MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Penyidik Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumut menahan wanita berinisial NW setelah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan modus masuk Taruna Akpol.
“Benar, tersangka NW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas perkara penipuan dan penggelapan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (22/3/2024).
NW ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Afnir alias Mener di Mapolda Sumut.
Bermula pada 25 Agustus 2023 Afnir bertemu dengan tersangka NW yang menjanjikan anaknya Afnir bisa masuk polisi Taruna Akpol.
Namun, setelah beberapa bulan berlalu anak korban tak kunjung masuk polisi, hingga akhirnya dilaporkan ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024.
“Kerugian yang dialami korban sebesar Rp1,2 M,” pungkas Hadi. (Red)