• Latest
  • Trending
  • All
Pasutri Jalani Sidang, Kirim 5 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Pasutri Jalani Sidang, Kirim 5 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

8 Februari 2024
Pesantren Darul Arafah Raya Tasyakuran Milad Ke-40

Pesantren Darul Arafah Raya Tasyakuran Milad Ke-40

1 September 2025
DPRD Langkat Terima Aksi Damai Mahasiswa Terkait Kenaikan Tunjangan DPR RI

DPRD Langkat Terima Aksi Damai Mahasiswa Terkait Kenaikan Tunjangan DPR RI

1 September 2025
Penyidik Polres Madina Akan Tetapkan Tersangka dan Jemput Paksa Penyerobot Tanah Buya Salman

Penyidik Polres Madina Akan Tetapkan Tersangka dan Jemput Paksa Penyerobot Tanah Buya Salman

1 September 2025
Pemkab Karo dan Tokoh Lintas Agama Sepakat Jaga Kondusivitas Jelang Aksi Demonstrasi

Pemkab Karo dan Tokoh Lintas Agama Sepakat Jaga Kondusivitas Jelang Aksi Demonstrasi

1 September 2025
Pria Sebatang Kara Tewas Digorok

Pria Sebatang Kara Tewas Digorok

1 September 2025
Peluncuran Dapur SPPG Menarhanud 2, Bobby Optimis Target 1.792 SPPG Bisa Tercapai

Peluncuran Dapur SPPG Menarhanud 2, Bobby Optimis Target 1.792 SPPG Bisa Tercapai

1 September 2025
Syaiful Mendaftar Calon Ketua FWP

Syaiful Mendaftar Calon Ketua FWP

1 September 2025
Pemprov Sumut Terima Penyerahan Operasional Jalan Pendukung Stadion Utama dari BBPJN

Pemprov Sumut Terima Penyerahan Operasional Jalan Pendukung Stadion Utama dari BBPJN

1 September 2025
Menyikapi Aspirasi Murni Masyarakat, Prabowo Perintahkan Segera Cabut Tunjangan DPR

Menyikapi Aspirasi Murni Masyarakat, Prabowo Perintahkan Segera Cabut Tunjangan DPR

1 September 2025
Presiden Jenguk Korban Demo di RS Polri, Puluhan Korban Luka

Presiden Jenguk Korban Demo di RS Polri, Puluhan Korban Luka

1 September 2025
Lakukan Kekerasan ke Pengunjukrasa, Mahasiswa USU Desak Kapolda Sumut Mundur

Lakukan Kekerasan ke Pengunjukrasa, Mahasiswa USU Desak Kapolda Sumut Mundur

1 September 2025
Bimtek Penilai PBB P2, Rico Waas Tekankan Profesionalisme dan Humanisme Petugas Pajak

Bimtek Penilai PBB P2, Rico Waas Tekankan Profesionalisme dan Humanisme Petugas Pajak

1 September 2025
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI
Selasa, September 2, 2025
  • Login
HarianStar.com
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
HarianStar.com
No Result
View All Result
Home HUKUM

Pasutri Jalani Sidang, Kirim 5 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

by Yunsigar
8 Februari 2024
in HUKUM
Pasutri Jalani Sidang, Kirim 5 Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia

Jaksa penuntut umum dari Kejari Medan, Rahmayani Amir saat membacakan dakwaannya dalam sidang perkara TPPO di Pengadilan Negeri Medan. (Foto : Ist)

FacebookWhatsappTelegram

MEDAN (HARIANSTAR.COM) – Terdakwa pasangan suami istri (pasutri) perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yakni Herri Andayana dan Sri Wahyuni menjalani sidang lanjutan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/2/2024) sore.

Menjawab pertanyaan hakim ketua Eti Astuti, terdakwa Sri Wahyuni menerangkan bahwa suaminya yang mengurus paspor para calon pekerja migran asal Indonesia untuk dikirim ke Malaysia.

Baca Juga

Penyidik Polres Madina Akan Tetapkan Tersangka dan Jemput Paksa Penyerobot Tanah Buya Salman

Kasek SMAN I Kabanjahe Diduga Lakukan Pungli dan KKN

Sengketa Tanah di Tiga Panah, Ahli Waris Gugat Kepemilikan Sepihak

Fakta terungkap di persidangan, para korban yang dikirimkan ke negeri jiran dengan paspor kunjungan/melancong bukan untuk bekerja dalam waktu tertentu. Lima korban rencananya akan diberangkatkan melalui Pelabuhan Teluk Nibung di Tanjungbalai.

“Sudah ada yang menjemput mereka (pekerja migran ilegal) di Pelabuhan Production di Seremban, Malaysia. Bu Vina namanya Yang Mulia,” kata wanita 43 tahun tersebut.

Di bagian lain, suaminya menerangkan sudah 10 tahun bekerja di salah satu Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), dulu namanya perusahaan Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI).

Untuk kelima korban pencari lapangan kerja yang akan diberangkatkan, terdakwa Herri Andayana mengakui, bukan melalui perusahaan tempat dia bekerja. Tidak ada kerjasama dengan perusahaan atau majikan yang akan mempekerjakan mereka di Malaysia.

Saat ditanya JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Rahmayani Amir, terdakwa pasutri tersebut mengakui mendapat komisi sebesar Rp3,5 juta per pekerja migran dari wanita yang akrab dipanggil Bu Vina di Malaysia. Bu Vina mereka kenal sejak setahun lalu.

“Dari Rp3,5 itu kami bagi dua. Saya dapat Rp1,5 juta. Saya sangat menyesal Bu,” kata terdakwa Sri Wahyuni lewat sambungan Zoom.

Dalam dakwaan diuraikan, perkara TPPO tersebut terungkap atas pengembangan dilakukan tim penyidik pada Polrestabes Medan di loket Bus Rajawali Jalan SM Raja Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Tim langsung menghampiri terdakwa pasutri dan kelima pekerja migran Indonesia yang sedang menunggu keberangkatan menuju Tanjungbalai, Selasa (12/9/2023) lalu.

Para korban yang akan diberangkatkan untuk bekerja secara ilegal tersebut masing-masing Endang Astika dan Halimah Tussakdiah akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART).

Korban Rahmat Riski dan Toman Yamasindo Sinaga akan dipekerjakan sebagai karyawan pabrik (kilang). Sedangkan Tetty Agustina Br Simanjuntak akan dipekerjakan sebagai kasir di salah satu Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di Malaysia.

Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan kesatu, Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Atau kedua, Pasal 4 Jo Pasal 10 UU Pemberantasan TPPO. Atau ketiga, Pasal 83 Jo Pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 53 KUHPidana. (Red)

Post Views: 27
Tags: 5 PekerjaJalani SidangMalaysiaMigran IlegalPasutri
ShareSendShare
Yunsigar

Yunsigar

Baca Juga

Penyidik Polres Madina Akan Tetapkan Tersangka dan Jemput Paksa Penyerobot Tanah Buya Salman
HUKUM

Penyidik Polres Madina Akan Tetapkan Tersangka dan Jemput Paksa Penyerobot Tanah Buya Salman

1 September 2025
Kasek SMAN I Kabanjahe Diduga Lakukan Pungli dan KKN
HUKUM

Kasek SMAN I Kabanjahe Diduga Lakukan Pungli dan KKN

1 September 2025
Sengketa Tanah di Tiga Panah, Ahli Waris Gugat Kepemilikan Sepihak
HUKUM

Sengketa Tanah di Tiga Panah, Ahli Waris Gugat Kepemilikan Sepihak

30 Agustus 2025
BPN dan KPKNL Hadiri Pengukuran Lahan Sengketa di Sei Belutu Medan Sunggal
HUKUM

BPN dan KPKNL Hadiri Pengukuran Lahan Sengketa di Sei Belutu Medan Sunggal

29 Agustus 2025
Penyidik Pidsus Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN 1 dan 5 Lokasi Lainnya
HUKUM

Penyidik Pidsus Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN 1 dan 5 Lokasi Lainnya

29 Agustus 2025
Modus Dumas, Diduga Oknum Jaksa Kejari Langkat Peras Kepala Sekolah
HUKUM

Modus Dumas, Diduga Oknum Jaksa Kejari Langkat Peras Kepala Sekolah

29 Agustus 2025
HarianStar.com

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Navigate Site

  • REDAKSI
  • KONTAK
  • PEDOMAN SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • DISCLAIMER
  • TENTANG KAMI
  • INDEKS

Follow Us

No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • HUKUM
    • KRIMINAL
  • LIFESTYLE
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • NASIONAL
    • NUSANTARA
    • SEREMONI
  • TNI/POLRI

Copyright © 2022 HARIANSTAR*

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In