MEDAN (HARIANSTAR.COM) –
Kuasa hukum Ponidi kembali mendatangi Kantor DPRD Tanah Karo untuk berkoordinasi agar dijadwalkan RDP ulang terkait salah satu hotel yakni HIS jalan Merdeka Berastagi, Tanah Karo, Kamis (2/5/2024).
Menurut Iskandar, SH, selaku kuasa hukum Ponidi bahwa permohonan pertama RDP di DPRD Tanah Karo terkait HIS tersebut, seharusnya sudah ada jadwalnya.
“Permohonan RDP pertama sebenarnya sudah ada jadwalnya, namun karena dari kita ada kesalahan nomor telepon, maka ketika pihak DPRD Tanah Karo tak dapat menghubungi kita, sehingga bagian umum meminta kepada kita, dibuat surat permohonan RDP ulang. Untuk surat permohonan RDP ulang kita itu sudah sampaikan kembali kepada Pimpinan DPRD Tanah Karo, selanjutnya disposisikan ke bagian umum dan kemudian bagian umum nanti akan berkoordinasi dengan Pimpinan komisi B sebagai orang yang melakukan RDP kepada kita. Diperkirakan jadwalnya tanggal 13 Mei 2024 untuk pelaksanaan RDP ulang,” jelasnya.
Selanjutnya Iskandar berharap semoga semuanya berjalan dengan lancar.
“Kita harapkan berjalan lancar, sehingga nampak apa yang terjadi bahwa adanya Hotel yang tidak berizin dan kenapa bisa berjalan itu?. Akan bisa kita buka sampai habis-habisnya waktu di RDP nanti. Selanjutnya di RDP nanti, akan langsung kita surati Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta dan selanjutnya membuat pengaduan Mabes Polri,” bebernya.
Sebelumnya diketahui Kadis Lingkungan Hidup Kab Tanah Karo, Radius Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (4/3) mengenai pengawasan yang dilakukan pihak Dinas Lingkungan Hidup Kab Tanah Karo mengatakan, bahwa pihaknya telah mendatangi dan mensosialisasikan hal itu kepada pihak HIS Brastagi, Kab Tanah Karo dan memberikan balasan surat dari pihak Pengacara Ponidi mengenai perizinan HIS yang intinya Dinas Lingkungan Hidup Kab Tanah Karo yang menerima surat dari Pengacara Ponidi terkait menyangkut keberadaan ijin IPAL dan Ijin Limbah B3 Hotel Internasional Sibayak, mendapati jawaban pada butir No 4, disebutkan bahwa jelas HIS ternyata tidak memiliki Ijin IPAL dan Limbah B3.
“Dalam percakapan, intinya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanah Karo yang diajukan dari Kantor Pengacara Mahmud Irsad Lubis, SH ke Dinas terkait menyangkut keberadaan ijin IPAL dan Ijin Limbah B3 Hotel, jawabannya pada butir No 4 disebutkan bahwa jelas HIS ternyata tidak memiliki Ijin IPAL dan Limbah B3,” kata Iskandar.
Bermula, Ponidi (46) mantan Chief Engineering Hotel Sibayak Internasional jalan Merdeka Berastagi, Tanah Karo, melaporkan dua pekerja Hotel International Sibayak ke Kantor Advokat Lubis And Rekan, dikarenakan Ponidi dicemarkan namanya secara tulisan atas tuduhan menghambat kelancaran proyek sumur bor di HIS oleh kedua pekerja Hotel tersebut berinisial PG yang menjabat Asisten Chief Security dan LM yang menjabat sebagai Front Office Manager, diduga ada mengirim surat kepada General Manager (GM) HIS yang menyatakan bahwa Ponidi ada meminta uang komisi kepada kontraktor pengerjaan sumur bor sehingga proyek pengerjaan sumur bor jadi lambat.
Kejadian itu mengakibatkan surat perpanjangan kontrak atas nama Ponidi tidak diperpanjang lagi, mengakibat Ponidi tidak bekerja lagi akibat keputusan sepihak oleh HIS
Lalu Ponidi melalui kuasa hukumnya melakukan membuat laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Poldasu (dilimpahkan ke Polres Tanah Karo)
terhadap PG dan LM, karena diduga telah mencemarkan nama baik dan memfitnah kliennya secara tertulis sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 311 ayat (1) KUHPidana, hingga hal itu bergulir dan akhirnya diketahui bahwa HIS Brastagi selama ini beroperasi diduga tidak memiliki IPAL dan Ijin Limbah B3. (Irwan)