PALAS (HARIANSTAR.COM) – Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas), Polda Sumatera Utara, kembali melaksanakan pengamanan Putusan Sidang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 di Kantor Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Padang Lawas (Bawaslu Palas). Jln KH Dewantara Sibuhuan, Kecamatan Barumun. Kamis. (23/11/2023). Sekira pukul 14.45 wib sampai dengan pukul 15.30. Wib.
Dalam pengaman tersebut, terlihat langsung hadir Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, S.I.K, didampingi PJU Polres Palas, diantaranya Kabag Ops Polres Palas, Kompol Alarm Sinaga, Kasat Intelkam Polres Palas AKP Sahala Harahap SH, Kasat Reskrim Polres Palas, AKP Hitler Hutagalung, SH, MH, Kasat Samapta Polres Palas, AKP Muhammad Husni Yusuf, Bersama dengan Personil polres Palas.
Peserta Sidang Sengketa, terdiri dari Ketua Majelis Sidang Penyelesaian Sengketa ( Komisioner Bawaslu Kabupaten Palas, yakni 1.Berlin Toga Langit Harahap, SH, MH, (Ketua Majelis).
Dan Anggota Majelis Ketua Bawaslu Kabupaten Palas, Alex Sabar Nasution S.Pd, bersama
Komisioner Bawaslu Kabupaten Palas, Hj. Ningtiasih.
Sebagai Termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas (KPU Palas), yaitu Ketua Komisioner KPU Kabupaten Palas Indra Syahbana Nasution, bersama Komisioner KPU Kabupaten Palas Rahmat Habincaran Daulay, dan
Abdul Muluk Siregar.
Serta Calon Legislatif dari Partai PDIP Kabupaten Palas Dapil II yang TMS Yaitu H. Tongku Khalik.
Didampingi oleh Para Simpatisan Caleg H.Tongku Khalik sebanyak 11 orang (dalam ruang sidang). Dan sebagai Kuasa Hukum DPC PDIP Kabupaten Palas (sebagai Pemohon) Tidak ada yang hadir.
Pimpinan Majelis Sidang Penyelesaian Sengketa( Komisioner Bawaslu Kabupaten Palas, Berlin Toga Langit Harahap, SH. MH., Anggota Majelis, Komisioner Bawaslu Kabupaten Palas Alex Sabar Nasution, S.Pd dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Palas, HJ. Ningtiasih.
Bawaslu Kabupaten Palas membacakan pokok permasalahan yaitu, Bahwa Calon Legislatif dari Partai PDIP Kabupaten Palas. Dapil II, H. Tongku Khalik. Tidak terdaftar Dalam Calon Tetap (DCT) kabupaten Pa5 sesuai dengan PKPU Nomor 51 Tahun 2023, Sehingga Pemohon keberatan dan melaporkan ke Kantor Bawaslu Palas.
Pada hari Senin tanggal 13 Nopember 2023 sekira pukul 14.15 Wib. telah dilaksanakan Sidang Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2024.
Dan Sidang Ajudikasi Pada hari Rabu tanggal 15 Nopember 2023 sekira pukul 11.00 Wib. telah dilaksanakan Sidang Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2024 ke II dengan Agenda Pemeriksaan Alat Bukti dan Saksi dari Pemohon.
Pembacaan Hasil Putusan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Palas oleh Ketua Majelis yaitu : Nomor:001/PS.REG/12.1221/XI/2023. Tanggal 23 Nopember 2023.
MENOLAK PERMOHONAN PEMOHON UNTUK SELURUHNYA.
Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika S.IK Mengatakan Pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 pukul 14.45 wibb sampai dengan pukul 15.30. Wib.
Telah dilaksaankan Putusan Sidang Penyelesaian Sengketa Pemilu Tahun 2024 antara Pemohon (H. Tongku Khalik dari Partai PDIP Dapil II Palas) dengan Termohon (KPU Kabupaten Palas) di Kantor Bawaslu Kabupaten Palas.
“Dan Selama berlangsung Putusan Sidang Sengketa tersebut dapat berjalan aman dan kondusif”. Pungkas Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika S.IK (HS-1)