MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus dua pria pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (6/9/2025).
Tersangka MD (45), warga Jalan Belibis, Perumahan Mandala, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Percut Seituan dan TPA (28), warga Jalan Parkit, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Percut Seituan ditangkap di Jalan Belibis.
Bersama kedua tersangka diamankan berbagai barang bukti.
”Kedua tersangka berhasil ditangkap setelah petugas menerima informasi masyarakat. Kemudian petugas menyaru sebagai pembeli (undercover buy),” terang Kasat Reserse Narkoba, Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Minggu (7/9/2025).
Kata dia, petugas yang nyaru pembeli memesan sabu seharga Rp 100 ribu kepada tersangka TPA.
Uang itu diserahkan tersangka TPA kepada MD yang sekaligus memberikan sabu.
“Ketika tersangka TPA menyerahkan 1 paket sabu-sabu tersebut, petugas langsung menangkap kedua pengedar sabu tersebut, ” katanya.
Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria disapa Iqbal. Barang haram itu untuk dijual kembali.
Dari keduanya disita barang buktinya 3 plastik klip sabu dengan berat 0,59 hram, uang Rp 100 ribu dan timbangan elektrik. (RED)