MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Dua pria dan seorang wanita diamankan saat berboncengan sepeda motor di Jalan Alfalah, Medan Amplas, Minggu (5/5/2024) dinihari.
Sebab, ketiganya dicurigai membawa narkoba. Selanjutnya, mereka diamankan ke Mapolsek Patumbak untuk diproses.
Adapun ketiganya, A (25) warga Kelurahan Harjosari I, S (25) warga Kelurahan Harjosari I dan U Br L (32) warga Kecamatan Medan Amplas.
Panit I Reskrim Polsek Patumbak, Iptu M Yusuf Dabutar mengungkapkan, pergerakan ketiga orang tersebut mengundang kecurigaan personel Unit Reskrim yang sedang melakukan patroli.
“Mereka terlihat berboncengan tiga mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa nomor polisi yang melintas di Jalan Alfalah mengarah ke Jalan Sisingamangaraja Medan Amplas,” ujar Yusuf Dabutar, Rabu (8/5/2024).
Namun, sambungnya, ketika dihentikan, salah seorang pelaku terlihat membuang sesuatu dicurigai narkotika jenis sabu, sambil berupaya melarikan diri ke Jalan SM Raja.
Sempat terjadi aksi kejar hingga akhirnya pelarian ketiganya berhasil dihentikan di Jalan Garu IIA.
Tapi ketika itu, A langsung berontak sambil menjerit-jerit sekuat-kuatnya, tak mau diborgol, apalagi dibawa petugas
“A terus memberontak, sambil berteriak-teriak minta tolong dan memanggil- manggil mamak,” sebut Yusuf.
Sementara, dua pelaku lainnya menyebut A yang membeli sabu tersebut.
“Pelaku A saat dipertemukan dengan kedua temannya tak dapat berkilah. Dia langsung mengakui perbuatannya,” kata Yusuf, menambahkan, sabu dibeli di kawasan Kampung Baru.
Ketiga diduga pelaku bersama barang bukti 1 plastik klip bening berisi sabu, 1 sepeda motor Honda Beat merah BK 5350 ABP, 2 handphone (HP), 2 dompet cokelat telah diamamkan ke Polsek Patumbak.
Sementara, Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chan dikonfirmasi melakukan telepon seluler menyatakan, pihaknya masih mendalami kasus itu.
“Kita masih mendudukkan kasusnya,” tandas Faidir. (Red)


























