• Latest
  • Trending
  • All
Terbukti Bunuh Teman, Kakek 72 Tahun Asal Deli Serdang Divonis 13 Tahun Bui

Terbukti Bunuh Teman, Kakek 72 Tahun Asal Deli Serdang Divonis 13 Tahun Bui

25 Mei 2023
Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Pelayanan Konsumen SPBU Selama Ramadhan 1447 H

Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Pelayanan Konsumen SPBU Selama Ramadhan 1447 H

23 Februari 2026
Link Video ‘Mojang Karawang Viral’ Adegan Panas Finalis Ajang Kecantikan 

Link Video ‘Mojang Karawang Viral’ Adegan Panas Finalis Ajang Kecantikan 

23 Februari 2026
PGN Masuk 288 Besar Asia-Pasifik Versi TIME, Bukti Resiliensi di Tengah Tantangan Global

PGN Masuk 288 Besar Asia-Pasifik Versi TIME, Bukti Resiliensi di Tengah Tantangan Global

23 Februari 2026
Dewa 19 Kembali Manggung di Malaysia, Intip Para Vokalis dan Harga Tiketnya  

Dewa 19 Kembali Manggung di Malaysia, Intip Para Vokalis dan Harga Tiketnya  

23 Februari 2026
Sekda Langkat Buka Puasa Bersama Ratusan Guru PAI, Komitmen Wujudkan Langkat Religius

Sekda Langkat Buka Puasa Bersama Ratusan Guru PAI, Komitmen Wujudkan Langkat Religius

23 Februari 2026
Tidak Ada Larangan, Pemko Medan Tata dan Fasilitasi Penjualan Daging Nonhalal

Tidak Ada Larangan, Pemko Medan Tata dan Fasilitasi Penjualan Daging Nonhalal

23 Februari 2026
Penyerangan Rumah Advokat di Jermal, Polisi Lidik Dua Kasus Sekaligus

Penyerangan Rumah Advokat di Jermal, Polisi Lidik Dua Kasus Sekaligus

23 Februari 2026
Jalan Air Bersih Rawan Kecelakaan, Fauzi Janji Buatkan Polisi Tidur

Jalan Air Bersih Rawan Kecelakaan, Fauzi Janji Buatkan Polisi Tidur

22 Februari 2026
Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Tanjung Balai-Asahan

Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap di Tanjung Balai-Asahan

22 Februari 2026
Razia Gabungan Polres Karo Amankan 10 Orang, Antisipasi Penyakit Masyarakat Saat Ramadan

Razia Gabungan Polres Karo Amankan 10 Orang, Antisipasi Penyakit Masyarakat Saat Ramadan

22 Februari 2026
Usai Tarawih, Ribuan Warga Medan Larut dalam Kemeriahan Imlek, Rico Waas : Kekuatan Medan Terletak Pada Kemajemukan Warganya

Usai Tarawih, Ribuan Warga Medan Larut dalam Kemeriahan Imlek, Rico Waas : Kekuatan Medan Terletak Pada Kemajemukan Warganya

22 Februari 2026
Rico Waas Apresiasi Kinerja Polrestabes Medan, Pemberantasan Narkoba Semakin Diperkuat

Rico Waas Apresiasi Kinerja Polrestabes Medan, Pemberantasan Narkoba Semakin Diperkuat

22 Februari 2026
Senin, Februari 23, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Terbukti Bunuh Teman, Kakek 72 Tahun Asal Deli Serdang Divonis 13 Tahun Bui

by Ratih
25 Mei 2023
in HUKRIM
Terbukti Bunuh Teman, Kakek 72 Tahun Asal Deli Serdang Divonis 13 Tahun Bui
FacebookWhatsappTelegram

Majelis hakim diketuai Firza Andriansyah saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri Medan. (Istimewa)


Baca Juga

Polres Deliserdang Bekuk Dua Pria Bawa 21 Kg Sabu dari Aceh: Rencana Dikirimkan ke Jakarta

Kasus Fandi, ABK Asal Medan yang Dituntut Mati atas Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangani Hotman Paris

6 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Beredar di Deliserdang, Pengedar Diringkus dan Bandar Besar Diburu!

MEDAN (HARIANSTAR.COM)  – Edi Barus harus menghabiskan masa tuanya di jeruji besi. Kakek 72 tahun tersebut divonis pidana penjara selama 13 tahun atas perbuatannya melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan temannya, Dasril meninggalkan dunia.

“Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana selama 13 tahun penjara,” kata majelis hakim diketuai Firza Andriansyah di Ruang Cakra 6, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/5/2023) sore.

Dalam nota putusannya, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kharya Saputra yang menyatakan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHPidana. 

Sebab dari fakta persidangan, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana sebagaimana dakwaan subsidair yakni dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Kharya Saputra yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 20 tahun.

Menanggapi putusan itu, baik terdakwa maupun JPU dari Kejari Medan itu menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima.

Mengutip dakwaan JPU Kharya Saputra mengatakan, kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia berawal karena terdakwa merasa tersinggung dan sakit hati terhadap korban.

“Sehingga, pada Selasa, 29 November 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa mendatangi korban yang sedang duduk di warung kopi Jalan Rahmadsyah, Gang Pelita, Kecamatan Medan Kota,” ujar JPU Kharya Saputra.

Selanjutnya, kata JPU, terdakwa langsung memukul kepala bagian belakang korban sebanyak 2 kali dengan menggunakan 1 batang papan broti hingga mengakibatkan korban terjatuh ke lantai. 

Setelah memukuli korban, kemudian terdakwa pergi meninggalkan tempat kejadian, sementara beberapa orang yang sedang duduk di warung kopi tersebut membawa korban ke rumah sakit dan korban pun meninggal dunia di hadapan keluarga dan perawat.

“Sementara, petugas kepolisian yang mendapatkan informasi adanya tindak pidana penganiayaan itu langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap terdakwa beserta dengan barang bukti ke Polsek Medan Kota guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas JPU Kharya Saputra. (red)

Post Views: 75
ShareSendShare
Ratih

Ratih

Baca Juga

Polres Deliserdang Bekuk Dua Pria Bawa 21 Kg Sabu dari Aceh: Rencana Dikirimkan ke Jakarta
HEADLINE

Polres Deliserdang Bekuk Dua Pria Bawa 21 Kg Sabu dari Aceh: Rencana Dikirimkan ke Jakarta

22 Februari 2026
Kasus Fandi, ABK Asal Medan yang Dituntut Mati atas Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangani Hotman Paris
HEADLINE

Kasus Fandi, ABK Asal Medan yang Dituntut Mati atas Penyelundupan 2 Ton Sabu Ditangani Hotman Paris

21 Februari 2026
6 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Beredar di Deliserdang, Pengedar Diringkus dan Bandar Besar Diburu!
HEADLINE

6 Kg Sabu Asal Aceh Gagal Beredar di Deliserdang, Pengedar Diringkus dan Bandar Besar Diburu!

16 Februari 2026
Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR
HUKRIM

Satreskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Club Malam Bravo SGR

13 Februari 2026
Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 
HUKRIM

Kapolsek Pancur Batu  Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Dadu 

13 Februari 2026
Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 
HUKRIM

Polrestabes Medan Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi 

12 Februari 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In