• Latest
  • Trending
  • All
PT Medan Perberat Vonis Mantan Dirut RSUP Adam Malik, Bayar UP Rp3,9 M

PT Medan Perberat Vonis Mantan Dirut RSUP Adam Malik, Bayar UP Rp3,9 M

4 Februari 2025
Kepala Bapenda Medan Tinjau Pendaftaran QRESTO Gerai Fountain di Lippo Plaza

Kepala Bapenda Medan Tinjau Pendaftaran QRESTO Gerai Fountain di Lippo Plaza

24 Oktober 2026
Tiorita dan Hinca Pandjaitan Perkuat Sinergi Pembangunan Langkat

Tiorita dan Hinca Pandjaitan Perkuat Sinergi Pembangunan Langkat

24 Oktober 2026
Pemkab Langkat Ajak Masyarakat Bersatu Perangi Narkoba

Pemkab Langkat Ajak Masyarakat Bersatu Perangi Narkoba

24 Oktober 2026
Rico Waas Serahkan Bantuan Biaya Pendidikan Untuk 214 Mahasiswa

Rico Waas Serahkan Bantuan Biaya Pendidikan Untuk 214 Mahasiswa

24 Oktober 2026
Karutan Kabanjahe Laksanakan Kontrol Keliling, Pastikan Keamanan dan Kelayakan Fasilitas Rutan

Karutan Kabanjahe Laksanakan Kontrol Keliling, Pastikan Keamanan dan Kelayakan Fasilitas Rutan

24 Oktober 2026
Bupati Karo Hadiri Konferensi Pers Pengungkapan Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Selat Malaka

Bupati Karo Hadiri Konferensi Pers Pengungkapan Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Selat Malaka

24 Oktober 2026
PSMS Medan vs PSIS Semarang: Eko Purdjianto Waspadai Cadenazzi

PSMS Medan vs PSIS Semarang: Eko Purdjianto Waspadai Cadenazzi

24 Oktober 2026
RS Adam Malik Rawat Satu Jenazah Pasien Tanpa Keluarga dan Identitas

RS Adam Malik Rawat Satu Jenazah Pasien Tanpa Keluarga dan Identitas

23 Oktober 2026
Kapolres Langkat Pimpin Kegiatan Green Policing, Ajak Personel Peduli Lingkungan

Kapolres Langkat Pimpin Kegiatan Green Policing, Ajak Personel Peduli Lingkungan

23 Oktober 2026
Pakpak Bharat Borong Dua Penghargaan di Puncak HKG PKK ke-54 Sumut

Pakpak Bharat Borong Dua Penghargaan di Puncak HKG PKK ke-54 Sumut

23 Oktober 2026
TP PKK Pakpak Bharat Raih Juara III Lomba Vlog KILAS Tingkat Sumut

TP PKK Pakpak Bharat Raih Juara III Lomba Vlog KILAS Tingkat Sumut

23 Oktober 2026
Rekam Jejak Perjalanan Penyelundupan 1,16 Ton Narkoba Jenis Ketamin di Selat Malaka

Rekam Jejak Perjalanan Penyelundupan 1,16 Ton Narkoba Jenis Ketamin di Selat Malaka

23 Oktober 2026
Sabtu, Oktober 24, 2026
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

PT Medan Perberat Vonis Mantan Dirut RSUP Adam Malik, Bayar UP Rp3,9 M

by redaksi3
4 Februari 2025
in HUKRIM
PT Medan Perberat Vonis Mantan Dirut RSUP Adam Malik, Bayar UP Rp3,9 M
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat vonis terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik (HAM) Medan, Bambang Prabowo (64), menjadi 4 tahun penjara.

Majelis hakim PT Medan diketuai Longser Sormin menyatakan Bambang terbukti bersalah mengorupsi pengelolaan keuangan negara pada Badan Layanan Umum (BLU) di RSUP HAM Medan tahun 2018 sebesar Rp 8 Miliar lebih sebagaimana dakwaan subsider.

Baca Juga

Bupati Karo Hadiri Konferensi Pers Pengungkapan Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Selat Malaka

Rekam Jejak Perjalanan Penyelundupan 1,16 Ton Narkoba Jenis Ketamin di Selat Malaka

2 Lokasi Sarang Narkoba di Tanjung Morawa Digerebek, 3 Pengedar Dibekuk

Dakwaan subsider yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bambang Prabowo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tegas Sormin dalam putusan banding No. 47/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN yang dilihat, Selasa (4/2/2025).

Selain itu, Hakim Tinggi juga memberatkan hukuman denda terhadap Bambang menjadi Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Tak hanya itu, hukuman Bambang juga diperberat dengan dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,9 Miliar.

“Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar UP selama paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut,” tambah Sormin.

Dalam hal, lanjut Sormin, apabila Bambang tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

“Menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegasnya.

Diketahui, sebelumnya pada tingkat Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Bambang dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan oleh majelis hakim diketua Andriansyah.

Dalam putusannya No. 49/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 4 November 2024, Andriansyah tidak membebani Bambang untuk membayar UP, karena menurut Andriansyah Bambang tak ada menikmati kerugian keuangan negara.

Meski diperberat, hukuman Bambang tergolong masih lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang menuntut Bambang 7 tahun penjara dan denda senilai Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Bambang pun dituntut membayar UP sebesar Rp 3 miliar dengan ketentuan apabila UP tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP.

Namun, apabila Bambang tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. (RED)

 

Post Views: 921
Tags: Mantan DirutPT MedanRSUP Adam Malikvonis
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Bupati Karo Hadiri Konferensi Pers Pengungkapan Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Selat Malaka
HUKRIM

Bupati Karo Hadiri Konferensi Pers Pengungkapan Penyelundupan 1,16 Ton Ketamin di Selat Malaka

24 Oktober 2026
Rekam Jejak Perjalanan Penyelundupan 1,16 Ton Narkoba Jenis Ketamin di Selat Malaka
HEADLINE

Rekam Jejak Perjalanan Penyelundupan 1,16 Ton Narkoba Jenis Ketamin di Selat Malaka

23 Oktober 2026
2 Lokasi Sarang Narkoba di Tanjung Morawa Digerebek, 3 Pengedar Dibekuk
HUKRIM

2 Lokasi Sarang Narkoba di Tanjung Morawa Digerebek, 3 Pengedar Dibekuk

23 Oktober 2026
4 Rekan Korban Penembakan di Tanjung Morawa Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata
HUKRIM

4 Rekan Korban Penembakan di Tanjung Morawa Jadi Tersangka Kepemilikan Senjata

23 Oktober 2026
Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Pembunuhan Berencana Wadan Koti Deli Serdang
HUKRIM

Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Pembunuhan Berencana Wadan Koti Deli Serdang

23 Oktober 2026
Polrestabes Medan Gerebek Bengkel Jadi Gudang Penyimpanan 1.152 Vape Narkoba di Percut Sei Tuan
HUKRIM

Polrestabes Medan Gerebek Bengkel Jadi Gudang Penyimpanan 1.152 Vape Narkoba di Percut Sei Tuan

23 Oktober 2026
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
    • TNI/POLRI
  • POLITIK
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • LIFESTYLE
  • EKONOMI
  • NASIONAL
  • SUMUT
    • KOTA MEDAN
  • INTERNASIONAL
  • ADVERTORIAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In