HUKUM  

PN Sei Rampah Tolak Pra Peradilan Terduga Penggelapan Uang di CU Seia Sekata Dolok Masihul

Kasikum Polres Sergai AKP Mula Sinaga bersama Pengacara, usai sidang ora peradilan di PN Sei Rampah.

SERGAI (HARIANSTAR.COM) -Didampingi sejumlah pengacara dari Kantor Hukum Binsar Simbolon, pemohon yang menjadi terduga penggelapan dalam jabatan Ika Andal Febyanti Siringoringo mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Sei Rampah, dengan nomor No. 5/Pid.Pra/2023/PN.Srh, dan sidang digelar di Ruang Sidang Cakra Kantor PN, Sei Rampah, Kamis (23/11/2023).

Hal ini disampaikan Plt. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Eduward Sidauruk yang juga KBO Sat Reskrim Polres Sergai melalui WhatsApp.

Menurut Eduward, dalam sidang tersebut, pemohon mengajukan 7 poin permohonan, termasuk membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka dan membatalkan surat perintah penangkapan serta penahanan, yang dikeluarkan Polres Sergai terhadapnya.
“Pemohon juga meminta pembatalan segala putusan atau penetapan yang terkait dengan status tersangka,” ujar Iptu, Eduward.

Selain itu katanya, jadwal sidang Pra Peradilan telah ditetapkan, dimulai dari penyerahan surat kuasa pada 17 November 2023,hingga pembacaan putusan pada 23 November 2023.
“Jadi, pada agenda pembacaan putusan, Hakim Prapid Susiliya Dian Jiwa Yustisiya, menolak seluruh permohonan Pemohon dengan alasan bahwa perkara pokoknya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Sei Rampah pada 23 November 2023 pukul 11.00 WIB,” jelasnya.

Disampaikannya, bahwa keputusan ini didasarkan pada Pasal 82 Ayat 1 Huruf d KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 102 Tahun 2015. Oleh karena itu, sidang Pra Peradilan dianggap gugur.

Sementara itu, Kasikum Polres Serdang Bedagai, AKP Mula Sinaga didampingi Plt. Kasi Humas Iptu Eduward Sidauruk menyatakan, bahwa pelaksanaan sidang berjalan dengan baik dan lancar.
“Meskipun permohonan Pemohon ditolak, keputusan ini mencerminkan proses hukum yang berjalan sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Ia menambahkan, proses hukum yang ditempuh oleh Ika Andal Febyanti Siringoringo melalui sidang Pra Peradilan di PN Sei Rampah memberikan rasa keadilan.

Terpisah, Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Sergai, Ipda Cardio S. Butarbutar ketika di konfirmasi melalui selular, sore harinya menambahkan, tersangka IAFS atau pemohon diadukan oleh Koperasi atau CU Seia Sekata di Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai dengan kapasitas jabatan sebagai personel Bagian Perkreditan, diduga telah menggelapkan uang nasabah/perusahaan sekitar Rp600 juta lebih, atau mencapai Rp 700 juta. Uang tersebut di indikasikan digunakan untuk kepentingan pribadi, dan saat ini terduga sudah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan di Tebingtinggi. (biets)