Merasa Dirugikan, Legino Didampingi Kuasa Hukum Melaporkan PT MM Kisaran ke Disnaker Asahan
ASAHAN (HARIANSTAR.COM) – Merasa tidak terima dengan sikap pihak perusahaan, Legino (66) warga Jalan nenas, Kelurahan Sentang, Kabupaten Asahan didampingi kuasa hukumnya mengadukan PT MM Kisaran kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Asahan.
“Awalnya, Legino merupakan salah satu karyawan di perusahaan PT MM Kisaran yang telah bekerja selama 17 tahun. Pengaduan ini terjadi setelah tidak adanya kejelasan status Legino di perusahaan PT MM Kisaran,” jelas Fahry Andi Harahap SH didampingi Apriyadi Adin SH selaku kuasa hukum Legino usai mengikuti sidang di kantor Disnaker Asahan, Selasa (5/12/2023).
Persoalan tersebut terjadi, lanjut mereka, sekitar tahun 2022 lalu. Pasca lebaran Idul Fitri, Legino langsung diliburkan oleh pihak perusahaan PT MM Kisaran dengan alasan tidak ada bahan (karet).
“Semenjak diliburkan hingga sekarang, Legino sama sekali tidak mengetahui statusnya, karena tidak ada sepotong surat pun dari pihak perusahaan PT MM Kisaran terkait statusnya, apakah Legino di PHK atau belum,” ketus mereka.
Mereka mengatakan, selama 19 bulan sejak diliburkan oleh pihak perusahaan PT MM Kisaran, Legino sama sekali tidak pernah menerima gaji dan tidak lagi bekerja, sehingga dirinya tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarganya.
“Perlu diketahui bersama, tindakan yang dilakukan oleh PT MM Kisaran terhadap Legino sangatlah tidak terpuji. Disamping itu, pihak perusahaan diduga telah melanggar Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan,” tegas mereka.
Masih menurut mereka, tidak adanya kejelasan status terhadap Legino tersebut merupakan salah satu contoh tindakan yang semena-mena yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
“Dengan persoalan tersebut, pihak management PT MM Kisaran dianggap telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, sehingga tindakan yang dilakukan oleh pihak perusahaannya tidak sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan Ketenagakerjaan dan peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021,” ucap mereka.
Mereka berharap kepada kepada pihak manajemen perusahaan agar segera membayarkan segala hak-haknya kepada Legino tersebut.
“Sebelumnya kita pernah bertemu dengan pihak pengawas PT MM Kisaran untuk membicarakan hal tersebut, namun, tidak mendapatkan jalan penyelesaian yang baik. Dimana pihak PT MM Kisaran saat itu hanya menyanggupi untuk membayar 3 bulan gaji Legino. Berdasarkan hal itu, kami langsung melayangkan surat pengaduan tersebut,” terang mereka.
Mereka menambahkan, terhadap adanya pengaduan tersebut, pihak Disnaker Asahan telah mengadakan pertemuan (mediasi) antara Legino didampingi kuasa hukum dan pihak perusahaan selama dua kali.
“Hasilnya, pada pertemuan pertama, utusan PT MM Kisaran tersebut menghadirinya. Pada hari ini (pertemuan kedua red), pihak PT MM Kisaran tidak hadir,” ungkap mereka.
Sementara itu, pihak perusahaan PT. MM Kisaran belum dapat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. (ded)