• Latest
  • Trending
  • All
Pemilik Koin Bar Siantar Binsar Siregar DPO Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan

Pemilik Koin Bar Siantar Binsar Siregar DPO Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan

22 Januari 2025
Demi Keselamatan Pengguna Jalan,Sat Lantas Polres Langkat Tambal Jalan Berlubang

Demi Keselamatan Pengguna Jalan,Sat Lantas Polres Langkat Tambal Jalan Berlubang

22 Oktober 2025
Sosialisasi Program Bangga Kencana bersama Komisi IX DPR RI

Sosialisasi Program Bangga Kencana bersama Komisi IX DPR RI

21 Oktober 2025
Bapenda Medan Hadirkan Pojok Pajak PBB di Mal, Mudahkan Warga Bayar Pajak Sambil Berbelanja

Bapenda Medan Hadirkan Pojok Pajak PBB di Mal, Mudahkan Warga Bayar Pajak Sambil Berbelanja

21 Oktober 2025
Tim Wushu dan Karate Sumut Siap Ukir Prestasi di PON Bela Diri

Tim Wushu dan Karate Sumut Siap Ukir Prestasi di PON Bela Diri

21 Oktober 2025
OJK dan PBNU Perkuat Literasi Keuangan Syariah di Kalangan Santri dan Pelajar

OJK dan PBNU Perkuat Literasi Keuangan Syariah di Kalangan Santri dan Pelajar

21 Oktober 2025
Pengajian Rutin DWP Sumut, Meneladani Wanita Sempurna

Pengajian Rutin DWP Sumut, Meneladani Wanita Sempurna

21 Oktober 2025
Wali Kota Medan Diganjar Apresiasi Kemenkumham atas Komitmen Membangun Kesadaran Hukum Warga

Wali Kota Medan Diganjar Apresiasi Kemenkumham atas Komitmen Membangun Kesadaran Hukum Warga

21 Oktober 2025
Kolaborasi Xurya, Huawei, dan JJ-LAPP Cetak Praktisi EPC Andalan Melalui Solar Academy Indonesia 2025 untuk Dukung Target 17,1 GW PLTS Nasional

Kolaborasi Xurya, Huawei, dan JJ-LAPP Cetak Praktisi EPC Andalan Melalui Solar Academy Indonesia 2025 untuk Dukung Target 17,1 GW PLTS Nasional

21 Oktober 2025
Setahun Prabowo-Gibran, PGN Dukung Visi Menuju Swasembada Energi

Setahun Prabowo-Gibran, PGN Dukung Visi Menuju Swasembada Energi

21 Oktober 2025
Wujud Kepedulian, Polsek Kutalimbaru Serahkan Bantuan kepada Pelajar Sakit Tumor

Wujud Kepedulian, Polsek Kutalimbaru Serahkan Bantuan kepada Pelajar Sakit Tumor

21 Oktober 2025
Polsek Pancur Batu Beri Penyuluhan Bahaya Geng Motor dan Narkoba di SMA Negeri 1 Pancur Batu

Polsek Pancur Batu Beri Penyuluhan Bahaya Geng Motor dan Narkoba di SMA Negeri 1 Pancur Batu

21 Oktober 2025
DPRD Langkat Sahkan Ranperda Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroda Langkat Setia Negeri

DPRD Langkat Sahkan Ranperda Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroda Langkat Setia Negeri

21 Oktober 2025
Rabu, Oktober 22, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Pemilik Koin Bar Siantar Binsar Siregar DPO Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan

by redaksi3
22 Januari 2025
in HUKRIM
Pemilik Koin Bar Siantar Binsar Siregar DPO Kasus Pabrik Ekstasi Rumahan di Medan
FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Binsar Siregar selaku pemilik Koin Bar di Kota Pematangsiantar berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) atas kasus dugaan peredaran narkoba jenis pil ekstasi dan erimin atau happy five (H5).

“Dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Hilda Dame Ulina Pangaribuan (36) selaku Supervisor Koin Bar, yang bersangkutan berstatus DPO,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan, Trian Adhitya Izmail, Selasa (21/1/2025).

Baca Juga

Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut, Poldasu Patsus 4 Personel Polrestabes 

Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi

Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina

Tim JPU Kejari Medan Trian Adhitya Izmail dan Rizqi Darmawan dalam surat dakwaan menyebutkan, terdakwa Hilda menjadi perantara jual beli pil ekstasi dan H5 atas suruhan Binsar Siregar (DPO) selaku pemilik Koin Bar dan Rizki Ramadan (DPO).

“Terdakwa Hilda ditangkap petugas kepolisian pada hari Rabu 12 Juni 2025, bertempat di Koin Bar di Jalan Parapat Simpang 2, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara,” ujar Rizqi Darmawan.

JPU menjelaskan, penangkapan itu bermula ketika Binsar Siregar dan Rizki Ramadan menyuruh terdakwa Hilda membeli 100 butir ekstasi dan 50 butir pil H5 kepada Hendrik Kosumo (berkas terpisah) selaku pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

“Terdakwa Hilda memesan 100 butir ekstasi dan 50 butir pil erimin dengan harga Rp 150 ribu per butirnya kepada terdakwa Hendrik Kosumo,” kata dia.

Pembayaran ekstasi dan H5 itu dilakukan terdakwa Hilda melalui transfer bank ke rekening istri Hendrik, yakni terdakwa Debby Kent (berkas terpisah) dan kemudian disusul dengan pengiriman barang melalui jasa travel PT. Pelita Paradep oleh terdakwa Arpen Tua Purba (berkas terpisah) yang bertugas untuk mengambil paket tersebut.

Pada 11 Juni 2024, saat Hendrik Kosumo hendak mengantarkan paket, polisi berhasil menggagalkan pengiriman tersebut dan menangkap Hendrik serta Debby di Medan.

Dari penggerebekan ini, ditemukan barang bukti narkotika yang dipesan Hilda, berupa 100 butir ekstasi dan 50 butir pil erimin. Pada 12 Juni 2024, saat barang bukti tiba di loket travel di Pematangsiantar, polisi menangkap terdakwa Arpen Tua Purba yang ditugaskan untuk mengambil paket tersebut.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa Arpen mengakui bahwa dirinya diutus oleh Rizki Ramadan untuk mengambil barang yang dipesan terdakwa Hilda. Kemudian polisi melakukan pengembangan, dan menangkap terdakwa Hilda ditangkap di Koin Bar, Pematangsiantar sekitar pukul 03.00 WIB. Kepada polisi, terdakwa Hilda mengakui bahwa dirinya terlibat dalam pemesanan narkotika tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi 100 butir ekstasi, 50 butir H5, serta beberapa jenis pil lainnya yang tercatat sebagai narkotika dan psikotropika. Diketahui kelima terdakwa masing-masing berkas terpisah akan menjalani sidang pembacaan tuntutan dari JPU Kejari Medan pada Rabu (5/2/2025) mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kelima terdakwa yakni Hendrik Kosumo (41), pemilik pabrik ekstasi rumahan di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, dan Debby Kent (36), merupakan istri terdakwa Hendrik Kosumo.

Kemudian terdakwa Hilda Dame Ulina Panggabean (36) selaku Supervisor Koin Bar, terdakwa Mhd. Syahrul Savawi alias Dodi (43), dan terdakwa Arpen Tua Purba (29) selaku pegawai loket Paradep. (RED)

Post Views: 104
ShareSendShare
redaksi3

redaksi3

Baca Juga

Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut, Poldasu Patsus 4 Personel Polrestabes 
HUKRIM

Salah Tangkap Ketua DPD NasDem Sumut, Poldasu Patsus 4 Personel Polrestabes 

18 Oktober 2025
Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi
HUKRIM

Soal Plasma, KP HSB : Perlakuan Khusus Pemkab Madina Terhadap PT Rendi Hingga Kotak Katik Koperasi

16 Oktober 2025
Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina
HEADLINE

Disebut Terima Rp.7,2 Miliar, Bupati Saipullah Didesak Pecat Kadis PUPR Madina

15 Oktober 2025
LBH Menara Keadilan Madina Somasi Dokter Syafran,Direktur dan Dewas RSUD Panyabungan
HUKRIM

LBH Menara Keadilan Madina Somasi Dokter Syafran,Direktur dan Dewas RSUD Panyabungan

14 Oktober 2025
Korban Malptaktek di RSUD Panyabungan, Sairin Didampingi LBH Menara Keadilan Tempuh Jalur Hukum
HUKRIM

Korban Malptaktek di RSUD Panyabungan, Sairin Didampingi LBH Menara Keadilan Tempuh Jalur Hukum

10 Oktober 2025
Terindikasi KKN Dana Desa, Kades Lau Mulgab Akan di Seret Ke Penjara
HUKRIM

Terindikasi KKN Dana Desa, Kades Lau Mulgab Akan di Seret Ke Penjara

9 Oktober 2025
Load More
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • INTERNASIONAL

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In