MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Oknum
oknum guru H yang menghukum kelas IV SD duduk di lantai beberapa waktu lalu telah dipanggil Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Walaupun belum diketahui waktu pemanggilannya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan membenarkannya.
“Oknum guru sudah kita wawancara,” katanya, Selasa (21/1/2025).
Pihaknya, lanjut Gidion akan meminta pendapat ahli pendidikan perihal laporan Kamelia itu.
“Kan laporannya diskriminasi, apakah itu masuk ranah diskriminasi atau tidak. Kita mau minta pendapat ahli,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah menerima laporan Kamelia (38) ibu dari siswa kelas IV SD yang viral duduk di lantai beberapa waktu lalu. Laporan Kamelia tertuang dengan nomor LP/B/132/I/2025/POLRESTABES MEDAN, Selasa (14/1/25) dinihari.
Laporan itu buntut dari viralnya video anak Kamelia berinisial MI yang duduk di lantai karena belum mengambil raport dan membayar SPP. (Red)