Asa Sumut Menambah Medali Tetap Terbuka

Asa Sumut Menambah Medali Tetap Terbuka

23 Oktober 2025
Polsek Medan Baru Amankan Dua Pelaku Pencurian Besi Panel Lampu Lalu Lintas

Polsek Medan Baru Amankan Dua Pelaku Pencurian Besi Panel Lampu Lalu Lintas

23 Oktober 2025
Langkat Peringati Hari Santri Nasional, Santri Didorong Jadi Penjaga Moral dan Peradaban Bangsa

Langkat Peringati Hari Santri Nasional, Santri Didorong Jadi Penjaga Moral dan Peradaban Bangsa

23 Oktober 2025
Raih Hasil Terbaik PON Bela Diri, Wushu Sumut Diminta Fokus

Raih Hasil Terbaik PON Bela Diri, Wushu Sumut Diminta Fokus

23 Oktober 2025
Bupati Langkat Teken MoU dengan UNPRI dan Universitas Senior untuk Dorong Pendidikan dan Kebersihan Lingkungan

Bupati Langkat Teken MoU dengan UNPRI dan Universitas Senior untuk Dorong Pendidikan dan Kebersihan Lingkungan

23 Oktober 2025
Perkuat Fungsi SPKT, Kapolda Sumut Resmikan PAMAPTA di Polres Langkat

Perkuat Fungsi SPKT, Kapolda Sumut Resmikan PAMAPTA di Polres Langkat

23 Oktober 2025
Khidmat dan Haru Iringi Kepergian Camat Medan Amplas Putera Ramadan Situmeang

Khidmat dan Haru Iringi Kepergian Camat Medan Amplas Putera Ramadan Situmeang

23 Oktober 2025
Empat Personel Salah Tangkap Kena Sanksi Disiplin

Empat Personel Salah Tangkap Kena Sanksi Disiplin

23 Oktober 2025
Efisiensi Bisnis Naik 30%, Pelaku Usaha Ungkap Peran Galaxy AI & Gemini di Galaxy Z Series

Efisiensi Bisnis Naik 30%, Pelaku Usaha Ungkap Peran Galaxy AI & Gemini di Galaxy Z Series

23 Oktober 2025
Alfamidi Medan Gelar Donor Darah, Hasilkan Puluhan Kantong untuk PMI Kota Medan

Alfamidi Medan Gelar Donor Darah, Hasilkan Puluhan Kantong untuk PMI Kota Medan

23 Oktober 2025
RS Adam Malik Jadi Pelopor Teknologi IVL untuk Pasien Jantung Koroner di Sumut

RS Adam Malik Jadi Pelopor Teknologi IVL untuk Pasien Jantung Koroner di Sumut

23 Oktober 2025
Pertamina EP Rantau Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Alat Posyandu di Desa Sukajadi

Pertamina EP Rantau Dukung Pencegahan Stunting Lewat Bantuan Alat Posyandu di Desa Sukajadi

23 Oktober 2025
Jumat, Oktober 24, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM&KRIMINAL

Ditahan, Oknum Polisi dan Dua Anaknya Terancam 9 Tahun Penjara

by Yunsigar
25 Januari 2025
in HUKUM&KRIMINAL
Ditahan, Oknum Polisi dan Dua Anaknya Terancam 9 Tahun Penjara
FacebookWhatsappTelegram

MADINA (HARIANSTAR.COM) – Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina) menetapkan oknum Polisi SN dan dua anaknya R alias Mamat dan A ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan terkait dugaan tindak penganiayaan secara bersama – sama.

“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan baik terhadap terduga pelaku, korban dan barang bukti yang kita dapatkan, maka pada hari ini Polres Madina secara resmi menetapkan saudara SN, R dan A sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan”, ujar Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh dalam konferensi pers yang digelar di aula Mapolres Madina Tanya Sudhirajati,, Sabtu (25/1/2025).

Baca Juga

Polsek Medan Baru Amankan Dua Pelaku Pencurian Besi Panel Lampu Lalu Lintas

Miliki Sabu ,Warga Stabat di Tangkap Polres Langkat

Rayap Besi di Denai Ditembak Polisi, Residivis Kasus Curat

Kapolres yang didampingi Kasatreskrim AkP Taufiq Siregar dan Plh Kabag Ops Kompol Samilun Pulungan menjelaskan, dari hasil penyelidikan Reskrim ditambah keterangan yang diambil dari Seksi Propam. Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya menjadi tersangka dan prosesnya dinaikkan ke tingkat penyidikan. Hanya dibutuhkan waktu 2 hari SN dan anaknya langsung ditetapkan tersangka

Kapolres juga menyatakan, perbuatan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oknum Polisi Polsek Linggabayu bersama kedua putranya yakni melakukan penganiayaan secara bersama – sama (pengeroyokan) dan diancam dengan pasal 170 ayat 1 dan KUHPidana sub sider pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama – sama dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

” Jadi dari hasil penyelidikan terkait perbuatan tersangka ini, kita menerapkan pasal 170 KUHPidana ayat 1,2 dan sub sider pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara”, tegas Kapolres.

Saat ini lanjut Kapolres, ada proses yang dijalani khusus tersangka SN yakni proses pidana dan etika di Seksi Propam Polres Madina.

“Dapat saya sebutkan, khusus terkait tersangka SN ada dua proses yang dijalani, yakni terkait tindak pidana dan Si Propam,” kata Kapolres.

Sedangkan terkait apa motif sebenarnya dari peristiwa ini, mengingat antara tersangka dan korban adalah berteman, bahkan korban juga diketahui memakai lahan tersangka untuk tempat usahanya, menurut Kapolres masih dalam pengembangan.

Sedangkan berkaitan dengan kronologi kejadian, Kapolres menyebutkan ada dua kali tindak penganiayaan yang dilakukan para tersangka yakni pada 20 Januari dan 21 Januari 2025 di Doorsmeer Rahmad Desa Tandikek kecamatan Rantobaek Madina.

Namun penganiayaan yang dilakukan tersangka SN hanya dilakukan pada hari pertama karena keesokan harinya dia berangkat ke Panyabungan untuk mengambil Skep perpindahannya ke Polsek Muara Batang Gadis (MBG).

Akibat perbuatan para tersangka, korban Sumardi mengalami luka – luka dan saat ini masih dalam perawatan di RS Permata Madina.

Sedangkan korban lainnya yakni Gua Rohman Riyadi dan Maidanil Nasution hanya menjaoani rawat jalan. Dan
Menjawab pertanyaan wartawan terkait pengakuan istri korban Sumardi bahwa Suaminya dipukul pakai besi dibagian kepala oleh SN, menurut Arie Paloh masih dalam pendalaman.

Sedangkan tiga tersangka bapak – anak tersebut saat mendekam di Rutan Mapolres Madina untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (SIR)

Post Views: 103
Tags: 9 Tahun PenjaraDitahanDua AnaknyaOknum PolisiTerancam
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Polsek Medan Baru Amankan Dua Pelaku Pencurian Besi Panel Lampu Lalu Lintas
HUKUM&KRIMINAL

Polsek Medan Baru Amankan Dua Pelaku Pencurian Besi Panel Lampu Lalu Lintas

23 Oktober 2025
Miliki Sabu ,Warga Stabat di Tangkap Polres Langkat
HUKUM&KRIMINAL

Miliki Sabu ,Warga Stabat di Tangkap Polres Langkat

23 Oktober 2025
Rayap Besi di Denai Ditembak Polisi, Residivis Kasus Curat
HUKUM&KRIMINAL

Rayap Besi di Denai Ditembak Polisi, Residivis Kasus Curat

23 Oktober 2025
Jual 1 Kg Sabu Personel Polda Sumut Ditangkap Polres Binjai
HUKUM&KRIMINAL

Jual 1 Kg Sabu Personel Polda Sumut Ditangkap Polres Binjai

23 Oktober 2025
Dikibusi, Penjual Sabu di Namorambe Masuk Kerangkeng Polresta Deli Serdang
HUKUM&KRIMINAL

Dikibusi, Penjual Sabu di Namorambe Masuk Kerangkeng Polresta Deli Serdang

20 Oktober 2025
Satresnarkoba Polres Palas Ringkus Pengedar Sabu Pakai Tekhnik Undercover
HUKUM&KRIMINAL

Satresnarkoba Polres Palas Ringkus Pengedar Sabu Pakai Tekhnik Undercover

20 Oktober 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In