NIAS SELATAN (HARIANSTAR) –Terkait laporan Asrida Laia (33) warga Jalan Nias Tengah KM.34 terkait tiga akun facebook yang dinilai melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1/2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik sebagaiman dimaksud dalam pasal 27 A dan atau 28.
“Pada saat terlapor melakukan siaran langsung melalui Facebook (Fb) mengarahkan kameranya ke kediaman korban sembari menyebut ibu Kades dan Ketua BPD terlihat hanya memakai celana pendek, tidak selayaknya pakaian orang untuk beribadah. Jadi, perbuatan terlapor (Anzas Halawa-red) diduga ada unsur kesengajaan untuk mencemarkan nama baik korban. Ini negara hukum, karena setiap tindakan pasti konsekwensi, makanya kami tempuh jalur hukum untuk melaporkan para pemilik akun Fb tersebut,” ujar Ferdinan Siagian MH selaku kuasa hukum Asrida Laia, Minggu (5/1/2025).
Lebih lanjut Ketua DPC Federasi Advokat Kota Medan tersebut mengungkapkan, terlapor dengan sengaja menuduh korban menghidupkan musik karokean pada saat suasana perayaan Natal.
Terlapor tidak memperhatikan bahwa yang menghidupkan musik lagu-lagu merupakan tetangga sebelah kiri rumah korban yakni pos pelayanan doa Pi.GBI yang sedang melakukan kebaktian sejak pukul 18.00 Wib. Sementara, GPdI berada di sebelah kanan rumah korban.
“Seusai kami membuat laporan pengaduan, Petugas Polres Nisel telah turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) supaya tidak bias atau kabur. Selain itu, bukti vidio dan akun Fb dan data saksi-saksi telah kami serahkan kepada polisi. Jadi besar kemungkinan terlapor pemilik akun Fb akan bertambah karena telah membagikan secara membabi-buta tanpa menelaah kebenaran siaran langsung tersebut,” tegas Ferdinan Siagian.
Terkait laporan yang disampaikan pihak terlapor terhadap kliennya, menurut Ferdinan Siagian laporan mereka itu tidak mendasar. “Saya berharap kepada pihak Polres Nisel dan Poldasu agar kasus pelanggaran UU ITE ini segera dituntaskan agar menjadi efek jera kepada yang lain,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Asrida Laia (33) warga Jalan Nias Tengah KM.34 Amandraya didampingi kuasa hukumnya, Ferdinan Siagian resmi melaporkan tiga pemilik akun Facebook ke Polres Nias Selatan tertuang dalam laporan Polisi Nomor : LP/B/2/I/2025/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 16.30 Wib masing-masing, akun FB Anzas Halawa, Ruslin Halawa dan Yerni Giawa karena tidak terima dituduh mengganggu suasana ibadah perayaan Natal Jema’at GPdI. (FBL)