Tersangka MSS dan barang buktiknya saat di Satresnarkoba Polres Palas untuk dilakukan proses lebih lanjut. (Foto : Ist)
PALAS (HARIANSTAR.COM) – Seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu diringkus Personil Satresnarkoba Polres Palas dari pajak pagi Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas), tepatnya dibelakang pemukiman warga dipinggiran Aek Sibuhuan, Senin. (11/9/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
Terduga pengedar sabu berinisial MSS (35) warga dari Pajak pagi Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas.
Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar, Rabu.(13/9/2023), kepada para awak media menyampaikan, penangkapan ini berawal saat personil Satresnarkoba Polres Palas mendapat informasi bahwa di Pajak pagi Lingkungan VI, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas (Palas), tepatnya dibelakang pemukiman warga pinggiran Aek Sibuhuan, sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
“Setibanya di lokasi, personil satresnarkoba Polres Padang Lawas melakukan penyelidikan dan kemudian berhasil mengamankan tersangka pengedar Sabu MSS,” ungkapnya.
Hasilnya, jelas AKP Agus, pada saat diamankan ditemukan barang bukti berupa 1paket plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0.04 gram.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo. 127 (1) huruf a UURI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman minimal 20 tahun penjara.
“Saat ini tersangka pengedar sabu MSS berikut barang bukti sudah diamankan ke satresnarkoba Polres Palas untuk proses lebih lanjut,” tandas AKP Agus M Butar-butar. (HS-1)



























