DELI SERDANG (HARIANSTAR.COM) – Apes dialami SP (42), warga Dusun Asuh, Desa Sudi Rejo, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Gegara dikibusi warga jualan sabu, SP terpaksa harus meringkuk di penjara Mapolresta Deli Serdang.
SP dibekuk personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Deli Serdang di rumahnya, pada Rabu, 15 Oktober 2025 lalu.
Bersama pelaku, petugas turut menyita sejumlah barang bukti, berupa dua paket sabu seberat 2,51 gram, satu paket sabu seberat 0,63 gram, satu unit timbangan elektrik, satu blok plastik klip kosong, serta sebuah sekop sabu.
“Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka SP mengaku barang bukti sabu yang berhasil diamanakan tersebut adalah miliknya,” ujar Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana melalui Kasat Narkoba, Kompol Sebastian Saragih kepada wartawan, Senin (20/20/2025).
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun.
Ditegaskan, Polresta Deli Serdang terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Deli Serdang.
“Kami mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba,” imbau Sebastian. (RED)