SERGAI (HARIANSTAR.COM) – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serdang Bedagai (Sergai), Rufina Ginting mengingatkan para pemain atau maling yang kerap beraksi di perkebunan, mulai Tahun 2025 ini akan dijerat dengan Undang-Undang Perkebunan.
“Mulai tahun 2025 ini kami tidak lagi menerapkan pasal 364 KUHPidana kepada para pelanggar tindak pidana pencurian didalam perkebunan, tapi kami akan menjeratnya sesuai UU Perkebunan. Walaupun nanti resikonya barang bukti semakin lebih banyak, dan ini sudah kami koordinasikan sebelumnya kepada aparat hukum terkait baik itu Kasat Reskrim, Kasatres Narkoba atau Kapolsek,” jelas Kajari didampingi Kasi Intelijen, Hasan Afif Muhammad dan Kasi PAPB, Rio Batara Silalahi saat melakukan pemusnahan barang bukti, dihalaman belakang Kantor Kejari Sergai di Sei Rampah, Kamis (23/1/2025).
Selanjutnya Kajari juga menjelaskan, agar barang bukti dari perkara narkotika dan tindak pidana umum (Pidum) tidak menumpuk, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) melaksanakan pemusnahan barang bukti, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Rufina juga menjelaskan, kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap barang bukti dari berbagai tindak pidana.
“Sebanyak 112 perkara telah diselesaikan, termasuk 60 perkara Narkotika, 4 perkara perlindungan anak, 11 perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 32 perkara pencurian, 2 perkara pengeroyokan, dan 3 perkara perjudian,” jelas Rufina.
Adapun arang bukti yang dimusnahkan, sebutnya terdiri dari Narkotika jenis sabu seberat 127 gram, ganja seberat 1.485 gram, dan 6 butir ekstasi (6 gram). Selain itu, barang bukti lain seperti senjata tajam, timbangan digital, bong, pakaian, handphone, dan berbagai alat kejahatan lainnya juga turut dimusnahkan.
Kemudian pentingnya pemusnahan ini dilakukan di awal tahun 2025, lanjut Rufina untuk menjaga akuntabilitas serta efektivitas penanganan perkara ke depannya, sekaligus tidak menumpuknya barang bukti.
“Kami mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak, termasuk Polres Sergai dan instansi terkait, yang telah membantu dalam koordinasi penanganan perkara selama ini,” katanya.
Pemusnahan diawali dengan memblender sabu dan ekstasi dicampur air, dan setelah itu ditanam di lubang yang disediakan. Sedangkan ganja dan barbut lainnya, dimusnahkan dengan cara dibakar dan barang bukti terbuat dari besi di gergaji. Beberapa ponsel juga dipukul dengan Palu, agar tidak bisa lagi dipergunakan.
Turut hadir dalam pemusnahan tersebut, Wakapolres Sergai Kompol Mukmin Rambe, Panitera Pidana PN Sergai Deni Suprianto, AKP Maruli Pangaribuan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Sergai, dan Kabid Kesehatan Dinkes Sergi Tengku Syafrin. (Biets)