• ADVERTORIAL
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
HarianStar.com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • TNI/POLRI
  • KESEHATAN
  • LIFESTYLE
  • OTOMOTIF
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
  • SEREMONI
  • ADVERTORIAL
Home HUKUM

Pria Aceh Kurir 3,2 Kg Sabu Tujuan Lombok Dituntut 17 Tahun Penjara

redaksi3
19 Februari 2025
Rubrik HUKUM
452
Pria Aceh Kurir 32 Kg Sabu Tujuan Lombok Dituntut 17 Tahun Penjara
591
VIEWS
Share on Facebook

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Terdakwa Khairul Munanda bin Mansyur (24) yang nekat menjadi kurir 3,2 kg dari Aceh tujuan Lombok, NTB dituntut jaksa 17 tahun penjara.

Pemuda asal Aceh itu, dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan primair.

Baca Juga

Diduga Senggol Sepeda Motor dan Diteriaki Maling, Sigra Putih Dihancurkan Warga

Kades di Madina Akui Pelunasan Smart Village Rp25 Juta, Tidak Ada Fisik

Rutan Labuhan Deli Hadiri Kunjungan Menteri Imipas ke Lapas Medan

“Menuntut, meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan terdakwa Khairul Munanda bin Mansyur dengan pidana selama 17 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” tegas jaksa penuntut umum (JPU) Erning Kosasih, dalam sidang di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (19/2/2025).

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua As’ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Mengutip dakwaan, terdakwa ditangkap oleh polisi di pintu tol keluar Gardu II Tol Sei Semayang, Sunggal, Deli Serdang, pada 2 Agustus 2024. Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,2 kilogram.

Terdakwa ditangkap atas informasi adanya seorang pria yang membawa sabu, dari Aceh dengan tujuan Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sabu itu nantinya, akan dibawa terdakwa menggunakan pesawat melalui bandara Kualanamu.

Untuk mengantarkan sabu itu, terdakwa diupah sebesar Rp 4 juta, bila berhasil menyerahkan barang haram itu kepada pemesannya. (RED)

Tags: kurirLombokPenjarasabu
SendShare59SendShare
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Sebelumnya

Polda Riau Sita Narkoba Bernilai Ratusan Milyar Rupiah

Selanjutnya

Residivis Curanmor Kembali Ditangkap Kasus Penggelapan

Baca Juga

Pria Aceh Kurir 32 Kg Sabu Tujuan Lombok Dituntut 17 Tahun Penjara
HEADLINE

Diduga Senggol Sepeda Motor dan Diteriaki Maling, Sigra Putih Dihancurkan Warga

30 Juni 2025
584
Pria Aceh Kurir 32 Kg Sabu Tujuan Lombok Dituntut 17 Tahun Penjara
HUKUM

Kades di Madina Akui Pelunasan Smart Village Rp25 Juta, Tidak Ada Fisik

27 Juni 2025
589
Pria Aceh Kurir 32 Kg Sabu Tujuan Lombok Dituntut 17 Tahun Penjara
HUKUM

Rutan Labuhan Deli Hadiri Kunjungan Menteri Imipas ke Lapas Medan

27 Juni 2025
576
Pria Aceh Kurir 32 Kg Sabu Tujuan Lombok Dituntut 17 Tahun Penjara
HUKUM

4 Kurir 40 Kg Sabu Divonis Mati

25 Juni 2025
575
Pria Aceh Kurir 32 Kg Sabu Tujuan Lombok Dituntut 17 Tahun Penjara
HUKUM

Tertutup Soal Pemeriksaan Dua Pejabat Madina Kasus Dugaan Korupsi Smart Village,Kejari : Biarkan Kami Bekerja

25 Juni 2025
588
Pria Aceh Kurir 32 Kg Sabu Tujuan Lombok Dituntut 17 Tahun Penjara
HUKUM

Sekretaris FARPKeN Desak Dinas Perdangan Gunungsitoli dan Polres Nias Usut Dugaan Penjualan Emas Palsu

22 Juni 2025
577
Pria Aceh Kurir 32 Kg Sabu Tujuan Lombok Dituntut 17 Tahun Penjara
Pria Aceh Kurir 32 Kg Sabu Tujuan Lombok Dituntut 17 Tahun Penjara
Pria Aceh Kurir 32 Kg Sabu Tujuan Lombok Dituntut 17 Tahun Penjara
Pria Aceh Kurir 32 Kg Sabu Tujuan Lombok Dituntut 17 Tahun Penjara

POPULER

  • Pria Aceh Kurir 32 Kg Sabu Tujuan Lombok Dituntut 17 Tahun Penjara

    Video Msbreewc x Ello Cuma 7 Menit, Tapi Bikin Geger dan Buat Netizen ‘Meleleh’

    7143 shares
    Share 2857 Tweet 1786
  • Video Msbreewc x Ello MG Viral di TikTok, Adegan Ganti Baju Bikin Merinding Sebadan

    6565 shares
    Share 2626 Tweet 1641
  • Sempat Viral Link Video 7 Menit, Msbreewc x Ello MG Beraksi Lagi: Kali Ini Pakai Kostum Spiderman

    5758 shares
    Share 2303 Tweet 1440
  • Link Video 2 Menit 47 Detik Its Anggi Viral di Medsos : Adegan Dewasa yang Diburu Warganet!

    7294 shares
    Share 2918 Tweet 1824
  • Lagi, Video Msbreewc x Ello MG Viral Terjebak di Lift: Netizen Langsung ‘Meriang’

    1140 shares
    Share 456 Tweet 285
Pria Aceh Kurir 32 Kg Sabu Tujuan Lombok Dituntut 17 Tahun Penjara
  • Home
  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS
HOTLINE
+62 82294566656



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • PERISTIWA
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • SEREMONI
  • TNI/POLRI



© 2020 HarianStar.com - Berita Terpercaya & Mendidik

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In